Women Lead Pendidikan Seks
March 08, 2021

Nyaring dan Sunyi KDRT: Suramnya Budaya Kepemilikan dalam Keluarga

Betapa nyaring ketidakadilan telah bersuara, betapa sunyi mulut kita saat diminta untuk membelanya.

by Pratiwi Juliani
Safe Space
KDRT_Domestic Violence_KarinaTungari
Share:

Pengalaman bermula ketika saya pulang kampung. Saat itu saya sedang tidur nyenyak di sore hari namun terbangun mendengar teriakan perempuan berulang kali. Saya melongok di jendela mencari sumber suara. Ternyata asalnya dari rumah tetangga baru persis di seberang jalan.

Saya pikir ketika itu, seru juga berantemnya kalau istri berani berargumen dengan suara kencang. Namun pikiran saya seketika berubah ketika saya melihat seorang perempuan keluar dari pintu rumah itu lalu mendekap tiang rumah, sementara suaminya menyusul untuk menyeretnya masuk ke dalam. Teriakan kembali terdengar, disusul suara gedebak-gedebuk benda dipukulkan. Suara perempuan mengancam lapor polisi mengudara: Dia dipukuli suaminya.

Saya yang tengah sendirian diam-diam pergi ke rumah tetangga yang lain untuk meminta pertolongan. Tidak ada yang mau mendampingi saya maju ke depan untuk menghentikan, pun yang laki-laki ditahan oleh istri-istri mereka agar tidak usah cari perkara mencampuri urusan rumah tangga orang.

Saya memutar otak, suara perempuan dipukuli selama lebih dari setengah jam demikian mengganggu kepala saya. Saya pikir, korban pasti tidak akan menghubungi polisi, entah karena aksesnya pasti sudah direbut atau korban sendiri ragu untuk melakukannya. Saya menghubungi sahabat saya, meminta saran tentang apa yang harus saya lakukan. Teman saya bilang, jangan maju sendirian karena berisiko, orang yang terbiasa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berarti tipe orang yang gemar menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Pelaku bisa saja dendam dan membahayakan keselamatan saya dan keluarga setelahnya.

Akhirnya kami putuskan, saya menelepon polisi terdekat dengan nama palsu. Berselang 10 menit, polisi datang. Setelahnya, beberapa orang datang ke rumah itu, barangkali pihak keluarga berkumpul entah untuk apa. Barangkali hanya mendamaikan, sebab setelahnya polisi pergi tanpa membawa siapa-siapa.

Mengenali jenis-jenis KDRT

itu bukan kali pertama saya menyaksikan KDRT. Saya pernah berada di situasi ketika seorang anak dimaki ayah ibunya karena lalai menjaga adiknya, suami yang dipukuli oleh istrinya di pusat perbelanjaan, perempuan-perempuan yang berbelanja di gerobak sayur dengan wajah lebam dan mata sembab. Tidak banyak dari kita yang berani untuk menghentikan secara langsung tepat ketika kekerasan itu terjadi. Alasannya klasik: Jangan ikut campur urusan rumah tangga orang.

Masyarakat kita dekat dengan KDRT, terlalu dekat dengannya hingga menganggapnya biasa. Ini tidak lepas dari budaya kepemilikan di keluarga Timur: Istri milik suaminya, anak milik orang tuanya dan seterusnya berdasarkan silsilah, dengan konsep yang terkuat memiliki hak mutlak terhadap yang terlemah. Dalam dunia modern, konsep kekuatan telah pula berkembang dari syarat silsilah menjadi pencari nafkah utama, hingga jamak pula telah ditemui istri melakukan KDRT terhadap suami atau anak kepada orang tua.

Baca juga: Bagaimana Islam Memandang KDRT?

Di Indonesia sendiri, tak banyak yang mampu membedakan KDRT dengan perilaku mendidik atau meluruskan masalah. Orang tua terbiasa memaki atau memukul anak ketika anak berbuat salah misalnya. KDRT dianggap selayaknya debat beda pendapat yang lumrah terjadi di antara anggota keluarga. Padahal pembedanya sangat jelas yaitu KDRT melibatkan sikap fisik atau verbal yang melukai korbannya.

Di sini, masyarakat harus memahami bahwa KDRT tidak lagi menjadi ranah pribadi antarpelaku dan korban, melainkan harus dimasuki oleh unsur penegakan keadilan dari luar sebab ia telah melibatkan tindak kekerasan di dalamnya. Tindak kekerasan, meskipun ia bersumber dari perkara pribadi awalnya, adalah hal yang dengan sendirinya harus terlepas dari perkara pribadi, sebab telah ada korban yang bisa dipetakan trauma fisik dan mental pasca kejadian. Ini tentu sangat berbeda dengan cekcok biasa di keluarga yang tidak ada korban setelahnya, namun justru membuahkan jalan keluar dari masalah itu.

Dalam hal ini, unsur penegakan keadilan terdekat dan tercepat ketika KDRT terjadi adalah masyarakat sekitar. Di titik inilah masyarakat harus memahami bahwa mereka adalah penentu dihentikan atau tidak dihentikannya sumber trauma bagi salah seorang warganya.

Masyarakat harus memahami bahwa KDRT tidak lagi menjadi ranah pribadi, melainkan harus dimasuki oleh unsur penegakan keadilan dari luar sebab ada tindak kekerasan di dalamnya.

