Women Lead Pendidikan Seks
April 09, 2021

Indonesia Turun Peringkat Kesenjangan Gender, Ini yang Harus Dilakukan

Ada tiga hal mendesak yang Indonesia harus lakukan agar bisa meningkatkan skor demi memperkecil jurang kesenjangan gender yang ada.

by Jafar Suryomenggolo
Issues
Peringkat Kesetaraan Gender Menurun
Share:

Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum, WEF) kembali mengeluarkan laporan tahunan  tentang kesenjangan gender akhir Maret lalu, dan salah satu hasilnya, Indonesia turun peringkat. Indonesia berada di posisi 101 dari 156 negara, turun 16 peringkat dari tahun sebelumnya, yakni posisi 85 dari 153 negara.

Ini artinya, dari berbagai indikator yang diukur, kesenjangan gender di Indonesia semakin lebar 1,3 poin persentase dari tahun sebelumnya. Mengapa bisa begitu?

Laporan tahunan WEF tentang indeks Global Gender Gap ini adalah salah satu laporan yang umum dipergunakan di dunia internasional, karena dianggap cukup terpercaya dan representatif. Indeks kesenjangan gender ini menandai evolusi kesenjangan berbasis gender di antara empat dimensi kunci—partisipasi dan peluang ekonomi, pencapaian pendidikan, kesehatan dan kebertahanan, dan pemberdayaan politik.

Di dalam laporan 2021 tersebut, peringkat Indonesia jauh di bawah negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara: Filipina (17), Laos (36), Singapura (54), Timor Leste (64), Thailand (79), dan Vietnam (87).

Turunnya peringkat Indonesia disebabkan oleh dua hal pokok. Pertama, dari sudut bidang pemberdayaan politik, dinyatakan bahwa kesenjangan gender semakin lebar 0,8 persen dari tahun sebelumnya menjadi 16,4 persen. Ada dua butir yang menjadi perhatian utama di bidang ini, yaitu berkurangnya jumlah perempuan di dalam lembaga eksekutif negara (23,5 persen pada Januari 2019 menjadi 17,1 persen pada Januari 2021), dan masih rendahnya jumlah murid perempuan di pendidikan dasar (bahkan disebutkan bahwa Indonesia terendah ketiga di antara negara-negara G20!).  

Kedua, dari sudut ekonomi, karena semakin lebarnya kesenjangan partisipasi perempuan di sektor ekonomi (64,7 persen, atau turun 4 persen). Ada tiga butir yang menjadi perhatian utama di sini, yaitu berkurangnya jumlah perempuan di posisi senior atau penting (dari 54,9 persen menjadi 29,8 persen), semakin lebarnya jurang kesenjangan upah, dan masih tingginya perempuan yang bekerja di sektor informal (81,8 persen) dibandingkan pria (79,4 persen).

Laporan juga mencatat bahwa jumlah perempuan di lembaga legislatif (parlemen) memang naik dari 17,4 persen pada 2019 menjadi 21 persen pada 2021. Tapi kenaikan ini tidak mampu menutupi atau mengurangi kekurangan-kekurangan yang disebut di atas, apalagi mendongkrak peringkat.

Baca juga: Kebijakan Pro Kesetaraan Gender Maju di Luar Negeri, Mundur di Dalam Negeri

Indonesia Kalah Bersaing dari Negara Lain dalam Hal Gender

Sebagai bahan pertimbangan, laporan juga menyertakan perbandingan antara tahun 2006 dan tahun 2021. Pada 2006, Indonesia berada di peringkat 68 dengan skor 0,654, sementara pada 2021 peringkat 101 dengan skor 0,688. Memang, skor 2021 lebih baik daripada skor 2006. Namun, meski Indonesia boleh dibilang berhasil meningkatkan skor, peringkatnya malah menurun.

Ini artinya, peningkatan skor yang dicapai Indonesia itu masih jauh dibandingkan negara-negara lain. Jadi, selama 15 tahun terakhir, banyak negara lain lebih berhasil mengatasi kesenjangan gender di negaranya dibandingkan dengan Indonesia, sehingga peringkat mereka lebih baik daripada peringkat Indonesia. Banyak negara lain lebih berhasil melakukan perubahan untuk perbaikan, jauh lebih baik daripada apa yang telah dilakukan Indonesia.

Dengan demikian, ini menjadi masalah serius. Indonesia mesti memperbaiki skornya dengan lebih baik lagi. Apa yang dicapai Indonesia masih tidak cukup, karena masih jauh dibandingkan  banyak negara lain.

