Women Lead Pendidikan Seks
June 05, 2020

Kiriman 'Dick Pic' dan Video Porno Tak Konsensual Naik Selama Pandemi

Pelecehan seksual berupa pengiriman foto telanjang, video aktivitas seksual, dan sexting meningkat selama pandemi.

by Patresia Kirnandita, Junior Editor
Safe Space
Cyber_Digital_CyberViolenceAgainstWomen_SarahArifin
Share:

Gambar penis dan video onani adalah hal terakhir yang ingin didapatkan “Nira” di dalam pesan pribadinya, terutama di tengah pandemi seperti sekarang ini. Namun siswi kelas satu SMA itu kerap mendapatkannya dalam pesan pribadi di akun LINE, terutama selama sekolah diliburkan beberapa minggu belakangan ini.

Hal tak diinginkan tersebut pertama kali terjadi tahun lalu saat ia baru masuk SMA dan sedang mengikuti kegiatan masa orientasi siswa. Tiba-tiba saja ada orang tak dikenal yang mengiriminya gambar penis dan video onani. Nira sempat mengeblok nomor-nomor yang mengiriminya visual porno tersebut, namun pelaku tidak berhenti melecehkannya dengan cara menggunakan akun-akun palsu dan nomor-nomor baru yang sekali pakai.

Tadinya Nira tidak berniat mengadukan kasus tersebut ke siapa pun. Pelaku pun sempat berhenti mengiriminya video dan foto porno. Namun, pada masa karantina ini, ia kembali menerima visual sejenis yang ia duga dikirim oleh pelaku yang sama. Nira mulai merasa panik dan takut saat kembali mendapati teror pelecehan seksual sehingga sekitar dua minggu lalu, ia memberanikan diri mengadukan kasusnya ke Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Menurut Iqraa Runi Aprilia, relawan unit pengaduan untuk rujukan di Komnas Perempuan yang menceritakan kasus NIra, jumlah pengaduan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) melonjak sepanjang masa karantina diri, di samping meningkatnya aduan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Menariknya, jika dalam catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan kebanyakan pelaku adalah pasangan atau mantan pasangan korban, dalam kasus yang dilaporkan belakangan ini justru mayoritas pelaku merupakan orang tidak dikenal,” ujar Iqraa kepada Magdalene. Sepanjang Maret ini, tercatat ada 93 laporan yang masuk ke Komnas Perempuan dan yang paling sering diadukan ialah KBGO.

Senada dengan Komnas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) juga mencatat peningkatan aduan secara online kekerasan selama pandemi. Sejak 16 Maret sampai 16 April 2020, lembaga ini menerima 97 aduan yang terdiri dari kekerasan verbal, fisik, seksual, psikis, dan ekonomi. KDRT menduduki peringkat satu jumlah aduan terbanyak, yaitu 33 kasus, disusul oleh KBGO dengan jumlah 30 kasus. Dalam rilis pers LBH APIK yang diluncurkan 21 April lalu, bentuk KBGO yang dilaporkan kepada mereka berupa pelecehan seksual secara online, ancaman penyebaran konten intim dengan motif eksploitasi seksual, hingga pemerasan.

“Pelaku sering memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan video atau foto intim korban. Ketika korban sudah tidak punya uang atau dalam posisi tidak kuat lagi dengan pemerasan tersebut, barulah mereka melapor kepada kami,” ungkap Direktur LBH APIK, Siti Mazuma kepada Magdalene.

Berbeda dengan relasi korban-pelaku dalam kasus KBGO selama pandemi yang dilaporkan Komnas Perempuan, kebanyakan relasi korban-pelaku untuk kasus ini adalah mantan pasangan, teman di media sosial maupun aplikasi kencan.

Baca juga: RUU PKS Perlu Disahkan untuk Tangani Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online

Traumatis

Dalam CATAHU 2020, kebanyakan laporan KBGO seputar video berkonten seksual yang melibatkan korban, dikirim secara konsensual olehnya dan disebarkan oleh pelaku. Sementara selama physical distancing diberlakukan, rata-rata laporan KBGO yang diterima Komnas Perempuan berupa kiriman gambar atau video penis atau onani via pesan langsung kepada korban di Instagram atau Twitter dari pelaku yang memakai akun palsu.

Karena Komnas Perempuan tidak memiliki mandat untuk melakukan pendampingan korban secara langsung, korban-korban yang melapor ke lembaga ini akan dirujuk ke berbagai lembaga lain yang bermitra dengan mereka sesuai kebutuhan korban. Menurut Iqraa, untuk urusan KBGO, sebenarnya Komnas Perempuan memiliki beberapa mitra, namun saat pemberlakuan WFH, yang cukup responsif untuk menerima dan menangani kasus tersebut adalah SAFEnet—lembaga yang mengadvokasi hak-hak digital warga di Asia Tenggara.

Dalam sejumlah kasus, baik yang dilaporkan sebelum maupun sesudah masa karantina diri, korban merasa cemas karena video atau foto berkonten seksualnya disebarkan pelaku ke orang-orang terdekat mereka.

“Ada korban KBGO yang sangat trauma karena foto dan videonya disebar ke follower-nya dia di media sosial. Karena itu, biasanya korban lebih ingin foto dan video mereka cepat-cepat terhapus di internet dibandingkan mengambil langkah hukum untuk menjerat pelaku,” kata Iqraa.

Selama memfasilitasi para korban, advokat LBH APIK menggunakan cara berbeda-beda sesuai kebutuhan mereka.

