Tersebarnya foto-foto dan chat yang diduga dilakukan oleh RS, salah satu tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia, yang berujung pada kriminalisasi perempuan yang menjadi lawan bicara dan yang fotonya tersebar, telah membuat geger masyarakat. Kegegeran terjadi karena yang melakukan adalah salah satu tokoh, sebab kasus semacam ini bukan jarang terjadi di Indonesia, meski dalam hal ini yang menyebarkan adalah (diduga) peretas.
Banyak kasus penyebaran dan tersebarnya foto pribadi, dimulai dari sang pacar yang patah hati karena putus lalu membalas dendam dengan menyebar foto pribadi mereka atau foto pribadi pasangannya ke publik, penipuan via sosial media yang berujung pada pemerasan sampai foto candid yang diambil dan kemudian dibagikan di akun sosial media. Khusus untuk kasus RS, masyarakat lebih fokus pada rekam jejaknya, sementara pihak lain memilih untuk tidak peduli karena menganggap itu adalah ranah pribadi karena toh mereka berdua adalah manusia dewasa, meskipun salah satunya masih terikat dalam perkawinan. Masyarakat abai bahwa ada unsur kekerasan terhadap perempuan yang tidak hanya dilakukan oleh RS - jika kasus ini memang terbukti kebenarannya, namun juga oleh oleh peretas dan oleh masyarakat. Kekerasan yang selalu berulang untuk kasus-kasus semacam ini, siapa pun pelakunya.
Kesediaan seorang perempuan mengirimkan foto pribadinya yang berupa ketelanjangan atau setengah telanjang kepada orang lain harus diusut dengan sangat dalam dan tidak bisa serta-merta perempuan tersebut dianggap sebagai pelaku pornografi. Posisi perempuan dalam tatanan budaya Indonesia yang patriarkal membuat posisinya adalah sebagai ‘penyedia’. Tekanan sosial untuk menjadi perempuan yang ‘disukai oleh laki-laki’ tidak jarang membuatnya tidak sadar memilih jalan yang di kemudian hari akan menjadikan dirinya sebagai pelaku yang bisa dijerat dengan undang-undang serta nama baiknya dipertaruhkan.
Pandangan masyarakat terhadap perempuan yang foto pribadinya tersebar pun amat berbeda jika dibandingkan dengan laki-laki. Masyarakat cenderung akan menganggap wajar jika objek dalam gambar privat tersebut adalah laki-laki dan akan berlomba untuk menghujat sampai menyerukan ujaran pemerkosaan jika yang menjadi objek adalah perempuan. Bahkan jika dalam foto tersebut terdapat laki-laki dan perempuan dengan pose yang sama, ketimpangan pandangan tetap akan terjadi. Hal ini karena perempuan diasosiasikan sebagai makhluk yang harus suci, harus terjaga, harus baik, harus murni, harus menjaga nilai-nilai moral sedangkan laki-laki memang adalah makhluk yang liar, tidak perlu baik, tidak perlu terjaga dan itu tidak akan berkurang sedikit pun nilai keutamaannya. Pada permasalahan ini, masyarakat adalah pelaku kekerasan terhadap perempuan karena melakukan diskriminasi berbasis gender dan juga pelaku kekerasan seksual karena melontarkan ucapan-ucapan berisi pelecehan dan ancaman pemerkosaan.
Pihak yang dikirimi foto oleh perempuan juga adalah pelaku meskipun bukan ia yang menyebarkan (apalagi jika ia yang menyebarkan juga). Ada relasi kuasa dalam hubungan sehingga perempuan dianggap adalah milik lelaki, dalam hal tubuh dan rasa malunya. Rayuan dan bujukan terutama yang tersirat adalah senjata andalan pelaku untuk mendapat keinginannya.
Sayangnya, meski Pasal 8 Undang-Undang No. 44/2008 yang mengatur tentang pornografi menyatakan, “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. “ Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa, “Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana“.
Perempuan sebagai korban tetap rentan dikriminalisasikan. Pembuktian ancaman yang ada dalam pola pikir aparat penegak hukum dan juga yang termuat dalam hukum Indonesia masih berbentuk fisik. Jika ada ancaman harus ada bukti-buktinya seperti tulisan atau bukti kekerasan fisik, yang menyebabkan kasus pemerkosaan amat sulit diselesaikan adil secara hukum. Tidak hanya di ranah hukum dan aparat, pola pikir itu pun mengakar kuat di media massa yang akhirnya menggiring opini publik dan kemudian menyalahkan korban sebagai pihak yang ikut berkontribusi penuh dan pada akhirnya korban berpotensi besar dipidana.
Dengan semua itu apakah kita masih bisa berkata bahwa tersebarnya chat dan foto yang diduga dilakukan oleh RS dan ‘pacarnya’ itu adalah ranah pribadi dan kita tidak perlu ikut campur? Ikut campur sejauh apa yang dimaksud? Apakah membiarkan si perempuan menjadi tersangka adalah bagian dari keengganan kita untuk ikut campur? Apakah kemungkinan besar adanya kekerasan terhadap perempuan dalam kasus ini tetap membuat kita abai dan lebih mempermasalahkan rekam jejak sang tokoh? Apakah untuk segala sesuatu masalah yang menyangkut moralitas kita serta merta menempatkan perempuan sebagai yang paling hina meskipun ada indikasi kuat eksploitasi di dalamnya?
Comments