Women Lead Pendidikan Seks
November 27, 2020

Transpuan M dan Neraka Penyiksaan Transgender

Transpuan M ditempatkan dalam penjara laki-laki padahal itu bentuk penyiksaan.

by Purnama Ayu Rizky
Issues
Share:

Wajar jika sebagian dari kita marah saat mendengar kabar bahwa selebgram M, yang seorang transpuan, ditahan di sel lelaki. Amarah serupa juga kita tampakkan saat artis Lucinta Luna diisukan bakal dijebloskan ke kerumunan tahanan lelaki di Polda Metro Jaya Februari silam. Kendati akhirnya Lucinta ditahan di sel perempuan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran sudah ada legalitas identitas keperempuanannya lewat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi alasan kepolisian yang menyebut, “Kebetulan sel lelaki di Polda penuh,” patut jadi sorotan.

Memang jika tak penuh, ia batal ditaruh di penjara perempuan? Pertanyaan lebih lanjut, apakah menjadi transgender saja tak cukup menjadi pertimbangan aparat untuk memastikan keamanan mereka di balik jeruji? Bagaimana dengan mereka yang masih diakui negara sebagai laki-laki karena terhambat mengurus tetek bengek hukum perubahan identitas gender?

Lucinta Luna dan M sama-sama transpuan. Dua-duanya sama-sama terjerat kasus penyalahgunaan narkoba hingga harus dipenjara. Dua-duanya kerap dirisak di media sosial atas pilihan gendernya itu. Namun tampaknya, bagi Milen dan Lucinta, pun bagi jutaan transgender lain di dunia, perisakan atas mereka tak akan pernah terhenti sampai di situ. Bagi mereka yang jadi “pesakitan” di penjara, beban yang ditanggung berlapis-lapis. Tak hanya dihukum atas perbuatannya saja, tapi juga dihukum atas identitas gendernya. Dalam jurnal setebal 87 halaman bertajuk “Violence in California Correctional Facilities: An Empirical Examination of Sexual Assault” (2009) disebutkan, kelompok transgender konon 13 kali lebih rentan dilecehkan secara seksual di penjara.

Baca juga: Lucinta Luna dan Obsesi Kita dengan Selangkangan Orang Lain

Angka itu bukan isapan jempol. Beberapa waktu lalu, algoritme YouTube mengantarkan saya pada sebuah video dokumenter karya Monica Z. Lam yang berisi kesaksian 24 transgender di penjara laki-laki California, AS, yang berkapasitas 2.500 orang. Membayangkan menjadi minoritas di antara ribuan laki-laki saja sudah membuat saya ngilu, membayangkan model kekerasan seperti apa yang para transgender ini hadapi dari hari ke hari.

Sebagian besar dari mereka sudah kenyang mendapat kekerasan terhadap transgender, baik secara seksual, verbal, dan fisik, bukan hanya dari sesama tahanan tapi juga sipir penjara. Hal ini terjadi di hampir semua penjara di Amerika Serikat yang pernah menampung mereka. Yekaterina Wesa Patience, seorang napi transgender misalnya, mengaku diperkosa oleh tahanan laki-laki di sel. Didorong insting bertahan hidup, ia akhirnya tak punya pilihan selain berakting seperti laki-laki yang kasar, agresif, berjalan tegap, bersuara berat.

Kisah getir transgender lain ditemukan di Penjara “Boggo Road”, Queensland, Australia. Seorang transpuan bernama Mary diperkosa oleh sesama tahanan di sel khusus laki-laki 2.000 kali selama empat tahun. Jika menolak, ia akan dihajar, dicambuk, dan diintimidasi, tak hanya oleh satu orang, tapi berjamaah.

Penjara mungkin adalah tempat paling menakutkan bagi transgender. Namun, tak perlu repot menengok sel dingin di penjara, karena sejarah transgender di negeri kita memang sejarah berdarah dengan kekerasan tanpa henti.

Di awal kedatangannya pun ia sempat ditelanjangi dan dipandang aneh, lalu dipangkas pendek rambutnya. Aparat mengira, dengan mencukur rambut napi transpuan lalu menyuruhnya menjalani push up, sit up, secara ajaib bisa menyulap mereka menjadi laki-laki. Aparat keliru, dan Mary yang tak tahan menghadapi siksaan pun terpaksa melarikan diri berkali-kali meski upayanya selalu kandas. Kawannya sesama transgender mantan penghuni lembaga pemasyarakatan itu bahkan menggantung dirinya sendiri setelah divonis pidana kurungan di penjara ini kembali.

Sederet kasus kekerasan terhadap tahanan transgender juga terjadi di Gloucestershire, Inggris. Adalah Tara Hudson, transpuan yang dijebloskan selama seminggu dalam penjara khusus lelaki. Karena siksaan yang ia alami, ia akhirnya dipindahkan lewat desakan petisi publik. Di penjara laki-laki di Leeds, Inggris, transpuan Vicky Thompson bunuh diri karena dimasukkan ke sel tersebut.

Membayangkan penjara ideal untuk transgender

Melihat kasus yang terjadi jamak di berbagai negara, mestinya ini jadi alarm yang menggedor kesadaran pemerintah masing-masing untuk menciptakan kondisi penjara kondusif bagi kelompok minoritas. Di beberapa negara bagian Australia, narapidana telah ditempatkan di fasilitas sesuai dengan gender yang mereka identifikasi sendiri, terlepas dari sudah melakukan intervensi bedah atau belum.

Di AS, ada satu unit bernama K6G di penjara laki-laki Los Angeles untuk memisahkan pria gay dan transgender dengan tahanan laki-laki heteroseksual lainnya. Dampaknya tidak main-main, selain berkurangnya insiden kekerasan fisik dan seksual yang terjadi atas narapidana, hal ini juga menghindarkan mereka dari stigmatisasi lainnya.

