Walaupun hukum telah menjamin hak mengakses aborsi aman bagi korban pemerkosaan, masih banyak kendala dalam implementasinya.
Sindikasi membentuk tim independen pencari fakta dari lembaga eksternal untuk memecahkan kasus kekerasan seksual internal.
Rasa kasihan bukanlah hal yang melulu diinginkan oleh penyintas dari orang-orang yang mendengarkannya.
Kasus dugaan pemerkosaan dengan tertuduh anggota Sindikasi mengingatkan penulis akan pengalamannya dilecehkan laki-laki “progresif”.
Jika ingin menjadi pendamping korban kekerasan seksual, yang harus diutamakan adalah pemulihan korban.
Perempuan penyandang disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual dan menghadapi banyak kendala dalam mencari keadilan.
Kekerasan seksual terjadi di rumah sendiri, tapi sering kali didiamkan demi menjaga nama baik.
Ketergantungan terhadap sosok ayah sekaligus ancaman yang diterima korban inses membuat penderitaannya berlangsung lama.
Jika terjadi di Indonesia, kasus Reynard Sinaga tak akan bisa dibawa ke ranah hukum karena hukum Indonesia tidak mengakui pemerkosaan terhadap laki-laki.
Setiap universitas seharusnya wajib membuat SOP kasus kekerasan seksual di kampus, menurut Komnas Perempuan.