KDRT dan Keberanian Ungkap Kebenaran

Adalah klise ketika kita berdalih tidak ingin ikut campur terhadap urusan rumah tangga orang lain ketika kita dihadapkan pada kasus KDRT yang tengah berlangsung di depan mata. Bagaimana bisa kita mengatakan tidak ingin mencampuri urusan rumah tangga orang lain, sedangkan di lain kesempatan kita selalu mendesak sebuah keluarga untuk segera memiliki anak, memiliki uang banyak, melaporkan jika salah satu dari mereka melakukan perselingkuhan, bahkan berani mempersekusi satu keluarga jika mereka beribadah dengan cara yang berbeda dengan mayoritas masyarakat sekitar? Dengan kenyataan demikian, dalih tidak ingin ikut campur urusan rumah tangga orang lain bukan lah alasannya.

Alasan terbesar selain ketidakpahaman masyarakat kita tentang KDRT adalah risiko yang harus ditanggung penolong jika di dalam prosesnya, memberikan pertolongan kepada korban menemui jalan buntu. Berani ikut campur urusan rumah tangga orang dalam kasus KDRT bukanlah modal utama yang bisa menjamin korban pasti akan keluar dengan selamat dari rumah tangganya.

Banyak dari korban yang dengan sadar tidak mau ditolong dengan alasan tidak memahami konsep KDRT atau korban masih cinta dan alasan ekonomi, sehingga langkah selanjutnya justru menyisakan kengerian tersendiri bagi penolongnya: Tanpa korban berpihak padanya, kini ia secara tidak langsung adalah musuh bagi korban dan pelaku KDRT itu sendiri.

Mengapa kita takut mengambil risiko berhadapan dengan pelaku KDRT? Karena ketika pelaku KDRT muncul ke permukaan, ia langsung dilabeli masyarakat sebagai sosok super dengan tenaga dan kemarahan yang tidak terbatas. Sosok ini melalui labelnya berhasil mengintimidasi orang sekitar untuk tidak berani berurusan dengannya.

Baca juga: Jangan Takut Mencampuri, Bantu Korban KDRT

Sekali lagi, konsep yang terkuat menindas yang lemah tanpa kita sadari telah berlaku. Sudah menjadi naluri manusia untuk menghindar dari bahaya. Pada titik ini, jika saat KDRT tengah berlangsung bisa disamakan dengan bencana alam maka semua orang akan berfokus untuk menyelamatkan diri. Sangat sedikit yang mau serta merta menentang bencana alam demi menolong korban.

Lucunya, jika dalam menghindari bencana alam kita semua tak malu-malu serempak melarikan diri, dalam bencana kemanusiaan di mana kita harusnya berdiri tegak merapatkan barisan, ternyata kita masih tetap melarikan diri namun malu-malu. Untuk menutupi rasa malu itulah dalih tidak ingin ikut campur urusan rumah tangga orang dipakai. Tidak lain hanya sekedar menutupi kenyataan bahwa kita adalah pengecut yang tidak berani bicara tentang kebenaran.

Cara Melaporkan Kasus KDRT

Yang tidak pernah diajarkan dan dibentuk dalam sebuah organisasi lingkungan tempat tinggal adalah bagaimana jika KDRT terjadi. Jika mendatangi secara personal seorang pelaku KDRT dirasa terlalu riskan atau membahayakan diri sendiri, maka masyarakat perlu menunjuk seorang tokoh atau sekelompok orang yang bersedia dihubungi 24 jam jika ada warga yang memergoki telah terjadi KDRT di sebuah lingkungan.

Demikian akan lebih mudah untuk memberi tekanan balik pada pelaku sebab ia tidak berhadapan dengan perseorangan tetapi dengan masyarakat. Di sinilah titik di mana pelaku menjadi pihak yang lemah karena berhadapan dengan otoritas yang lebih kuat dari dirinya yaitu masyarakat.

Magdalene's Safe Space · Episode 1- Pandemi KDRT di Masa Pandemi COVID-19

Masyarakat kita juga perlu diedukasi tentang jenis-jenis KDRT agar tidak ada lagi dalih tidak mengerti batasannya jika telah terjadi, hukuman apa yang harus diterima pelakunya, dan yang paling penting: menyadarkan orang-orang yang tidak tahu bahwa selama ini ia telah menjadi korban KDRT.

Sementara itu, jalan panjang yang mengikutinya pun harus juga dibentang dengan sejelas-jelasnya. Bahwa berpisah dari keluarga adalah opsi utama bagi korban KDRT berulang. Pun edukasi tentang penghapusan stigma negatif janda dan duda juga perlu digaungkan kepada masyarakat agar para korban berani mengambil langkah besar berpisah dari pasangan mereka yang terbiasa melakukan kekerasan. Yang tak boleh ketinggalan, organisasi lingkungan tempat tinggal harus memiliki akses kepada pejabat perlindungan anak dan perempuan setempat untuk menjamin bahwa korban akan mendapatkan haknya.

Sudah cukup kita berdiam diri ketika mendengar teriakan kesakitan korban. Sudah cukup kita tak bereaksi saat pelaku dengan jumawa memaki korban. Karena sebenarnya yang tengah kita dengar adalah teriakan kemanusiaan.

Sejatinya yang tengah dimaki adalah ketakutan kita yang tengah bersembunyi. Sebagai manusia bermartabat kita harus memiliki rasa malu saat kita menikmati bergunjing soal korban di warung-warung keesokan harinya. Betapa nyaring ketidakadilan telah bersuara, betapa sunyi mulut kita saat diminta untuk membelanya.

Ilustrasi oleh Karina Tungari.

Pratiwi Juliani lahir di Kalimantan Selatan, memiliki taman baca gratis yang bergerak dalam misi mengenalkan dan meningkatkan minat baca untuk anak dan perempuan di desa-desa terpencil di provinsi tersebut. Telah menerbitkan dua buku “Atraksi Lumba-lumba dan Cerita Lainnya” (KPG) dan “Dear Jane” (KPG). “Dear Jane” menjadi satu-satunya naskah novel yang lolos kurasi Ubud Writers and Readers Festival 2018.