Saya merasa kesal dan jengkel saat membaca berita yang berseliweran di lini masa media sosial baru-baru ini mengenai perlakuan kasar seorang petugas rumah ibadah kepada orang dengan gangguan jiwa. Peristiwa tersebut mengingatkan saya pada kakak saya, Ana, 39 tahun, seseorang dengan gangguan bipolar yang tahun lalu dipaksa berhenti dari pekerjaannya di sebuah taman kanak-kanak.
Bekerja di sekolah tersebut selama lima tahun, Ana tidak pernah mengalami perubahan mood atau mood episode karena ia rutin mengonsumsi obat untuk penyakitnya itu selama hampir 21 tahun. Ana hanya akan mengalami mood episode jika ia mendapat tekanan dari orang-orang yang berperilaku keras dan tidak dapat berkompromi dengan dirinya. Ia akan merasa takut, cemas, dan gelisah karenanya.
Namun gangguan-gangguan tersebut tidak pernah muncul saat ia bekerja di sekolah tersebut. Ia sudah mengalami pergantian atasan tiga kali dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mengeluhkan kinerja atau sikap Ana di sekolah. Bahkan pada tahun kelima, Ana dipromosikan dari pegawai administrasi menjadi guru, tapi ia menolak dengan alasan belum siap.
Atasannya pun memberi kesempatan kepada Ana menjalani pelatihan sebagai guru selama setahun. Sayangnya, ia dipasangkan dengan guru senior yang galak dan sulit diajak bekerja sama. Saat itulah ia sering mengalami perasaan cemas, gelisah, takut dan merasa tertekan sehingga pekerjaannya yang dulu mudah menjadi seperti berantakan. Meskipun selama ini Ana selalu minum obat-obatan secara rutin, mood-nya tetap kurang stabil. Tekanan dari atasan maupun guru seniornya membuat Ana sulit keluar dari fase stres.
Baca juga: Terpasung dalam Kepala Sendiri Akibat Gangguan Bipolar
Karena stres dan merasa tertekan, Ana selalu pulang kantor dengan menangis dan ingin mengakhiri pekerjaannya dengan cepat. Hal ini kemudian mendesaknya untuk mengungkapkan gangguan bipolar yang dialaminya kepada atasannya. Sang atasan merasa terkejut dan mengatakan bahwa Ana seharisnya tidak bekerja di sekolah. Ia meminta Ana untuk membawa surat keterangan dokter yang mengatakan Ana mengidap gangguan bipolar.
Keesokan harinya, Ana dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri oleh atasannya, yang menganggap ia gila dan bisa menyakiti anak-anak didiknya karena gangguan bipolar.
Perlakuan diskriminatif terhadap Ana merupakan cerminan dari pandangan masyarakat yang masih negatif terhadap orang dengan gangguan jiwa, termasuk bipolar. Padahal gangguan bipolar dapat diderita oleh siapa saja, baik orang biasa maupun tokoh publik. Pada 2018, ketua Bipolar Care Indonesia (BCI) simpul Bandung, Andri Suratman mengatakan kepada media bahwa ada 72.860 orang di Indonesia yang memiliki gangguan bipolar. Penyebabnya berbeda-beda. Dokter Laurentius M. Panggabean dalam bukunya Apakah Aku Bipolar? 100 Tanya Jawab dengan Psikiater yang mengatakan bahwa penyebab gangguan bipolar bisa dikarenakan ketidakseimbangan kimiawi pada sel syaraf otak.
Faktor genetik juga dapat memberi andil dalam menurunkan gangguan bipolar kepada anak. Selain itu, faktor psikososial seperti pengalaman trauma yang berat juga turut menjadi penyebab orang bisa mengidap gangguan bipolar. Gangguan bipolar sendiri dapat dipulihkan dengan mengonsumsi obat-obat kimia, rutin berkonsultasi ke psikiater, adanya dukungan keluarga dan lingkungan.
Baca juga: Kutukan Bagi Penderita Gangguan Jiwa Itu Bernama Stigma
Kesulitan memperoleh dukungan dari lingkungan pada kasus Ana menyebabkan gangguan bipolarnya timbul. Maka ada baiknya masyarakat perlu memahami akan istilah gangguan bipolar. Gangguan bipolar bukan gangguan jiwa, apalagi dikatakan sebagai “orang gila”. Gangguan bipolar lebih tepat dikatakan sebagai gangguan emosi yang bisa berubah secara ekstrem. Perubahan emosi secara ekstrem ini bisa terpicu karena tekanan lingkungan yang keras, seperti perisakan di tempat kerja dan tidak adanya empati bagi orang dengan gangguan bipolar.
Sikap empati dari lingkungan masyarakat bagi orang dengan gangguan bipolar bisa diwujudkan dengan edukasi yang difasilitasi oleh pemerintah. Edukasi ini bisa berisi tentang bagaimana memperlakukan pengidap gangguan bipolar setara dengan manusia lainnya. Kesetaraan ini bisa mewujudkan terjadinya ruang untuk pengidap gangguan bipolar agar dapat bekerja di mana saja tanpa stigma dan diskriminasi.
Dengan tidak adanya stigma dan diskriminasi, pengidap gangguan bipolar dapat dengan mudah mengakses pengobatan gratis yang telah disediakan oleh pemerintah melalui program BPJS. Tidak ada lagi tatapan sinis ataupun keheranan dari lingkungan masyarakat yang melihat pengidap gangguan bipolar melakukan pengobatan bagi dirinya sendiri. Dan tidak ada lagi Ana-Ana lain yang dipaksa berhenti bekerja dari kantornya.
Artikel ini adalah hasil dari pelatihan menulis oleh Magdalene, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Comments