Baca juga: YouTuber Hina Transpuan: Natural Belum Tentu Benar

Di Inggris, sejak 2019, Kementerian Kehakiman sudah mulai membuka penjara pertama khusus transgender dan mendapatkan Sertifikat Pengakuan Gender langsung. Mereka nantinya ditempatkan di Her Majesty Prison (HMP) Downview, Kota Sutton, London.

Bagaimana dengan Indonesia? Penjara di Indonesia tidak mewadahi secara khusus sel khusus transgender sebab regulasi kita hanya membagi gender dalam dua kategori: perempuan dan laki-laki. Dengan begini, nasib buntung menanti transgender yang tidak memiliki dokumen perubahan identitas dari pengadilan. Apalagi diperparah dengan tabiat aparat kita yang kebanyakan jarang punya kepekaan gender, sehingga sudah pasti melempar napi transgender ke sel laki-laki.

Itulah yang kemarin sempat mewarnai perdebatan soal Lucinta Luna dan M. Ngomong-ngomong, tahu apa yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kita sekarang? Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berencana memisahkan tahanan LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) dengan heteroseksual, hanya atas dasar argumen bahwa kelompok minoritas seksual ini “akan menularkan orientasi seksualnya” ke napi lain.

Penyiksaan yang disponsori negara

Penjara mungkin adalah tempat paling menakutkan di mana pelbagai penyiksaan, pelecehan seksual, pemerkosaan serupa kewajaran bagi kelompok transgender. Namun, tak perlu repot menengok sel dingin di penjara, karena sejarah transgender di negeri kita memang sejarah berdarah dengan kekerasan tanpa henti.

Negara adalah sponsor utama yang merestui segala bentuk kekerasan terhadap transgender, baik penggembosan lewat undang-undang atau nihilnya supremasi hukum terhadap pelaku kekerasan kelompok minoritas.

Pada November 2018, saya sempat menuliskan ulang kisah dua transpuan di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Sepulang bekerja, tanpa alasan jelas, mereka dikejar oleh 60 orang berpakaian putih yang diduga baru pulang dari acara Maulid Nabi. Mereka ditelanjangi, dipukul dengan besi sepanjang 50 sentimeter di mata, dada, dan sekujur tubuhnya. Rambut salah satu penyintas pun dipotong paksa.

Keduanya ketakutan. “Allah, Allah,” teriak transpuan sambil terisak, memohon dikasihani. Namun, para penyerang ini memang sudah gelap mata. "Tidak ada Allah (untuk) kalian! Enggak perlu sebut-sebut Allah! Kalian enggak pantas dilahirkan," balas kelompok penyerang tak kalah nyaring. Penyerangan yang tak seimbang ini berlangsung selama satu jam. Keduanya babak belur. Keduanya trauma.

Namun ini bukan kisah satu-satunya yang kerap menyandera transgender di Tanah Air. Di Jakarta Utara, April 2020, transpuan bernama Mira dibakar hidup-hidup oleh preman karena dituduh mencuri ponsel dan dompet sopir truk kontainer. Di Aceh pada 2018, perempuan transgender diringkus polisi tanpa alasan apa pun. Mereka dicukur dan ditelanjangi. Beberapa dari perempuan ini telah menjalani transisi hormonal, sehingga payudaranya sudah berkembang, tapi itu tak menyurutkan langkah aparat untuk mempermalukan dan menyakiti mereka. Dan masih banyak lagi kasus kekerasan lainnya.

Apakah negara hadir memberi rasa aman bagi semua warganya tanpa kecuali? Tentu saja tidak. Sebagai gantinya, negara justru jadi sponsor utama yang mendorong kekerasan terhadap transgender sebagai pemakluman. Di hampir semua hukum positif kita, hanya ada dua gender saja, laki-laki dan perempuan. Misalnya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Bab ini saja sudah membuka pintu bagi kemungkinan diskriminasi atas transgender untuk mendapatkan akses kesehatan, layanan jasa, pekerjaan, perizinan, dan lainnya.

Baca juga: Negara Menutup Mata terhadap Kekerasan atas Waria

Belum lagi RUU Ketahanan Keluarga yang berpotensi jadi alat gebuk terhadap kelompok minoritas seksual ini. Dalam Pasal 50 misalnya disebutkan, pemerintah pusat dan daerah wajib melindungi keluarga dari ancaman fisik dan nonfisik. Yang dimaksud nonfisik di sini, yakni segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan keluarga termasuk individualisme, sekularisme, propaganda pergaulan dan seks bebas, dan propaganda LGBT.

Di level daerah, hadirnya negara sebagai sponsor kekerasan transgender juga tampak dari rentetan perda diskriminatif. Dalam catatan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), hingga 2018 terdapat 22 perda di berbagai daerah yang secara eksplisit mencantumkan istilah homoseksual dan waria. Selain itu, ada pula 45 Perda lain yang kontennya secara tidak langsung mengarah ke kelompok LGBT. Seluruh regulasi itu tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat.

Kembali lagi ke pertanyaan di awal, di mana peran negara dalam kasus kekerasan transgender? Sekali lagi, negara sangat bertanggung jawab, tetapi sebagai sponsor utama yang merestui segala bentuk kekerasan itu, baik menggembosi transgender lewat regulasi yang mereka buat atau nihilnya supremasi hukum terhadap pelaku kekerasan kelompok minoritas. Barangkali memang benar, keadilan sosial memang hanya milik taipan kebun sawit yang membakar habis hutan Papua, orang-orang good looking, dan warga heteroseksual saja.

Purnama Ayu Rizky adalah penulis, editor, periset yang tengah merampungkan studi S2 Politik di UI.