Women Lead Pendidikan Seks
June 29, 2022

Mayoritas Muslim Gercep Soal Penistaan Agama, tapi Abai pada Minoritas Sendiri

Mengapa negara-negara mayoritas Muslim cepat merespons dugaan penistaan agama, tetapi sering mengabaikan pelanggaran terhadap hak Muslim minoritas?

by Ahmet T. Kuru
Issues // Politics and Society
Share:

Saat ini, pemerintah India tengah krisis diplomatik. Hal ini terjadi usai munculnya pernyataan ofensif Nupur Sharma, juru bicara Partai Bharatiya Janata (BJP), partai pemerintah, tentang Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Aisyah.

BJP menangguhkan Sharma dari posisinya di partai, tetapi ternyata itu tidak cukup untuk meredakan krisis. Puluhan negara mayoritas Muslim – termasuk Pakistan, Iran, dan Arab Saudi – mengecam pemerintah India dan menuntut permintaan maaf mereka terhadap masyarakat luas.

Kasus tersebut hanyalah salah satu dari rangkaian insiden terkait ujaran kebencian terhadap Muslim, yang jumlahnya meningkat di India sejak pemerintahan dikuasai oleh BJP, yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi, mulai tahun 2014.

Pemerintah India telah banyak dikritik atas beberapa pembunuhan di luar hukum terhadap Muslim oleh massa Hindu, diiringi dengan sikap apatis polisi dan lembaga peradilan, selama beberapa tahun terakhir.

Pada 2019, BJP mengesahkan Undang-undang Kewarganegaraan baru yang mendiskriminasi Muslim. Sikap Islamofobia mereka juga kerap mendorong beberapa sekolah dan perguruan tinggi untuk memberlakukan larangan memakai jilbab bagi siswi ataupun mahasiswi.

Kebijakan-kebijakan diskriminatif tersebut berdampak signifikan bagi tatanan global karena India merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar ketiga di dunia, setelah Indonesia dan Pakistan. Dari perkiraan total 1,4 miliar populasi India, 15 persen atau sekitar 210 juta orang, adalah umat Muslim.

Sebagai seorang Muslim, saya menyadari betapa besar dan dalamnya rasa hormat umat Muslim kepada Nabi Muhammad dan memahami kemarahan mereka atas situasi saat ini. Reaksi negara-negara mayoritas Muslim, bagaimanapun, mencerminkan sikap politik mereka.

Seperti yang tertulis dalam buku saya, “Islam, Otoritarianisme, dan Ketertinggalan”, sebagian besar negara-negara Islam atau yang mayoritas populasinya adalah Muslim cenderung bersifat otoriter dan lebih mudah mengecam adanya penistaan terhadap Islam daripada melakukan advokasi untuk melindungi hak-hak minoritas Muslim di luar negeri.

Baca juga: Wajah Muram Minoritas Islam dalam 4 Film India

Aisyah: Perempuan yang Hebat

Poin masalah kontroversi pernyataan Sharma adalah tentang usia Aisyah ketika ia menikah dengan Nabi Muhammad. Aisyah adalah salah satu tokoh yang paling penting, dihormati, dan dianggap hebat dalam sejarah Islam.

Ia adalah istri kesayangan Muhammad dan putri dari penerus dan sahabat terdekat Muhammad, Abu Bakar. Ia menjadi narator hadis – catatan kata-kata dan perilaku hidup Nabi yang dijadikan pedoman hidup umat Muslim – yang terkemuka. Aisyah juga menjadi guru dari banyak akademisi, serta pernah menjadi pemimpin militer dalam perang saudara.

Menurut catatan hadis, Aisyah masih berusia 9 tahun ketika ia menikah dengan Nabi Muhammad. Bagi sebagian umat Muslim pada masa itu, usia tersebut termasuk normal untuk menikah.

Sebagian Muslim lainnya, dengan merujuk ke hadis lain, meyakini bahwa Aisyah sudah berusia antara 18 atau 19 tahun ketika menikah.

Kita tidak mungkin mengetahui dengan pasti fakta sebenarnya tentang usia menikah Aisyah. Seperti yang ditekankan oleh pakar hukum Islam, Khaled Abou El Fadl, bahwa “kami tidak tahu dan tidak akan pernah tahu”.

