Women Lead Pendidikan Seks
June 02, 2020

Ibu Rumah Tangga: Pekerjaan yang Selalu WFH

Dalam situasi COVID-19 ini, setiap keluarga ditantang untuk melakukan pembagian kerja yang adil untuk urusan rumah tangga.

by Julio Achmadi
Safe Space
Feminism Housewife Chruch Thumbnail 88, Magdalene
Share:

Selain petugas kesehatan, ibu rumah tangga adalah jenis pekerjaan yang beban kerjanya meningkat drastis selama darurat kesehatan COVID-19. Akibat dari imbauan Work from Home (WfH) dari pemerintah kepada perusahaan, saya yakin ibu rumah tangga semakin sibuk di rumah. Anak dan suami yang sebelumnya bekerja dari pagi sampai sore sekarang melakukan pekerjaan di rumah yang membuat sang ibu merasa memiliki tanggung jawab lebih untuk menyediakan kebutuhan mereka selama di rumah. Kondisi alternatif adalah seorang perempuan karier yang diminta WfH oleh kantornya dan harus merangkap pekerjaan kantor dan urusan rumah tangga. Kondisi ini akan jauh lebih parah di rumah yang menerapkan sistem patriarki heteronormatif.

Tulisan ini merujuk kepada ibu rumah tangga yang berada dalam hubungan heteroseksual, meskipun dapat juga berlaku untuk pasangan homoseksual. Tidak pula tulisan ini menafikan ayah rumah tangga (sering dikenal dalam bahasa Inggris sebagai stay-at-home dad) yang populasinya jauh lebih sedikit daripada ibu rumah tangga. Tulisan ini juga menyadari karakteristik perempuan yang sering kali multiperan; ia dapat mengemban peran ibu, istri, perempuan karier, dan peran lain dalam waktu yang bersamaan.

Dari sudut pandang feminisme eksistensialis, setiap perempuan diposisikan memiliki kekuasaan penuh dalam menetapkan status dan peran di masyarakat, termasuk untuk melawan atau menerima norma-norma sosial dan tatanan nilai yang dibentuk oleh konsep patriarki. Menjadi ibu rumah tangga adalah pilihan yang tidak bermasalah jika seorang perempuan sadar secara nyata dan memiliki kebebasan untuk memilih menjalankan peran dan pekerjaan sebagai ibu rumah tangga.

Existence preceeds essence”, menurut Jean Paul Sartre dalam buku Existentialism and Humanism (1946). Artinya secara kasar adalah: Kamu ada terlebih dahulu di dunia, baru kamu mendefinisikan dirimu. Jika memang seorang perempuan dalam perjalanan hidupnya kemudian secara sadar memutuskan untuk meninggalkan pekerjaan untuk mengurus anak atas kemauan sendiri, maka ia sudah menyadari konsekuensi yang muncul dari pilihan tersebut dan membuat keputusan yang terinformasi (informed decision).

Baca juga: ‘Working from Home’ bagi Ibu Bekerja adalah Mitos

Akan tetapi, menjadi seorang ibu rumah tangga bukan serta-merta menjadikan dirinya sebagai penanggung jawab tunggal atas seluruh pekerjaan rumah tangga. Inilah yang sering kali terjadi di dalam keluarga heteroseksual di belahan dunia mana pun. Ketika perempuan secara sadar maupun tidak sadar mengambil peran sebagai ibu rumah tangga, seisi rumah seakan berlaku seperti “majikan” yang hanya mau tahu bahwa semua pekerjaan sudah terselesaikan untuk mereka nikmati.

Ada pula beberapa orang yang menganggap melakukan pekerjaan domestik adalah “kodrat” perempuan. Saya kira orang yang berpendapat demikian sesungguhnya adalah orang yang terbelakang karena tidak mengetahui definisi kodrat dan perbedaannya dengan konsep peran gender sebagai konstruksi sosial budaya.

Dalam bekerja, kita mengenal beban fisik, mental, dan emosional (physical, mental and emotional labor). Beban emosional sebagai ibu rumah tangga sangat tinggi karena selain dirinya, ia juga harus menanggung beban emosional dari pasangan dan anaknya. Konsep bahwa seorang perempuan itu pasti memiliki sifat penyayang (nurturer) adalah pandangan kolot yang menumpuk beban yang berat bagi setiap perempuan.

Jika ditelaah lebih jauh, sebetulnya pembagian peran gender yang tidak cair juga membuat beban tersendiri bagi laki-laki yang diposisikan harus mampu mencari nafkah, tidak menunjukkan emosi dan bersikap maskulin.

Pemahaman suatu keluarga mengenai peran gender yang cair sebetulnya menjadi ramuan mujarab bagi keharmonisan keluarga karena tidak mengekang kebebasan seseorang berdasarkan gendernya. Asumsinya, perempuan mungkin senang jika pasangan laki-lakinya memasak di rumah untuk istri dan anaknya. Sebaliknya, laki-laki juga mungkin senang jika pasangan perempuannya mau membantu menggotong galon air atau memperbaiki kipas angin yang rusak.

Baca juga: Bapak Rumah Tangga Adalah Solusi, Jadi Tak Perlu Risi

Tentu kita sudah banyak mendengar cerita dari perempuan di sekitar kita yang kesal dengan pasangan maupun keluarganya karena ia harus mengurus semua pekerjaan rumah tangga sendiri. Tapi ia tetap melakukannya karena ia seakan tidak diberikan pilihan lain. Situasi ini bagaikan sebuah bom waktu yang tentu akan meledak sewaktu-waktu.

Dalam situasi wabah COVID-19 ini, setiap keluarga ditantang untuk melakukan pembagian kerja yang adil untuk urusan rumah tangga. Kita ditantang untuk mulai (atau mencoba memulai) membiasakan untuk membagi porsi urusan rumah secara proporsional. Mungkin sulit bagi ibu yang terbiasa mengurus rumah sendiri untuk mendelegasikan tugas-tugasnya ke anggota keluarga lain. Karenanya, anak dan pasangan seharusnya dapat mulai berinisiatif untuk gotong royong dalam urusan rumah tangga.

Di masa depan, saya membayangkan dunia kerja yang jauh lebih fleksibel dan mengimplementasikan WfH secara lebih rutin. Secara logis, WfH menguntungkan pemberi kerja karena mengurangi beban operasional seperti penggunaan listrik, internet, air, dan sewa lokasi. Tapi dampaknya akan meluas kepada kesejahteraan (well-being) ibu rumah tangga jika beban pekerjaan rumah tangga terkonsentrasi pada dirinya, sehingga pembagian peran yang adil harus diupayakan sejak dini.

R.A. Kartini dan Simone de Beauvoir akan sedih (atau murka) jika mengetahui setelah ratusan tahun, belum ada perkembangan yang signifikan terhadap keadilan gender. Perempuan masih dianggap warga kelas dua yang diposisikan lebih rendah dari laki-laki.

Sebagai penutup, sudahkah kamu setidaknya mengucapkan “terima kasih” kepada ibumu hari ini?

Jika memerlukan bantuan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, silakan hubungi Komnas Perempuan (021-3903963, [email protected]); Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan/LBH APIK (021-87797289, WA: 0813-8882-2669, [email protected]). Klik daftar lengkap lembaga penyedia layanan bantuan di sini.