Women Lead Pendidikan Seks
November 15, 2021

Sulitnya Komunitas Transgender Akses Layanan Kesehatan Mental

Karena termarginalkan secara sistemik, komunitas transgender menghadapi kesulitan lebih besar dalam mengakses layanan kesehatan mental.

by Dina Listiorini
Issues
Share:

Seiring waktu, kesadaran mengenai kesehatan mental di Indonesia telah mengalami banyak kemajuan. Namun perjalanan masih panjang karena masih banyak masyarakat yang menganggap kesehatan mental sebagai hal yang tabu untuk dibahas.

Banyak individu yang masih beranggapan bahwa gangguan jiwa timbul karena masalah moral maupun spiritualitas yang kurang. Sementara, data medis menunjukkan berbagai faktor kompleks meliputi interaksi antara biologis, psikologis dan faktor-faktor sosial (biopsikososial) yang berperan terhadap kondisi jiwa seseorang.

Masalah kesehatan mental dapat terjadi pada siapa pun, termasuk komunitas transgender di Indonesia. Komunitas transgender misalnya, mengalami masalah kesehatan jiwa yang dipicu oleh stigma, diskriminasi, dan persekusi yang mereka alami.

Namun, karena termarginalkan secara sistemik, komunitas transgender menghadapi kesulitan lebih besar dalam mengakses layanan kesehatan mental.

Penolakan Karena Identitas

Hingga kini, sebagian masyarakat dan para profesional masih memberikan sikap patologisasi dan label “gangguan jiwa” terhadap individu dengan identitas dan ekspresi gender yang berbeda dari perspektif “normal”, termasuk di dalamnya individu transpuan, transpria, dan non-binary (tidak mengategorikan diri sebagai laki-laki atau perempuan).

Pada 2016, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) mengacu kepada Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia mendeskripsikan individu transgender sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Sejak 2019, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan identitas transgender bukan lagi “gangguan jiwa” melalui International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems (ICD-11).

Namun, pernyataan ahli yang kurang inklusif berpotensi memicu munculnya tindakan diskriminatif dan persekusi terhadap komunitas yang selama ini sudah termarginalisasi. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan kurangnya kompetensi dan pemahaman tenaga kesehatan di Indonesia terhadap isu gender dan seksualitas.

Di sisi lain, ada urgensi terkait kebutuhan layanan kesehatan komunitas trans yang komprehensif, inklusif, dan non-diskriminatif, baik dari segi medis maupun psikologis. Urgensi ini tercermin dari tingginya angka depresi, kecemasan, trauma, hingga keinginan bunuh diri pada komunitas transgender yang seringkali berkaitan dengan tekanan psikososial yang ada.

Pengaruh Penerimaan pada Kesehatan Mental

Penerimaan keluarga sesungguhnya berpengaruh besar terhadap kesehatan mental seorang anak transgender. Studi lain mengatakan bahwa komunikasi keluarga dan kepuasan dengan keluarga adalah dua hal yang paling berhubungan erat dengan kesehatan mental mereka.

Studi oleh Jaringan Gaya Warna Lentera Indonesia (GWL-INA) dan Asia Pacific Transgender Network (APTN) mengkonfirmasi hal ini lewat temuan bahwa represi dan penolakan yang dialami oleh komunitas transgender berpotensi mempengaruhi kesehatan mental individu trans.

Baca juga: Semangat Dora dan Ajeng Lawan Diskriminasi terhadap Transpuan

Dalam studi GWL-INA dan APTN, sebanyak 56 persen responden menyatakan pernah mengalami perasaan sedih, putus asa dan tidak berharga. Kemudian, 41,2 persen menyatakan bahwa mereka merasa cemas, gugup atau gelisah.

Studi itu juga menemukan hanya 18,4 persen responden pernah mengakses mental pelayanan kesehatan dari pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Dalam sampel keseluruhan, 77 persen responden tidak pernah menggunakan kesehatan psikiatri atau konseling kesehatan mental.

Pengakuan Legal untuk Kesehatan Mental

Studi dari GWL-INA dan APTN juga menggarisbawahi adanya pola mencari layanan kesehatan (health-seeking behavior) yang berbeda antara komunitas transpria dan transpuan. Transpria cenderung melakukan konseling psikologis ke psikolog atau psikiater untuk mendapatkan bantuan terkait masalah kesehatan jiwa yang dialami, sementara transpuan cenderung tidak melakukannya.

Selain faktor sosiokultural dan ekonomi, penghalang lain yang berperan adalah kurangnya akses terhadap dokumen legal seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini menyebabkan akses layanan kesehatan sulit tercapai, misalnya tidak terdaftar layanan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) karena tidak ada KTP.

Kesulitan mendapatkan KTP adalah masalah klasik bagi komunitas transpuan di berbagai wilayah Indonesia.

Meski sudah ada beberapa organisasi berbasis komunitas seperti Perwakos, Ikatan Waria Yogyakarta (IWAYO) yang senantiasa mendampingi urusan administratif komunitas transpuan, tantangan kerap saja muncul.

Berdasarkan data internal Suara Kita, beberapa transpuan tidak memiliki KTP lantaran kurangnya penerimaan dari keluarga, pengalaman diskriminasi dengan petugas negara, hingga kurangnya pemahaman mereka akan pentingnya dokumen administrasi seperti KTP maupun BPJS.

Ketiadaan KTP dan dokumen legal lainnya tidak hanya berdampak erat dengan akses kesehatan seperti jaminan medis, namun juga bantuan sosial yang seharusnya dapat membantu komunitas trans untuk bertahan, terlebih selama pandemi COVID-19.

Kepemilikan KTP semakin mendesak karena proses administrasi vaksinasi COVID-19 yang belum mengakomodasi kebutuhan masyarakat marginal yang menghadapi tantangan yang berlapis.

Pada 2020, Kementerian Dalam Negeri bersama unit kerja Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), memulai kerja sama dengan Suara Kita dan beberapa organisasi berbasis kemasyarakatan lain  untuk memfasilitasi kebutuhan komunitas transgender, khususnya komunitas transpuan dalam mengakses KTP dan dokumen legal negara lainnya.

Bagi komunitas transpuan, KTP tidak hanya seputar kartu identitas, tetapi juga tahap awal untuk mengakses layanan kesehatan mental yang inklusif. Media juga memberikan tanggapan yang positif pada keputusan Dukcapil ini. Keputusan Dukcapil melalui sebuah Surat Edaran ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi transgender untuk mendapatkan KTP sebagai warga negara.

Negara dan masyarakat sipil berperan penting membangun akses kesehatan berbasis pada konsep persamaan dan keadilan.

Konsep depatologisasi dan pendekatan berbasis hak asasi manusia merupakan dua elemen penting dalam pemberian layanan kesehatan mental bagi komunitas transgender.

Baca juga: Disforia Gender: Terjebak dalam Tubuh dan Identitas yang Tak Diinginkan

Penting bagi masyarakat memahami bahwa proses transisi bukanlah proses mengubah gender, tetapi mengafirmasi gender yang selama ini sudah dirasakan oleh individu trans, dengan harapan peningkatan kualitas dan kapasitas untuk hidup secara penuh. Di samping itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa komunitas transgender merupakan warga negara yang berhak untuk hidup sehat sesuai amanat UU Kesehatan.

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.

Dina Listiorini adalah dosen dan peneliti untuk media dan isu seksualitas, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.