Women Lead Pendidikan Seks
November 03, 2020

Masyarakat Adat Kian Rentan Akibat Omnibus Law UU Cipta Kerja

Tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, dampak buruk penerapan UU Cipta Kerja juga akan dirasakan oleh masyarakat adat.

by Tabayyun Pasinringi, Reporter
Issues
Omnibus Law_RUU Cilaka_KarinaTungari
Share:

Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan 5 Oktober lalu terus memicu aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Jauh sebelumnya, protes kerap dilontarkan kepada pemerintah dan DPR karena rancangan UU ini dinilai cacat prosedural. Pihak legislatif dianggap sengaja menggunakan masa pandemi untuk mengebut pembahasan rancangan Omnibus Law secara tidak transparan.

Mereka yang memprotes UU Cipta Kerja tidak hanya melihat kerugian dalam hal perenggutan hak dan jaminan pekerja saja, tetapi juga menyoroti dampak buruk penerapannya terhadap lingkungan. Dalam UU Cipta Kerja, dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tidak dihapuskan, tetapi terjadi perubahan dalam ketentuannya, yaitu penyempitan kategori warga yang dapat melakukan partisipasi dalam proses penyusunan Amdal.

Dalam Pasal 25 huruf C UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dinyatakan, “Dokumen Amdal memuat saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan”. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja, ada ketentuan yang berbunyi, “Dokumen Amdal memuat saran masukan serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan”.

UU Cipta Kerja mengurangi ruang gerak partisipasi masyarakat. Jika dulunya seluruh lapisan warga bisa ikut berpartisipasi, sekarang kesempatan itu dipersempit dan hanya bisa diakses oleh orang-orang yang berada di wilayah yang terkena dampak usaha saja

“Kalau memakai Omnibus Law, yang boleh protes hanya orang yang ada di sekitar wilayah bermasalah. Kita tidak bisa protes, satu provinsi tidak bisa protes karena dianggap bukan dari tempat yang menjadi masalah. Ini melokalisasi perjuangan untuk pelestarian lingkungan cukup di satu daerah yang kecil,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia Asfinawati dalam wawancara dengan Magdalene beberapa waktu lalu,

Pelibatan penyusunannya yang kecil itu juga diperkuat dalam Pasal 26 UU Cipta Kerja yang berbunyi, “Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan”.

Sedangkan dalam UU No. 32/2009, pelibatan masyarakat yang dimaksud berada dalam definisi yang lebih luas, seperti masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.

Baca juga: Ahli: UU Cipta Kerja Tak Jamin Investasi, Rusak Lingkungan Hidup

Akibat terkikisnya keterlibatan peran masyarakat sebagai proses konsultasi untuk Amdal, Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, Musdalifah Jamal menilai kerentanan eksploitasi lingkungan hidup, perampasan ruang kelola khususnya untuk perempuan, dan konflik agraria akan semakin masif.

Deregulasi peran pemerintah daerah

Peran pemerintah daerah dalam Amdal yang diatur dalam Pasal 29, 30, dan 31 UU No. 32/2009 dihapuskan dalam UU Cipta Kerja. Ketiga pasal tersebut menyatakan dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 24, disebutkan bahwa tim uji kelayakan lingkungan hidup dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat, terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli bersertifikat. 

Asfinawati mengatakan kewenangan yang berporos pada pemerintah pusat bertentangan dengan otonomi daerah dan dalam skala lebih besar berpengaruh pada bidang tata ruang, pariwisata, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain hilangnya otonomi pemerintah daerah, UU Cipta Kerja juga memberi jarak antara pemberi dan peminta izin karena prosesnya telah dipusatkan.

“Artinya jarak menjadi lebar dan jauh, padahal sangat penting adanya partisipasi masyarakat dalam perizinan,” ujarnya.

Meskipun begitu, jauh sebelum UU Cipta Kerja disahkan, kesulitan lembaga sipil maupun masyarakat dalam memperoleh Amdal dari pemerintah daerah telah terjadi. Hal ini berkaca dari pengalaman mantan nelayan “Emmy” dan perempuan pesisir lainnya di Kota Makassar bersama LSM Solidaritas Perempuan Anging Mammiri yang menemukan kesulitan ketika meminta salinan Amdal proyek pembangunan dan reklamasi Makassar New Port (MNP) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). 

Proyek MNP menghasilkan limbah yang membuat nelayan tidak lagi mendapatkan hasil dari melaut sehingga mereka akhirnya beralih profesi menjadi buruh untuk melangsungkan hidup. Solidaritas Perempuan Anging Mammiri kemudian mendampingi perempuan pesisir dari Kelurahan Cambaya, Tallo, dan Buloa untuk meminta salinan dokumen Amdal. Namun, pihak Pemprov mengatakan izin Amdal dan dokumen lingkungan lainnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat karena status MNP sebagai proyek strategi nasional.

Baca juga: 75 Tahun Indonesia Merdeka, Masyarakat Adat Masih Berjuang untuk Kesetaraan

Musdalifah menyatakan, walaupun proyek tersebut dibangun di wilayah Sulawesi Selatan, kesulitan menerima dokumen Amdal dari pemerintah daerah tetap terjadi. Situasi serupa akan diperkuat oleh UU Cipta Kerja karena secara otoritas, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengontrol perusahaan atau pengusaha yang masuk ke daerah.

