Women Lead Pendidikan Seks
August 23, 2021

Kawin Tangkap, Kekerasan, dan Tradisi yang Problematik

Sejumlah praktik adat kawin tangkap telah melenceng dari tradisi aslinya dan menjadikan perempuan sebagai korban kekerasan atas nama budaya setempat.

by Dian Amalia Ariani
Issues
Share:

Anisa” melangkah lurus dari gerbang sekolahnya. Remaja tanggung berseragam putih-biru itu menyusuri jalan yang biasa dilaluinya untuk pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, derap langkahnya terhenti oleh sekelompok pria asing yang menculiknya. Saat ia tahu penculikan itu bermaksud menggiringnya ke perkawinan, ia memberontak. Melihat perlawanannya, pria penculik tersebut lantas memperkosanya. Sebuah imaji yang terlalu menyakitkan, bukan? 

Sayangnya ini bukan bayang-bayang semata. Hal tersebut benar-benar terjadi di wilayah timur Indonesia, Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur. 

Dalam kasus yang berbeda tahun lalu, jagat media sosial kita juga dikejutkan dengan video seorang perempuan Sumba yang digotong paksa ke sebuah rumah oleh sekelompok laki-laki. Tangisan dan jeritannya tidak dihiraukan. Sesampainya di rumah seorang laki-laki, kepalanya diciprati air oleh si pemilik rumah untuk kemudian dinikahkan dengan laki-laki yang menangkapnya. 

Baca juga: Tokoh Agama, Adat Pegang Kunci Pencegahan Perkawinan Anak

Tradisi Kawin Tangkap di Sumba

Masyarakat Sumba memang terkenal sebagai masyarakat yang kaya akan tradisi dan punya adat istiadat yang kental. Kamu mungkin menyukai kain tenunnya yang menawan, rumah adatnya yang unik, atau tarian ritualnya yang mengagumkan, namun kamu mungkin tidak akan menyukai tradisi ‘kawin tangkap’. Berdasarkan keterangan masyarakat Sumba, pelaksanaan kawin tangkap tidaklah sesadis itu, namun tahun-tahun terakhir ini tradisi tersebut telah melenceng dari prosedur adatnya. 

Merujuk pada buku Masyarakat Sumba dan Adat Istiadatnya yang ditulis oleh Oe. H. Kapita, kawin tangkap merupakan tahap awal dari proses peminangan perempuan dalam adat masyarakat Sumba. Dalam istilah adat, cara peminangan ini dinamakan piti rambang atau ambil paksa. Dalam hal ini, calon mempelai laki-laki akan ‘menangkap’ calon mempelai perempuannya untuk kemudian dilamar dan dinikahi. 

Dalam tradisi aslinya, kawin tangkap sebenarnya sudah direncanakan dan disetujui terlebih dahulu oleh kedua belah pihak. Prosesnya pun melibatkan simbol-simbol adat, seperti kuda yang diikat atau emas di bawah bantal sebagai simbol bahwa prosesi adat tersebut tengah dilaksanakan. Perempuan yang akan ditangkap juga sudah mempersiapkan diri dengan berdandan dan mengenakan pakaian adat lengkap. 

Dengan pakaian adat pula, calon mempelai pria akan menunggang kuda dan menangkap mempelai perempuannya di lokasi yang telah disepakati bersama. Setelah ditangkap, pihak orang tua laki-laki akan memberikan satu ekor kuda dan sebuah parang Sumba sebagai permintaan maaf dan mengabarkan bahwa anak perempuannya telah berada di rumah pihak laki-laki. Proses resmi peminangan baru resmi dimulai setelah calon mempelai perempuan setuju untuk menikah, yang kemudian disusul penyerahan belis (mahar perkawinan).

Sayangnya, beberapa tahun terakhir ini kita sering mendengar prosesi kawin tangkap ini disertai dengan paksaan, intimidasi, dan kekerasan terhadap perempuan. Dengan mengatasnamakan adat atau tradisi, pelaku merasa berhak menculik dan membawa paksa perempuan-perempuan Sumba di mana pun dan kapan pun  mereka mau, padahal itu telah melenceng dari adat sebenarnya. Melencengnya praktik kawin tangkap ini bisa kita lihat mulai dari hilangnya kesepakatan sebelum dilangsungkannya prosesi tersebut, bahkan dalam beberapa kasus pelaku membawa senjata layaknya penculikan sungguhan. 

