Women Lead Pendidikan Seks
February 07, 2019

Mengapa RUU Permusikan Harus Ditolak

RUU Permusikan dianggap berpotensi mengkriminalisasi musisi dan pelaku musik serta menghambat kebebasan berekspresi.

by Amel
Issues
Share:

Dalam sepekan terakhir, Rancangan Undang-Undang Permusikan (RUU Permusikan) ramai diperbincangkan setelah sejumlah musisi angkat bicara dan mengkritik isi RUU ini yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi musisi dan menghambat kebebasan berekspresi.
 
Lebih dari 260 musisi serta pelaku industri musik yang tersebar di seluruh Indonesia sepakat untuk menolak RUU Permusikan, dan membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Musisi Danilla Riyadi mewakili Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan membuat petisi daring #TolakRUUPermusikan yang sampai Kamis (7/2) sudah ditandatangani oleh lebih dari 246 ribu orang.
 
Peneliti Koalisi Seni Indonesia (KSI) Hafez Gumay mengatakan, banyak pasal dalam draf RUU Permusikan bertolak belakang dengan aturan yang sudah ada. Ia mengatakan, Pasal 5 RUU Permusikan tentang kebebasan berekspresi bertolak belakang dengan UU Pemajuan Kebudayaan Pasal 40, 43, dan 44 yang intinya adalah bahwa setiap orang berhak berekspresi dan pemerintah pusat menjamin kebebasan berekspresi.
 
“Pasal 5 RUU Permusikan menyebutkan bahwa proses kreasi itu tidak boleh sampai menistakan agama, melawan hukum, SARA (suku, agama, ras, antargolongan), dan itu dikenakan ancaman pidana. Di situ kami melihat potensi musisi untuk melakukan swasensor karena takut dikriminalisasi sangat tinggi,” kata Hafez dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/2).
 
Wendi Putranto, manajer band Seringai dan salah satu penggagas Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan mengatakan, banyak aturan dalam RUU Permusikan hanya bersifat informatif dan tidak perlu dijadikan regulasi.
 




“Contohnya, Pasal 15 yang isinya ‘Masyarakat dapat memanfaatkan produk musik atau karya musik dalam bentuk fisik, digital, ataupun pertunjukan’. Kita diajarkan cara mengonsumsi musik dalam bentuk CD, MP3, dan nonton konser? Enggak perlu, kita sudah tahu. Untuk apa dimasukkan,” katanya.
 
Wendi juga mempertanyakan Pasal 32 yang menyebutkan bahwa setiap musisi diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi agar diakui.
 
“Musisi rock, metal, kayak Seringai, buat apa sertifikasi dan kompetensi? Siapa juga yang akan menguji? Growl terbaik dengan skill terhebat? Enggak mungkin,” ujarnya.
 
“Kalau untuk musik klasik, itu jelas, sertifikasi dan kompetensi dibutuhkan. Pengujinya juga jelas, karena enggak bisa sembarangan main musik klasik, harus ada standar tertentu yang harus dimiliki. Tapi jangan jadikan itu kewajiban, melainkan pilihan.”
 
Musisi Rara Sekar mengatakan latar belakang dan identifikasi masalah dalam pasal-pasal yang tertera dalam RUU Permusikan tidak menjawab permasalahan musik di Indonesia, yakni pembagian peran dan tanggung jawab pemangku ekosistem musik yang hingga sekarang masih belum jelas.
 
“Misalnya, tujuan RUU ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para musisi atau pelaku musik, tapi yang dilakukan adalah penyensoran dari proses kreasi itu sendiri. Kan enggak nyambung,” kata Rara.
 
Ia mengatakan, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan sudah menyisir semua pasal-pasal dalam RUU tersebut dan menginvetarisasi semua permasalahannya dan tidak melihat adanya urgensi dari naskah akademik maupun pasal-pasal yang tertera dalam RUU tersebut.
 
“Problematik, karena ada yang sumbernya dari blog. Saya menyayangkan mengapa DPR bisa akhirnya meloloskan naskah-naskah akademik seperti ini sehingga akhirnya jadi RUU. Kami cuma menghabiskan energi untuk membahas sesuatu yang masih sangat prematur, bahkan tidak layak untuk dibahas secara akademik,” katanya.
 
Berpotensi merepresi musisi dan pelaku musik independen
 
Diinisiasi oleh  Komisi X DPR yang membawahi bidang pendidikan, olahraga dan sejarah, RUU Permusikan sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2019, walaupun masih dalam proses pembahasan tahap awal.  
 
Pasal lain yang dianggap problematik dalam draf RUU Permusikan adalah Pasal 18 yang menyatakan, “Pertunjukan musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
 
Menurut Wendi, RUU ini hanya baik untuk entitas musisi besar dan pelaku industri musik besar, dengan tidak memperhatikan musisi kecil. Ia khawatir aturan ini akan merepresi dan menindas musisi-musisi independen dan marginal, seperti pelaku skena musik punk dan metal.
 
“Jika RUU ini disahkan, bayangkan anak-anak punk, anak-anak metal bikin konser kecil-kecilan di seluruh Indonesia, bisa digeruduk polisi nantinya karena mereka tidak punya lisensi,” katanya.
 
Musisi dan penyanyi Kartika Jahja, yang juga anggota Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, mengatakan RUU ini harus ditolak, bukan direvisi.
 
“Kenapa tolak? Karena dari awal pembentukan RUU ini cacat hukum, tidak terbuka. Dibuat tahun 2018, tapi baru diterbitkan tahun 2019, lalu juga tidak melibatkan semua stakeholders. Fondasi pembentukan RUU ini juga sudah parah, ditambah lagi dengan pasal-pasal bermasalah, maka dari itu kami memilih UU ini ditolak,” ujarnya kepada Magdalene lewat telepon.
 
“Kalau direvisi buru-buru, jadinya enggak akan bagus, dan kalaupun di revisi kita enggak akan punya UU yang bagus. Kita masih punya RUU yang jauh lebih krusial, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah bertahun-tahun tidak disahkan, masih terkatung-katung di Prolegnas. Itu jauh lebih penting untuk diurus sekarang.”
 
Baca juga soal dokumenter tentang perempuan yang hamil dan membesarkan anak di penjara.

Amel adalah mahasiswi jurusan Manajemen. Ia menghabiskan terlalu banyak waktu menonton film-film Netflix, dan senang menyantap makanan Meksiko.