Women Lead Pendidikan Seks
February 12, 2019

Komnas Perempuan Desak DPR Adakan Dialog Soal RUU PKS

Komnas Perempuan mendesak DPR melakukan pembahasan yang sehat mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar bisa segera disahkan.

by Shafira Amalia
Issues // Politics and Society
Share:
Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan pembahasan yang sehat mengenai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman mengenai isi aturan ini dan agar bisa segera disahkan.
 
“Kami menyarankan DPR sebagai pengusul RUU untuk menyediakan ruangan dialog untuk kelompok yang kontra dengan RUU PKS agar bisa berdiskusi dengan Komnas Perempuan selaku penggagas RUU,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu, dalam konferensi pers, Rabu lalu (6/2) di Jakarta.
 
Komnas Perempuan mengkhawatirkan banyaknya pihak yang kontra terhadap RUU PKS akibat informasi palsu yang beranggapan bahwa jika RUU tersebut disahkan, “praktik” lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta seks bebas akan merajalela.
 
“Kita tidak pernah membahas tentang LGBT, perzinaan atau seks bebas di dalam RUU ini. Kami menyayangkan berita kebohongan yang disebarluaskan di tengah masyarakat kita yang tidak suka membaca, jadi (mereka) percaya saja dengan berita ini. Bahkan petisi yang menolak RUU ini ditandatangani oleh banyak orang,” ujar Azriana.
 
Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengatakan, kesalahpahaman ini muncul menjelang Pemilihan Presiden, meski Komnas tidak menuduh atau mencurigai siapa pun.
 



“Pesan-pesan yang menyesatkan ini beredar tanpa adanya konfirmasi, dialog ataupun pembahasan yang sehat dengan Komnas Perempuan sehingga menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Mariana.
 
“Kita tidak ada di pihak siapa pun kecuali pihak korban,” tambahnya.
 
Menurut Azriana, Komnas Perempuan membawa RUU PKS ke DPR karena Indonesia menghadapi darurat kekerasan seksual. Data Komnas Perempuan antara 2013 hingga 2017 menunjukkan adanya  28.019 kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak-anak. Komnas Perempuan juga mencatat bahwa setiap dua jam, tiga perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual.
 
Azriana mengatakan bahwa RUU PKS dirancang karena masih adanya kekosongan hukum di tengah banyaknya korban kekerasan seksual di Indonesia.
 
“Kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan jauh lebih luas daripada yang disebut dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau UU khusus lainnya,” ujar Azriana.
 
Ia juga menjelaskan bahwa yang diatur dalam KUHP hanyalah hak-hak pelaku tetapi tidak mencakup hak-hak korban.
 
“Kalau RUU ini tidak disahkan, kita akan terus membiarkan korban tanpa pemulihan dan pelaku bebas melenggang tanpa pertanggungjawaban hukum,” lanjut Azriana.
 
Karena RUU PKS ini tidak mengatur hubungan seksual yang konsensual, maka banyak yang menganggap rancangan ini menghalalkan zina atau seks bebas, tambahnya.
 
“Kalau masalah hubungan seksual yang berdasarkan suka sama suka, KUHP sudah mengatur di pasal perzinaan. Kalau salah satu pihak terikat dalam perkawinan, ini bisa dipidanakan,” jelasnya.
 
Komnas Perempuan juga mengutarakan kekecewaannya terhadap DPR dan pemerintah karena di dalam proses pembahasan RUU PKS, banyak pasal-pasal yang dihilangkan dengan alasan KUHP sudah mencakup hak-hak yang termasuk di dalam RUU PKS ini. Padahal menurut Komnas Perempuan, yang dibahas di dalam KUHP tidak cukup untuk melindungi hak-hak korban kekerasan seksual.
 
“KUHP itu tidak mengenal semua bentuk kekerasan seksual pada perempuan. KUHP hanya menganggap pelecehan seksual adalah dengan adanya kontak fisik. KUHP tidak mengenal kekerasan seksual verbal, apalagi kekerasan seksual dalam dunia maya. Penyikapan terhadap kekerasan seksual dengan bentuk-bentuk seperti inilah yang dapat diatur dengan RUU P-KS”, ujar Azriana.
 
Ia juga menjelaskan bahwa dihilangkannya beberapa pasal ini adalah dikarenakan pihak-pihak yang dipilih untuk menyampaikan aspirasi oleh DPR RI kurang tepat untuk memahami kasus kekerasan seksual ini.
 
“Yang kami sayangkan, yang diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi adalah ahli gizi, ahli agama dan pihak-pihak lainnya yang sehari-harinya tidak berhadapan dengan kasus kekerasan seksual pada perempuan,” ujar Azriana.
 
Ia mengatakan masyarakat yang menolak RUU PKS ini kemungkinan tidak membaca dengan teliti pembahasan Komnas Perempuan tentang RUU ini.
 
“Komnas Perempuan akan selalu siap untuk membantu DPR dan membantu pemerintah, asalkan RUU ini disahkan,” ujar Azriana.
 
"Indonesia dibilang darurat kekerasan seksual. Tetapi kalau negara tidak punya langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk meredakan situasi yang darurat ini, apakah darurat kekerasan seksual yang dibilang ini hanya slogan untuk pemerintah?”.
 
Baca juga bagaimana media dan pemerintah melawan hoaks lewat jurnalisme data.
Shafira Amalia is an International Relations graduate from Parahyangan Catholic University in Bandung. Too tempted by her passion for writing, she declined the dreams of her young self to become a diplomat to be a reporter. Her dreams is to meet Billie Eilish but destroying patriarchy would be cool too.

Follow her on Instagram at @sapphire.dust where she's normally active.