Baca juga: 5 Cara Perempuan Madura Lawan Pernikahan Anak

Budaya Patriarki dalam Pergeseran Praktik Kawin Tangkap

Bergesernya praktik kawin tangkap merupakan salah satu dari sekian banyaknya akibat dari konstruksi gender yang tidak setara, inti utama dari budaya patriarki. Laki-laki selalu diposisikan paling atas dan dianggap berhak untuk melakukan apa pun terhadap perempuan.  

Lebih lanjut dalam budaya patriarki, maskulinitas laki-laki didefinisikan secara dangkal dan dikaitkan dengan ego, dominasi, bahkan kekerasan. Hal ini membuat masyarakat tidak jarang melegitimasi tindak kekerasan laki-laki dengan alasan, “namanya juga laki-laki”. “Berantem? Namanya juga laki-laki”, “Marah? Tempramental? Biasa, anak laki-laki.” 

Dalam praktik kawin tangkap yang melenceng, pelaku merasa mempunyai kebebasan untuk memaksa perempuan menikah dengannya sesederhana karena ia laki-laki dan agresif merupakan sifat laki-laki yang bisa dimaklumi masyarakat. Selama bertahun-tahun, praktik adat tersebut telah bergeser menjadi pertunjukan kejantanan dan kekayaan bagi laki-laki Sumba.

Setidaknya ada dua aspek yang membuat tradisi kawin tangkap ini beralih menjadi penyerangan dan kekerasan berbasis gender. Pertama, aspek pemaksaan dan tidak adanya persetujuan dari korban. Kedua, penggunaan senjata dan intimidasi yang dapat membahayakan fisik, mental, dan seksual korban. Praktik ini tidak sejalan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, karena setiap manusia termasuk perempuan berhak atas rasa aman serta hak untuk bebas dari ancaman kekerasan.

Penyimpangan praktik kawin tangkap tersebut melanggar berlapis hak asasi manusia dalam Konvensi Penghapusan Diskriminasi pada Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU RI No.7 Tahun 1984. Dalam undang-undang lain pun, pelaku bisa disangkakan pasal berikut:

  • Melanggar pasal 28G ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas rasa aman;
  • Melanggar pasal 328 dan 333 KUHP tentang penculikan dan kurungan paksa (5 tahun penjara);
  • Melanggar UU Perkawinan yang melarang penggunaan kekerasan dalam perkawinan.

Jika Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah disahkan, maka jelas pelaku bisa ditangkap karena melakukan kekerasan seksual berupa pemaksaan perkawinan. 

Penegakan Keadilan Terkendala Stigma Sosial dan “Tradisi”

Berdasarkan data yang dikumpulkan Aprissa Taranau, ketua Badan Pengurus Nasional Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (Peruati), Sumba, setidaknya ada tujuh kasus kawin tangkap yang terjadi sepanjang tahun 2016 hingga Juni 2020. Kelompok Peruati percaya ada lebih banyak lagi kasus yang tidak terlapor. 

Dari tujuh kasus tersebut, hanya lima yang berhasil lolos, sedangkan dua dari kasus tersebut berakhir dengan perempuan yang menikah di bawah tekanan. Mengapa di bawah tekanan? Karena dalam masyarakat adat, menolak tawaran pernikahan dianggap sesuatu yang memalukan. Korban yang berhasil keluar dari kawin tangkap sering kali dicap sebagai aib keluarga atau diumpat sebagai orang yang tidak akan bisa menikah dan memiliki anak. 

Dalam memutuskan pernikahan pun, negosiasi dengan pihak keluarga lebih diperhitungkan daripada mempelai perempuan itu sendiri. Orang tua biasanya mempertimbangkan stigma sosial sehingga tidak jarang mereka memutuskan setuju dengan pernikahan tersebut bukan karena benar-benar setuju. 

