Women Lead Pendidikan Seks
July 16, 2020

COVID-19 dan Layanan Kesehatan Seksual dan Reproduksi yang Terabaikan

Pemerintah perlu melakukan terobosan-terobosan untuk memastikan adanya layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang mudah diakses dan berkualitas.

by Komang Sutrisna
Lifestyle // Health and Beauty
Share:

Pandemi COVID-19 menimbulkan krisis global dalam berbagai aspek kehidupan. Dampak krisis ini dirasakan dalam segala aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi hingga kesehatan. Sejak wabah COVID-19 ditetapkan sebagai bencana nasional pada 29 Februari 2020, pemerintah menganjurkan seluruh layanan kesehatan memfokuskan diri dan memprioritaskan penanganan COVID-19 dan masalah kesehatan lain yang dianggap darurat medis. Berubahnya prioritas layanan kesehatan mengurangi layanan Kesehatan Seksual dan Reproduksi (KSR) yang tidak termasuk dalam layanan darurat medis.

Untuk mengetahui situasi layanan KSR selama masa pandemi, pada April-Mei, Aliansi Satu Visi (ASV) melakukan survei terbatas pada layanan yang dimiliki anggotanya dan layanan lain yang selama ini menjadi mitra, baik pemerintah maupun swasta. Hasil survei menunjukkan terjadinya perubahan pola layanan yang mencakup metode dan jam operasional, pembatasan jenis layanan, bahkan penutupan fasilitas kesehatan untuk sementara waktu. Selain karena arahan pemerintah, perubahan dan pembatasan layanan terpaksa dilakukan karena kelangkaan dan harga Alat Pelindung Diri (APD) yang melambung.

Layanan KSR seharusnya menjadi layanan esensial yang perlu tersedia di situasi bencana. Artinya, pemerintah harus memastikan bahwa layanan ini tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat dalam segala kondisi. Hal ini selaras dengan program Pelayanan Kesehatan Reproduksi Terpadu (PKRT) di Puskesmas yang dikembangkan Kementerian Kesehatan sejak 2001.

Baca juga: 4 Peran Penting Puskesmas Hadapi New Normal

Dalam buku pedoman PKRT, Kementerian Kesehatan menyepakati dua paket PKRT yaitu Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial (PKRE) dan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK). PKRE merupakan pelayanan kesehatan reproduksi yang mengintegrasikan empat komponen program, yaitu Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, Pencegahan dan Penanganan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV&AIDS, serta Kesehatan Reproduksi Remaja.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menginstruksikan agar pelayanan bagi perempuan hamil dan anak yang tidak dapat dilakukan dari jarak jauh, agar tetap bisa berjalan di tengah pandemi COVID-19. Sayangnya, data di lapangan menunjukkan adanya pembatasan layanan, termasuk untuk pemeriksaan kehamilan berkala bagi perempuan hamil.

Sebagai contoh, puskesmas di Kota Kupang memberlakukan perubahan jam layanan dan pembatasan jumlah nomor antrean menjadi hanya 100 orang per hari. Perempuan hamil yang sudah terdaftar di puskesmas juga dianjurkan untuk melakukan konsultasi via telepon dan hanya ke puskesmas jika dalam keadaan darurat. Padahal, definisi darurat bisa jadi berbeda antara yang dipahami petugas kesehatan dan klien.

Persepsi yang berbeda ini dapat berakibat fatal, mulai dari komplikasi kehamilan dan persalinan hingga kematian. Padahal, dalam situasi normal saja, angka kematian ibu di Indonesia masih belum pada jalur yang benar untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

 Untuk pelayanan KB, berdasarkan data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada April 2020, dalam waktu dekat diperkirakan akan terjadi stock out IUD sebesar 30-35 persen. Sementara, persediaan alat untuk metode lain seperti suntik, pil dan kondom kemungkinan masih aman hingga beberapa bulan ke depan.

Untuk menyelaraskan dengan anjuran physical distancing, Kementerian Kesehatan dan BKKBN menyarankan pengguna kontrasepsi suntik untuk menggunakan pil atau kondom sehingga meminimalkan kontak langsung antara pengguna dan tenaga kesehatan. Padahal, Direktur DKT International, Chris Purdy, menegaskan terjadinya tren global stock out kondom, mengingat negara-negara produsen mengurangi produksinya dan fokus memenuhi kebutuhan nasional. 

Selain itu, perempuan juga kesulitan mendapatkan pil di luar layanan kesehatan yang berafiliasi dengan BPJS karena mereka harus merogoh kantong sendiri. Apalagi dengan situasi ekonomi yang makin morat marit, pasangan sering tidak menganggap kontrasepsi sebagai prioritas.

Baca juga: Hamil di Tengah Pandemi, Perempuan Dapat Beban Ekstra

Untuk layanan infeksi menular seksual dan HIV/AIDS, salah satu yang menjadi sorotan adalah kelangkaan dan kekosongan obat anti-retroviral (ARV) jenis Tenofovir, Lamivudine, dan Efavirenz sejak akhir 2019. Padahal, ARV merupakan kebutuhan dasar bagi orang yang hidup dengan HIV (ODHIV). Tanpa mengonsumsi ARV secara rutin, ODHIV akan lebih rentan terkena penyakit lain, termasuk COVID-19. Penyediaan ARV dan obat esensial lain harusnya juga menjadi prioritas pemerintah dalam masa pandemi supaya tidak terkesan pemerintah seolah-olah membunuh warga negaranya yang hidup dengan HIV dan penyakit kronis lainnya. 

Sama seperti layanan KSR lainnya, layanan kesehatan reproduksi remaja yang biasanya disediakan melalui Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR), juga mengalami perubahan pola layanan. Dari data yang berhasil dikumpulkan (Jakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar) ditemukan bahwa sebagian besar Puskesmas yang memiliki Poli PKPR menggabungkan layanannya dengan Poli Umum. Penyesuaian lain yang dilakukan adalah mengubah layanan konseling langsung menjadi konseling online. Pembatasan ini tentunya menyulitkan remaja yang membutuhkan layanan langsung seperti pemeriksaan IMS atau keluhan kesehatan reproduksi lainnya.

Pada 29 April 2020, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Kewenangan dokter dalam memberikan pelayanan telemedicine meliputi anamnesa (pemeriksaan medis), pemeriksaan fisik melalui audio visual, pemberian anjuran berdasarkan hasil pemeriksaan, penegakan diagnosis, penatalaksanaan dan pengobatan pasien, penulisan resep obat atau alat kesehatan, penerbitan surat rujukan untuk pemeriksaan atau tindakan lebih lanjut. Peraturan ini bisa menjadi terobosan yang baik dalam pemenuhan hak kesehatan jika dibarengi dengan kesiapan fasilitas yang dibutuhkan.

Melihat situasi layanan KSR saat ini, komitmen pemerintah yang dituangkan melalui PKRE perlu dipertanyakan. Jika layanan kesehatan swasta sudah memulai mengembangkan terobosan-terobosan, maka saatnya pemerintah mengambil posisi di garda terdepan untuk memastikan tersedianya layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang mudah diakses dan berkualitas sesuai dengan PKRT dan segera menjalankan mekanisme telemedicine sesuai Surat Edaran Kementerian kesehatan.

Komang Sutrisna adalah Ketua Aliansi Satu Visi, lembaga beranggotakan 20 organisasi di 10 provinsi di Indonesia yang bergerak untuk pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi serta penghapusan kekerasan berbasis gender dan seksual.