Banyak orang menganggap soal kekerasan dalam hubungan, karena korbannya sebagian besar adalah perempuan, adalah urusan perempuan. Padahal laki-laki mempunyai kuasa, kemampuan, dan pengaruh dalam mengubah situasi ini.
Kolaborasi banyak pihak dibutuhkan untuk menghimpun dukungan dari pemegang kepentingan dan masyarakat terhadap RUU PKS.
Di tengah perayaan Hari HAM dan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, kekerasan terhadap perempuan masih menjadi pandemi tersendiri.
Definisi perilaku yang tergolong kekerasan seksual dan kriminal terus berkembang seiring berubahnya standar sosial.
Mengapa kita perlu mendorong untuk pengesahan RUU PKS? Kenapa RUU PKS seharusnya masuk dalam daftar pembahasan prioritas DPR? Apakah jika disahkan, UU Penghapusan Kekerasan Seksual akan tumpang tindih dengan aturan lainnya? Pencabutan RUU PKS dari pembahasan prioritas DPR 2020 sekali lagi menunjukkan ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap masyarakat. Terlebih, alasan yang dilontarkan sangat tidak menunjukkan empati terhadap korban.
Isu gender dan seksualitas secara progresif belum mendapat tempat khusus dalam wacana keislaman tradisional, apalagi menjadi satu gerakan konkret.