Women Lead Pendidikan Seks
April 10, 2019

Pentingnya Pendekatan ‘Restorative Justice’ dalam Penyelesaian Kasus AY

Dalam situasi anak yang berhadapan dengan hukum, seperti kasus AY, pendekatan keadilan restoratif sangat penting untuk melindungi kepentingan anak.

by Andy Yentriyani
Issues // Politics and Society
Share:

Kita pilu atas apa yang dialami AY, siswi SMP korban perisakan oleh sekelompok siswi SMA. Kita geram dengan para pelaku yang seolah tidak menyesal atas perbuatan yang mereka lakukan. Kita terenyak memikirkan apa sebab tindakan seperti ini.  Semua itu membuat kita perlu bersama-sama memikirkan cara penanganan yang paling tepat agar peristiwa serupa tidak berulang, agar korban dapat mengakses keadilan dan pemulihan, serta para pelaku bisa jera.

Untuk penanganannya, pertama-tama kita perlu memahami bahwa penggunaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU Peradilan Anak) adalah tepat. Hal ini karena korban dan pelaku sama-sama masih anak-anak karena belum berusia 18 tahun. Selain itu, UU Peradilan Anak mengadopsi perspektif keadilan restoratif.

Pendekatan keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk membuka peluang impunitas bagi anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Sebaliknya, pendekatan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan anak, terutama anak yang menjadi korban kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam pendekatan keadilan restoratif, penghukuman bagi pelaku bukanlah untuk pembalasan, melainkan bagian dari pengajaran, karena itu perlu bersifat proporsional dan menciptakan solusi. Tujuannya adalah agar anak memahami apa yang dilakukannya adalah salah, menyesali apa yang ia lakukan, dan menginternalisasi agar kejadian serupa tidak boleh ia ulangi.

Dalam pendekatan keadilan restoratif memang dikenal diversi atau penyelesaian dengan proses luar peradilan pidana yang kerap dikaburkan dengan “damai” dan “kekeluargaan”. Dalam konteks keadilan restoratif, langkah diversi bukan untuk menghindarkan anak dari pertanggungjawaban hukum, melainkan menemukan model penyelesaian yang lebih fundamental sebagaimana dijelaskan di atas. Penyelesaian dengan model diversi juga dibatasi dengan berbagai persyaratan, termasuk wajib mengedepankan kepentingan korban dan harus memperoleh persetujuan dan kesepakatan dari korban dan keluarganya. Dengan demikian, tidak boleh ada pemaksaan, intimidasi maupun tekanan bagi keluarga dan korban untuk menyetujui dan menyepakati langkah diversi.

Penyelesaian secara diversi juga dibatasi untuk tindak pidana tertentu. Diversi hanya dapat dilakukan untuk yang diancam dengan pidana penjara kurang dari tujuh tahun dan bukan merupakan tindakan pidana yang diulang. Dalam kasus AY, jika tindakan pelaku dapat dikategorikan tindakan penganiayaan berat yang direncanakan, maka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan ini diancam dengan pidana hingga 12 tahun penjara. Dengan pemahaman ini, kasus ini bisa jadi bukan termasuk kasus yang dapat diselesaikan dengan cara diversi.

Hal lain yang penting diperhatikan adalah berkaitan dengan informasi tentang serangan terhadap genitalia korban. Informasi ini mengungkap jurang hukum yang ada di Indonesia saat ini. Merujuk pada perkembangan wacana tentang kekerasan terhadap perempuan, penetrasi ke genitalia dengan cara apa pun adalah pemerkosaan. Namun, definisi pemerkosaan dalam KUHP tidak memasukkan unsur tindakan itu. Biasanya, kasus serupa ini diperlakukan sebagai tindak pencabulan dengan ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun, merujuk pada UU Perlindungan Anak.

Apakah itu penetrasi atau bentuk penganiayaan lainnya, serangan pada genitalia, jika ditujukan sebagai penghukuman atau membuat rasa takut, merupakan penyiksaan seksual. Sayangnya, hukum di Indonesia belum mengenal tindak kejahatan penyiksaan seksual. Kedua jurang hukum  tersebut, yakni keterbatasan definisi perkosaan dan kevakuman penyiksaan seksual, yang antara lain hendak diatasi lewat Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Dari perkembangan kasus AY, kita mengetahui bahwa proses hukum akan berjalan terhadap para pelaku. Sebagai masyarakat, kita perlu memastikan proses peradilan yang berkeadilan restoratif berlangsung. UU Peradilan Anak mensyaratkan prosedur khusus bagi anak berhadapan dengan hukum sehingga tujuan dari proses penghukuman ini dapat tercapai. Rasa geram kita jangan sampai membuat mereka kehilangan hak-haknya sebagai terdakwa maupun terpidana. Apalagi menghilangkan potensi mereka tumbuh menjadi warga yang bertanggung jawab.