“Izin ditarik ke nasional. Kedaulatan pemerintah daerah diambil alih ke pemerintah nasional. Ketika mendampingi hampir semua perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta tidak pernah memegang dokumen Amdalnya,” tegas Musdalifah.

Ia menambahkan, Amdal bukan sekadar prosedur administrasi yang wajib dijalankan oleh perusahaan atau pengusaha. UU Lingkungan Hidup menetapkan harus ada keterlibatan masyarakat dalam proses konsultasi untuk memberi pandangan maupun pengetahuan lokal dalam pembuatan Amdal. Proses tersebut wajib dilakukan sebelum perusahaan melakukan aktivitasnya.

Kerugian bagi masyarakat adat

Ketua Umum organisasi Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (Perempuan Aman), Devi Anggraini menyatakan, Amdal adalah wadah suara masyarakat sehingga perlu ada penguatan Amdal agar terbebas dari proses manipulasi dan korupsi, baik dari pihak pemerintah maupun pemilik usaha, dan penting pula supaya Amdal disusun secara kredibel.

Devi mengatakan, UU Cipta Kerja menjadi ancaman karena memberikan ruang lebih besar kepada usaha milik negara maupun pemilik konsesi untuk melakukan perampasan wilayah masyarakat adat. Hadirnya UU ini membuat nasib masyarakat adat semakin rentan.

“Saya melihat Jokowi ingin menggenjot perekonomian Indonesia. Tidak ada yang salah dengan itu. Tetapi celakanya, kasus dan konflik agraria yang terjadi sekarang adalah bagian dari pemerintah memfasilitasi pemodal untuk masuk lebih jauh ke kampung,” ujarnya.

Menurut Devi, UU Cipta Kerja akan mendorong penghancuran lingkungan akibat pengelolaan masif seperti yang terjadi di banyak wilayah konsesi saat ini. Kerusakan tersebut merupakan kerugian besar untuk Indonesia yang dikenal sebagai negara dengan keragaman hayati tinggi. Selain itu, rusaknya lingkungan sebagai ruang kelola masyarakat adat melemahkan kemandirian mereka dalam pemenuhan hidup.

Baca juga: Ekofeminisme: Perempuan dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

“Masyarakat adat tidak akan menghancurkan lingkungan karena pengelolaan yang dilakukan berkaitan dengan kelangsungan hidup keluarganya di wilayah adat tersebut. Penghancuran lingkungan dan kemandirian hidup masyarakat akan membuat manusia kehilangan martabat dan bergantung pada bantuan pemerintah yang belum tentu bisa memenuhi kebutuhan mereka,” kata Devi.

Kerusakan lingkungan akibat pembangunan juga akan sangat berpengaruh pada perempuan adat. Padahal, mereka punya peran penting sebagai penjaga ketahanan hidup serta memastikan bahan pangan tersedia dan siap untuk dikonsumsi. Ketika terjadi pembangunan masif dan drastis, mereka akan kehilangan ruang wilayah adat untuk mempraktikkan pengetahuan serta kemampuan mereka untuk memenuhi fungsi sebagai penjaga ketahanan hidup tersebut.

Devi melanjutkan, pendapatan yang mulanya berupa padi, sagu, atau umbi-umbian lain akan berubah menjadi uang tunai untuk melanjutkan hidup. Masalah keuangan yang dihadapi dalam unit keluarga kemudian mampu memicu kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, kekerasan nonfisik juga potensial terjadi dalam bentuk berkurangnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di komunitas masyarakat adat.

“Pembangunan itu sifatnya maskulin, dengan situasi tersebut perempuan terpinggirkan dan anak-anak pun juga ikut menjadi korban,” ujarnya.

Ampuhkah UU Cipta Kerja atasi krisis akibat pandemi?

UU Cipta Kerja digadang-gadang mampu mengatasi krisis ekonomi yang terjadi saat pandemi. Menanggapi hal ini, dosen pascasarjana analisis kebijakan publik Universitas Indonesia, Timur Abdul Talib Mustafa menyatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah strategi untuk jangka panjang. Sementara, untuk pemulihan ekonomi secara cepat, ia menilai perancangan anggaran APBN dan APBD 2021 menjadi opsi yang lebih baik untuk dipilih pemerintah.

Strategi pemulihan tersebut terbagi atas dua fokus yang saling berkelindan. Fokus pertama adalah pemulihan ekonomi masyarakat melalui proyek bersifat padat karya sehingga mereka bisa ikut terlibat dan ada pemasukan dari sana.

“Ini penting di era pandemi karena salah satu hal fundamental yang kita alami dalam perkembangan ekonomi adalah daya beli masyarakat yang merosot tajam akibat banyak pengangguran. Mereka tidak punya pendapatan hingga tidak punya daya beli,” kata Timur.

Fokus kedua adalah membenahi dan merangsang sektor rill, terutama sektor UMKM. Meskipun begitu, Timur menilai strategi kedua akan sulit dijalankan jika daya beli masyarakat belum dibenahi.

“Walaupun di sisi produksi ada intervensi dari pemerintah ini bisa menjadi masalah kalau tidak ada masyarakat yang membeli produk usaha itu. Maka pemulihan bisa didorong dengan proyek model padat karya tersebut,” ujarnya. 

Tabayyun Pasinringi adalah penggemar fanfiction dan bermimpi mengadopsi 16 kucing dan merajut baju hangat untuk mereka.