“Jika korban masih merasa pelaku bisa diajak ngomong baik-baik, kami lakukan upaya pemanggilan ke pelaku dan membuat surat pernyataan tidak mengulang perbuatannya yang ditandatangani pelaku. Dalam beberapa kasus, langkah ini cukup efektif karena pelaku takut kami akan lanjut melapor ke polisi bila dia mengulangi perbuatannya,” ujar Mazuma.

Menurut dia, laporan ke polisi merupakan langkah akhir yang diambil korban. Pasalnya, proses hukum untuk KBGO tidak mudah dan memakan waktu yang lama. Belum lagi korban mesti merelakan foto atau video intimnya dijadikan barang bukti dalam proses tersebut. Inilah yang menjadi kendala terbesar untuk mendapatkan keadilan secara hukum bagi korban. Tambahan beban juga dirasakan korban ketika hendak melapor ke polisi karena mereka sangat mungkin dituduh melanggar UU Anti-Pornografi dan Pornoaksi atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik.  

“Tapi sejauh ini, ketika melaporkan kasus ke divisi cybercrime Mabes Polri, kami menyampaikan bahwa korban dalam kondisi tidak berdaya sehingga mau mengirimkan foto atau video yang diminta pelaku,” imbuh Mazuma.

Kerja sama LBH APIK dengan beberapa pihak seperti kepolisian dan SAFEnet membuahkan hasil positif untuk beberapa kasus. Sebagian penyalahgunaan foto intim di akun media sosial dapat ditarik, bahkan sejumlah akun yang menyebarkan hal tersebut sampai ditutup.

Baca juga: Bukan ‘Revenge Porn’ Tapi Kekerasan Seksual Berbasis Gambar

Mengapa KBGO meningkat selama karantina?

Peningkatan pelecehan seksual daring selama masa karantina akibat pandemi ini adalah fenomena global. Kantor berita Reuters memberitakan pada 19 Maret bahwa sekelompok orang di Amerika Serikat tiba-tiba menerima video porno entah dari siapa ketika sedang melakukan pertemuan virtual via Zoom, atau zoombomb. Setelah melihat video yang tidak diinginkan tersebut, akhirnya mereka memutuskan untuk mematikan fitur bagi layar pada pertemuan-pertemuan berikutnya.

Badan PBB untuk Perempuan, UN Women, melaporkan bahwa di tengah wabah COVID-19 ini, para remaja putri banyak mendapatkan kiriman video porno selama mereka menggunakan aplikasi mengobrol di internet. UN Women menyatakan, naiknya intensitas penggunaan platform online memiliki sisi buruk berupa terbukanya peluang untuk melakukan kekerasan via internet, termasuk pelecehan seksual.

Meski belum ada penelitian lebih lanjut dari Komnas Perempuan dan LBH APIK, Iqraa dan Mazuma berasumsi pelaku merasa bosan di tengah karantina sehingga timbul niat jahat untuk melecehkan perempuan.

“Namun bisa juga karena pelaku melakukan pemerasan dengan mengeksploitasi korban secara seksual karena di tengah pandemi, kondisi ekonominya tidak stabil. Ditambah lagi korban tidak berani melapor sejak awal KBGO terjadi lantaran akses layanan bantuan hukum tidak maksimal sekarang ini,” kata Mazuma.

Menurut Iqraa, kebutuhan seksual sebagian pelaku yang tidak terpenuhi bisa jadi faktor lain. “Aku menduga, karena ada kebutuhan untuk ‘jajan’ atau berhubungan seksual secara langsung, mereka dengan sembarangan melampiaskannya kepada para korban,” katanya.

Sehubungan dengan kebutuhan seksual yang meningkat selama masa karantina ini, psikolog sosial dan peneliti di Kinsey Institute, Indiana University—lembaga yang mengkaji seksualitas dan relasi manusia—Justin Lehmiller menyatakan kepada Vox bahwa wajar bila hal itu terjadi, sama wajarnya dengan kondisi penurunan hasrat seksual selama pandemi.

Lehmiller berpendapat, jika penurunan hasrat seksual terjadi lantaran seseorang merasakan tekanan berlebih selama masa karantina, naiknya hasrat seksual sebagian orang di masa tersebut dapat diakibatkan oleh adanya perasaan cemas, takut akan ancaman kematian di hadapannya. Ketika ada perasaan seperti ini, mereka terdorong untuk mencari jalan keluar, termasuk dengan menggeser pola perilakunya.

Bagi sebagian orang, jalan keluar didapat dengan cara baru mengekspresikan seksualitas, salah satunya dengan melibatkan teknologi internet. Mengirimkan visual telanjang, sexting, atau melakukan aktivitas seksual sambil merekamnya dengan video merupakan contoh-contoh ekspresi seksual yang mungkin mereka pilih.

“Dari data yang kami punya, kami melihat orang-orang berpartisipasi dalam aktivitas seksual secara online yang barangkali tidak pernah mereka lakukan sebelumnya, dengan tujuan mendapat pemenuhan seksual serta koneksi dengan orang lain. Itu sebabnya sekarang lebih banyak orang melakukan sexting, mengirim gambar bugil, dan sejenisnya,” jabar Lehmiller. 

Artikel ini didukung oleh hibah Splice Lights On Fund dari Splice Media.

Jika memerlukan bantuan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, silakan hubungi Komnas Perempuan (021-3903963, [email protected]); Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan/LBH APIK (021-87797289, WA: 0813-8882-2669, [email protected]). Klik daftar lengkap lembaga penyedia layanan di sini.

Patresia Kirnandita adalah alumnus Cultural Studies Universitas Indonesia. Pengajar nontetap di almamaternya. Ibu satu bocah laki-laki dan lima anak kaki empat. Senang menulis soal isu perempuan, seksualitas, dan budaya pop