Sikap pelaku pada kasus AY adalah buah dari sistem pendidikan di dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan yang belum mampu menginternalisasikan nilai-nilai kemanusiaan pada generasi muda.

Tentunya, pertanyaan besar tetap tersisa, bentuk penghukuman seperti apa yang dapat membuat para pelaku memahami dan menyesali perbuatan mereka? Penjara hanyalah salah satu bentuk pidana pokok dan kalaupun itu yang dijatuhkan, bagaimana proses pembelajaran di dalam penjara dapat membuat pelaku jera?  Sudah siapkah infrastruktur untuk proses pembelajaran itu?

Menempatkan penghukuman anak secara proporsional tidak berarti mengabaikan kepentingan korban. Dikotomi yang menyesatkan ini jangan kita replikasi. Kita juga perlu memahami bahwa pemulihan korban tidak serta merta hadir bersamaan dengan pemidanaan pelaku. Artinya, berapa tahun pun pelaku dipenjara, tidak berarti korban menjadi enteng untuk melanjutkan hidup.

Inilah alasan lain tentang pentingnya penanganan kasus berpedoman pada UU Peradilan Anak. UU ini memandatkan dukungan penuh bagi korban untuk mencapai keadilan dan dukungan untuk memperoleh pemulihan. Pendampingan psikologis, medis dan hukum adalah bagiannya. Dalam dukungan itu, peran serta masyarakat adalah krusial.

Dalam peran serta masyarakat, kita perlu mengadopsi prinsip “do no harm” atau dengan sungguh-sungguh mencegah ada dampak negatif dari cara kita menyikapi pemulihan korban. Dalam konteks ini kita perlu cermati publikasi yang tidak diikuti dengan proteksi pada privasi korban,  penulisan kronologi kasus yang dibumbui sendiri oleh penulis agar terkesan dramatis, ataupun menekankan pada urusan “keperawanan” sebagai akibat dari tindak kekerasan. Kita perlu hati-hati pada stigma yang dihasilkan akibat publikasi serupa itu, maupun implikasinya pada proses hukum yang akan berlangsung baik pada korban juga pelaku.  

Perhatian kita pada pemulihan korban dan pemidanaan pelaku perlu sebanding dengan perhatian kita untuk mencegah peristiwa berulang. Inilah mengapa konsep restorative justice juga mengandung pesan yang kuat tentang tanggung jawab semua pihak atas tindak pidana yang terjadi. Sikap pelaku pada kasus AY adalah buah dari sistem pendidikan di dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan yang belum mampu menginternalisasikan nilai-nilai kemanusiaan kepada generasi muda. Tidak ada dari kita yang ingin anak-anak kita, saudara-saudara kita, menjadi pelaku tindak penganiayaan sebagaimana dialami korban dalam kasus ini.  Karenanya, kita perlu bersama-sama memikirkan langkah yang lebih komprehensif tentang aspek pendidikan ini. Tidak terkecuali adalah industri hiburan yang memiliki pengaruh pada cara pikir dan perilaku anak.

Terkait dengan ini adalah sikap kita secara umum terhadap tindakan bullying di ruang online maupun offline dalam konteks apa pun. Di satu sisi, kita perlu belajar untuk mengajak semua pihak dengan bijaksana menggunakan media sosial dalam menyuarakan pikirannya. Di sisi lain, jangan beri pembenaran atas tindakan bullying, apakah atas nama agama, afiliasi politik, kebiasaan remaja maupun lainnya. Komentar-komentar penuh kebencian, doxing, ancaman dan ajakan melakukan tindak kekerasan sebagai pembalasan terhadap pelaku harus dihentikan. Kekerasan berbalas kekerasan, mau seberapa panjang spiral kekerasan ini kita hidupkan?

Terakhir, mari kita rangkul keluarga pelaku. Mereka juga butuh dukungan agar mampu menyertai anak-anaknya dalam proses hukum, menanggung rasa bersalah kepada korban dan keluarganya, dan menanggung beban malu sebagai orang tua.  Empati kita pada korban dan pelaku serta keluarga mereka mungkin memberikan ruang baru bagi generasi muda untuk belajar mengenai makna kemanusiaan.

Ilustrasi oleh Adhitya Pattisahusiwa

Andy Yentriyani adalah Ketua Suar Asa Khatulistiwa yang berbasis di Pontianak dan Komisioner Komnas Perempuan 2010-2014.