Baca juga: ‘Invisible Women’: Data Laki-laki yang Utama, Perempuan Nanti Saja

Apa yang Seharusnya Indonesia Lakukan?

Berkaca dari temuan-temuan yang ditunjukkan laporan tersebut, setidaknya ada tiga hal mendesak yang Indonesia harus lakukan agar bisa meningkatkan skor demi memperkecil jurang kesenjangan gender yang ada.

Pertama, Indonesia perlu menekan kesenjangan upah yang terjadi antara perempuan dan laki-laki. Di dalam laporan 2021 disebutkan bahwa kesenjangan upah antara perempuan dan laki-laki adalah sebesar 69,7 persen, dan kesenjangan penghasilan umum (income) antara perempuan dan laki-laki sebesar 51,7 persen.

Di dalam laporan 2020 juga telah diingatkan bahwa kesenjangan upah yang diterima perempuan Indonesia (daripada laki-laki) jauh lebih lebar daripada negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Masalah kesenjangan upah ini memang masalah akut di negara kita. Kesenjangan upah ini sudah terjadi sejak zaman penjajahan yang berlanjut terus hingga sekarang, dan ini membuktikan bahwa masalah ini seakan-akan dianggap “lumrah”. 

Kementerian Tenaga Kerja perlu dengan saksama memantau pembayaran upah dan memberikan sanksi atas perusahaan-perusahaan yang melanggengkan kesenjangan upah. Kementerian Sosial perlu memberikan bantuan tunai bagi para perempuan orang tua tunggal (per anak, per bulan), sebagaimana yang telah terjadi di beberapa negara lain (misalnya Filipina, Jepang, Inggris, Perancis). Di Perancis, bantuan tunai ini sebesar kurang lebih 10 persen dari upah minimum. 

Kedua, memastikan anak perempuan memperoleh pendidikan dasar. Memang sudah sejak 1989 pendidikan dasar adalah wajib bagi semua anak Indonesia, dan sejak 2008 menjadi gratis. Tapi pada kenyataannya, banyak anak perempuan tidak dapat melanjutkan pendidikan dasar sembilan tahun hingga lulus, karena berbagai masalah finansial yang dihadapi orang tua atau wali mereka.

Kementerian Pendidikan perlu memastikan anak perempuan memperoleh pendidikan dasar, terutama mereka yang tinggal di daerah-daerah yang masih kuat mempertahankan budaya patriarki. Memang, pemerintah sudah mengadakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tapi sayangnya masih banyak orang tua atau wali murid yang tidak tahu untuk apa saja peruntukannya itu.

Ketiga, meningkatkan partisipasi perempuan di pasar kerja formal. Rendahnya partisipasi perempuan Indonesia di pasar kerja formal (dibandingkan negara-negara lain) sudah disorot oleh banyak ahli sejak akhir 1990-an. Ini bahkan dianggap satu kekurangan mendasar yang mampu mengurangi tingkat pertumbuhan ekonomi nasional. Akibat lainnya, perempuan terpaksa masuk ke sektor informal, sebagaimana yang disorot dalam laporan 2021 ini.

Boleh jadi, perempuan melihat pasar kerja formal tidak ramah terhadap dirinya—kesenjangan upah yang akut, jam kerja yang tinggi, dan ketiadaan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja. Masalah-masalah ini sudah disuarakan oleh berbagai kelompok perempuan sejak lama (bahkan juga oleh Dewi Sartika pada zaman penjajahan!).

Baca juga: 4 Dampak UU Cipta Kerja dan PP Turunannya Bagi Buruh Perempuan

Sayangnya, alih-alih membentuk pasar kerja yang ramah, aman, dan adil bagi perempuan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja justru memberikan dampak-dampak yang merugikan perempuan pekerja. Jadi, pemerintah perlu merancang-ulang kerangka pasar kerja formal yang lebih mengutamakan kepastian, kesejahteraan, dan perlindungan kerja bagi perempuan.  

Tentu, kita semua ingin Indonesia mampu melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan agar ada perbaikan nyata. Hal tersebut bukan semata-mata untuk memperbaiki skor dan menaikkan peringkat Indonesia di dunia internasional, tapi lebih karena menghargai kesetaraan bagi perempuan di semua bidang.  

Ilustrasi oleh Karina Tungari 

 
 
 
Jafar Suryomenggolo bermukim di Paris, Perancis. Ia adalah penerima LITRI Translation Grant 2018 atas terjemahan beberapa cerpen karya buruh migran dalam kumcer At A Moment’s Notice (NIAS Press, 2019).