Ironisnya, korban kawin tangkap ini tidak hanya menyasar kalangan perempuan dewasa, namun juga anak-anak. Artinya, kawin tangkap di Sumba ini juga mendorong meningkatnya angka perkawinan anak di Indonesia. 

Angka perkawinan anak di NTT tergolong sangat tinggi. Dalam contoh kasus yang menyedihkan, ada yang terpaksa harus meninggalkan mimpinya untuk melanjutkan pendidikan ke universitas karena terjerat kawin tangkap di tengah perjalanannya mengambil ijazah. Hanya dalam beberapa menit, ambisi dan cita-citanya runtuh karena harus menikah dengan laki-laki yang menangkapnya. 

Praktik di luar nalar sehat semacam ini harus diakhiri karena merendahkan martabat perempuan. Apalagi sasarannya banyak anak perempuan di bawah umur. Akan tetapi, karena bergesekan dengan tradisi, kadang kasus tersebut tidak berujung pada keadilan secara hukum.

Romo Paulus Dwiyaminarta dari Kantor Bantuan Hukum Sarnelli Redemptoris mengatakan bahwa pada 2020, timnya telah menangani empat kasus kawin tangkap di Sumba namun sejauh ini hanya satu kasus, yang melibatkan anak perempuan berusia 18 tahun, yang berhasil mendapat hukuman. Anak perempuan itu berhasil melarikan diri setelah ditahan selama tiga hari. Lima pria yang menculiknya dipenjara selama tiga tahun. 

Dalam wawancaranya dengan UCA News, Paulus mengutip sebuah kasus untuk menunjukkan benturan tradisi dan hukum dalam kasus kawin tangkap ini. Di tahun 2017, seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Sumba Tengah diperkosa berulang kali selama tiga hari oleh para penculiknya. Meskipun pada akhirnya anak tersebut diselamatkan polisi, penyerangnya tidak didakwa “karena itu dianggap sebagai bagian dari tradisi.”

Dalam kasus lain, ada laki-laki yang sengaja memakai kawin tangkap untuk memperkosa seorang perempuan terlebih dahulu sehingga perempuan tersebut tidak mempunyai pilihan lain selain menerima pinangan pria tersebut. Yang lebih aneh lagi, seperti tidak punya aturan, kawin tangkap ini juga pernah menangkap perempuan yang telah menikah dan bersuami. Akhirnya, suami dan keluarganya meminta bantuan LSM untuk melepaskan istrinya dari praktik tersebut.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Kerugian dari praktik kawin tangkap yang menyimpang ini pun tidak hanya dialami korban. Berulangnya kasus kawin tangkap di berbagai tempat yang melibatkan kekerasan tentu menjadi ketakutan tersendiri bagi kaum perempuan di Sumba. Oleh karena itu semua pihak, baik pemerintah, aparat kepolisian, hukum, sesepuh adat, tokoh agama, hingga masyarakat setempat harus menyadari bahwa praktik ini menyimpang dan ikut andil menghentikannya. 

Dalam hal ini, kebijakan tidak boleh hanya berhenti di kertas dan deklarasi, diperlukan penerapan dan pengawasan yang tegas terhadap praktik kawin tangkap ilegal tersebut. Tidak hanya penegakan aturan hukum oleh kepolisian, petinggi adat juga perlu mengintervensi dengan memberikan sanksi adat terhadap pelaku untuk menghindari penyalahgunaan tradisi kawin tangkap yang asli, karena hal ini juga akan memperburuk citra budaya Sumba di mata masyarakat luar. Selain sanksi terhadap pelaku, penting pula bagi pemerintah setempat untuk menyediakan fasilitas pemulihan psikologis bagi korban kawin tangkap.

Selain itu, masyarakat dapat berpartisipasi penuh dalam pengawasannya. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan diseminasi atau edukasi yang masif kepada masyarakat mengenai hak dan kesetaraan gender, perlindungan perempuan dari kekerasan, serta perbedaan kawin tangkap yang sesuai adat dan yang menyimpang. 

Opini yang dinyatakan di artikel tidak mewakili pandangan Magdalene.co dan adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis.

Dian Amalia Ariani Institusi: FISIP Universitas Indonesia Email: [email protected]