Sejumlah aktivis perempuan meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan revisi peraturan Kapolri terkait tata cara pemeriksaan saksi dan korban pemerkosaan, dan membuat prosedur tata cara pemeriksaan laporan kasus kekerasan seksual yang lebih dilandaskan perspektif gender dan perempuan korban.
Selain itu, Kapolri juga diminta mengintegrasikan perspektif gender dan isu kekerasan seksual dalam kurikulum pelatihan di kepolisian di semua tingkatan pendidikan, dan melibatkan semua unsur masyarakat yang berkepentingan dalam isu kekerasan seksual.
Tuntutan-tuntutan ini disampaikan dalam siaran pers tertanggal 25 Oktober 2017 dari Forum Pengada Layanan (FPL), Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), Lembaga Bantuan Hukum – Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), dan Komunitas Remaja dengan Sindroma Down. Siaran pers ini dibuat berdasarkan hasil pertemuan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan kelompok aktivis perempuan di rumahnya pada 23 Oktober 2017.
Tito menuai banyak protes dari masyarakat, terutama kelompok perempuan dan pendamping, akibat pernyataannya dalam wawancara dengan BBC Indonesia bahwa terkadang polisi harus bertanya kepada korban, apakah merasa baik-baik saja setelah diperkosa dan apakah selama pemerkosaan merasa nyaman.
"Pertanyaaan seperti itu yang biasanya ditanyakan oleh penyidik sewaktu dalam pemeriksaan, untuk memastikan, apakah benar korban diperkosa atau hanya mengaku diperkosa, untuk alasan tertentu," ujar Tito dalam wawancara yang diterbitkan 19 Oktober 2017.
Dalam pertemuan dengan para aktivis perempuan, Kapolri mengelak dengan menyatakan apa yang tertulis dalam wawancara tersebut tidak benar dan beliau tidak ada maksud merendahkan dan tidak berempati dengan korban. Ia menyatakan ia memahami bahwa dalam penanganan korban pemerkosaan, polisi harus memberikan empati dan memahami kondisi psikologis korban.
Terlepas dari klarifikasi yang sudah dilakukan Kapolri, para aktivis perempuan dalam siaran persnya mengatakan, pernyataan Kapolri dalam wawancara itu merupakan cerminan dari praktik penanganan polisi atas korban pemerkosaan selama ini, yang masih tidak sensitif terhadap korban meskipun sudah ada Peraturan Kapolri No. 3/2008 tentang pembentukan ruang pelayanan khusus dan tata cara pemeriksaan saksi dan/atau korban tindak pidana.
Pemeriksaan korban yang harus menanyakan apakah "nyaman" selama perkosaan, menurut Kapolri masih dijalankan, dikarenakan adanya unsur paksaan yang harus dibuktikan bahwa tidak ada “consent” (persetujuan) atas perbuatan tersangka. Hal ini diperlukan untuk mengumpulkan bukti yang kuat agar tersangka tidak bisa berkelit.
Relasi kuasa
Menurut para aktivis, dalam masukannya kepada Kapolri, faktanya adalah bahwa perkosaan tidak melulu dilakukan dengan kekerasan, karena ada relasi kuasa antara pelaku dengan korban yang membuat korban rentan diperkosa melalui penyalahgunaan kekuasaan atau melalui tekanan-tekanan psikis. Atau untuk anak/perempuan dengan disabilitas intelektual yang sering mengalami pemerkosaan (bahkan oleh orang terdekat), sering kali mereka tidak mengetahui atau menyadari, dan sering dimanipulasi keterbatasannya, sehingga mereka tidak tahu akibat sentuhan fisik atau tindakan dari pelaku itu sebagai bentuk kekerasan seksual.
Cara penyidik yang hanya berkutat pada unsur paksa dan adanya bukti-bukti fisik selain berdampak pada psikologis korban, membuat mereka dikorbankan berkali-kali (revictimization), juga mengabaikan hak-hak korban lainnya yang juga harus di proses kasusnya untuk mendapatkan keadilan.
Menurut para aktivis, Kapolri telah menerima masukan-masukan dan mengakui bahwa pemahaman kepolisian soal kekerasan terhadap perempuan masih belum sama di jajaran kepolisian dan harus ditingkatkan. Ia berjanji akan memperbaiki hal itu lewat pelatihan maupun pembuatan standard operating procedure tentang tata cara pemeriksaan saksi dan/atau korban kekerasan seksual. Kapolri juga mengatakan akan memperhatikan kelompok berkebutuhan khusus seperti kelompok disabilitas, dan berjanji akan langsung membuat telegram ke semua jajaran kepolisian di daerah-daerah untuk lebih memperhatikan penanganan kekerasan seksual.
Sementara itu, kelompok Maju Perempuan Indonesia (MPI), yang juga hadir dalam pertemuan dengan Kapolri, mengatakan mendorong penguatan implementasi Peraturan Kapolri tentang Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, agar tidak berhenti hanya sampai dengan terbentuknya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian saja, yang sampai dengan saat ini belum memiliki kewenangan dalam struktural organisasi dan tata laksana Institusi Kepolisian.
Dalam siaran pers tertanggal 25 Oktober, MPI mengatakan mendorong terealisasinya usulan Kapolri tentang pengembangan pusat informasi penanganan kekerasan terhadap perempuan dana anak, yang penyusunan tata kerjanya dilakukan secara partisipatif, terutama dengan melibatkan lembaga yang selama ini melakukan pendampingan korban.
MPI juga meminta Polri memperbarui nota kesepahaman dengan lembaga-lembaga terkait untuk mendorong terselenggaranya sistem peradilan terpadu penanganan kasus perempuan dan anak yang sebelumnya diinisiasi antara lain oleh Komnas Perempuan, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung.
Comments