Kala itu dalam pidato sambutannya, Sharma hanya menggunakan satu narasi tentang usia Aisyah, dan mengabaikan alternatif penjelasan lain.

Baca juga: Kita Semua Harus Pernah Merasakan Hidup Sebagai Minoritas

Mengutamakan Penistaan Agama, Bukan HAM

Ini bukan pertama kalinya negara-negara Islam bereaksi terhadap dugaan pencemaran nama baik terhadap Nabi Muhammad. Pada 1989, Pemimpin Tertinggi Iran, Ruhollah Khomeini, menyerukan kepada umat Muslim untuk membunuh novelis Salman Rushdie karena bukunya yang berjudul ‘The Satanic Verses’ dianggap menghina Muhammad.

Pada 2006, negara-negara Timur Tengah ramai-ramai memboikot produk Denmark di seluruh kawasan tersebut sebagai reaksi terhadap puluhan kartun yang diterbitkan dalam sebuah surat kabar. Kartun-kartun tersebut dianggap mengejek Muhammad dan menghina Islam.

Ada pola menarik yang terlihat dari sikap negara-negara mayoritas Muslim: Mereka sangat vokal dalam kasus serangan verbal maupun artistik terhadap nilai-nilai Islam, tapi cenderung diam tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap individu Muslim sendiri.

Selama lebih dari satu dekade, sudah banyak masyarakat Muslim di India yang mengeluhkan maraknya pelanggaran terhadap hak-hak mereka, tapi negara-negara mayoritas Muslim telihat tidak menunjukkan reaksi yang signifikan terhadap BJP.

Contoh lainnya adalah apa yang terjadi di Cina terhadap Muslim Uyghur. Pemerintah Cina telah mempersekusi 12 juta Muslim Uyghur selama bertahun-tahun, tapi tidak ada negara Islam yang menunjukkan reaksi keras.

Negara-negara tersebut justru malah berfokus kepada kepentingan materi mereka dan menutup mata terhadap bagaimana Cina memperlakukan kelompok minoritas Muslim di sana.

Standar ganda tersebut dapat dijelaskan dengan meluasnya otoritarianisme di dunia Muslim. Dari 50 negara Muslim di dunia, hanya lima yang menerapkan prinsip demokrasi.

Sebagian besar pemerintahan otoriter di negara-negara mayoritas Muslim memiliki aturan hukum tentang penistaan agama yang mengkriminalisasi individu yang mengeluarkan pernyataan asusila dan menyuarkan pandangan yang berbeda.

Aturan tersebut membuat pemerintah negara-negara mayoritas Muslim ini menuntut hukuman terhadap pelaku penistaan dan pencemaran nama baik yang terjadi India maupun negara-negara yang bukan mayoritas Muslim.

Karakteristik lain dari pemerintahan Islam otoriter adalah mereka sendiri kerap melakukan pelanggaran terhadap hak-hak agama dan etnis minoritas di negaranya.

Di Pakistan, misalnya, pelanggaran dihadapi oleh kelompok Ahmadiyah, Syiah, Hindu dan beberapa komunitas agama minoritas lainnya. Di Iran, etnis minoritas – termasuk Turki Azerbaijan, Baluchis dan Kurdi – menghadapi diskriminasi di sektor pendidikan dan pekerjaan. Oleh karena itu, narasi penegakan HAM di luar negeri akan bertentangan dengan kebijakan dalam negeri negara-negara ini.

Otoritarianisme di negara-negara mayoritas Muslim membawa konsekuensi tragis bagi minoritas Muslim di India dan negara lain. Reaksi emosional jangka pendek mereka terhadap beberapa kasus pencemaran nama baik tidak akan membantu memperbaiki kondisi penderitaan minoritas Muslim, yang sebenarnya membutuhkan dukungan yang lebih konsisten.The Conversation

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.

Opini yang dinyatakan di artikel tidak mewakili pandangan Magdalene.co dan adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis.

Ahmet T. Kuru adalah Professor of Political Science, San Diego State University.