Hari ini feminisme ada di mana-mana di Indonesia. Klub-klub, ruang baca, bengkel kerja, dan kajian feminis bertebaran, dan kita akan dengan mudah menemukan acara-acara bertema feminisme hampir di setiap minggu.
Namun, sebagaimana sebuah gerakan besar yang sedang bertumbuh, feminisme menghadapi perlawanan dari berbagai arah.
Beberapa tulisan dari Dyah Ayu Kartika, peneliti dari IPAC (Institute for Policy Analysis of Conflict) membahas bagaimana gerakan anti-feminisme sekarang sedang bertarung di pemerintahan, setelah gerakan feminisme berjaya pada awal reformasi. Gerakan perempuan pasca-reformasi pada tahun 2000-2010 memang merupakan fase puncak kebangkitan feminisme dengan dikeluarkannya sejumlah kebijakan publik dengan perspektif kesetaraan gender.
Gelombang anti-feminisme sekarang ini sering kali disalahartikan sebagai bagian dari diskursus kritik feminis. Seiring dengan pertumbuhan feminisme dan kehadiran kritik dan anti-feminisme di Indonesia, ada tiga hal yang menurut saya penting dipahami dalam memandang gerakan-gerakan ini.
-
Feminist Critique
Feminist critique diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai kritik sastra feminis. Feminist critique/feminist criticism adalah salah satu aliran feminisme yang berasal dari kajian literatur, yang menggunakan analisis feminisme dan gender untuk membedah karya-karya sastra di masa lampau ataupun masa kini.
Dengan analisis feminisme dan gender, kritik sastra feminis berusaha membongkar dominasi patriarki dan maskulin dalam beberapa kajian literatur. Kajian ini juga menjadi tubuh bagi feminisme gelombang ketiga yang berkutat pada feminis postmodern dan kelahiran kajian queer serta kajian pascakolonialisme.
Sesuai dengan namanya, kritik sastra feminis biasanya berada dalam lingkup akademik atau intelektual di mana membaca adalah bentuk kerja utama. Di Indonesia, contoh kritik sastra feminis dilakukan oleh Toety Heryati dalam mendekonstruksi tokoh Calon Arang menjadi Calon Arang: Korban Patriarki (2000).
Baca juga: Siapakah yang Pantas Disebut Feminis?
Sastrawan Indonesia lainnya yang menggunakan lensa feminist critique adalah Intan Paramaditha, yang mendekonstruksi hantu dan horor Indonesia melalui Sihir Perempuan (2005), dan Feby Indirani, yang mengkritik teks-teks Islam konservatif dalam Bukan Perawan Maria (2017).
Feminist critique tidak terbatas pada karya sastra. Gadis Arivia misalnya melakukan kritik terhadap karya akademik yang dijadikan tulang punggung dalam kajian filsafat Barat dalam bukunya Filsafat Berperspektif Feminis (2003).
-
Kritik terhadap Feminis/me
Saya memberikan garis miring untuk mendefinisikan feminis sebagai kajian keilmuan atau teori yang berasal dari buah pikir, dengan feminisme sebagai kelompok gerakan sosial. Kritik terhadap feminis/me bukan barang baru dalam kajian keilmuan ataupun gerakan sosial. Sebagai sebuah ilmu, feminisme membutuhkan kritik supaya bisa berkembang.
Feminisme bisa hadir dalam berbagai gelombang sebab terjadi fragmentasi dan saling tumbuk dalam jalur sejarah gerakan dan pemikiran feminisme. Kritik terhadap feminisme bersandar pada asumsi awal feminisme: perempuan ditindas. Maka, sesuai dengan prinsip logika dan pengetahuan ilmiah yang berlaku, kritik yang berkembang tidak akan meninggalkan asumsi dasar dalam bidang ilmu tersebut.
Dalam sejarah, ada fragmentasi antara feminis radikal dan feminis liberal pada 1980an dalam isu pornografi. Kelompok feminis terbelah antara kubu radikal yang melihat pornografi sebagai bentuk kekerasan seksual, yang disuarakan oleh Catharine McKinnon dan Andrea Dworkin, sementara feminis liberal yang diwakili oleh Ellen Wills melihat pornografi sebagai ekspresi pembebasan perempuan.
Baca juga: Feminisme dalam Gerakan Emak-emak Militan
Kedua kubu berdebat namun masih memegang asumsi dasar yang sama: perempuan ditindas. Feminis radikal melihat pornografi sebagai alat objektifikasi perempuan secara seksual, sementara feminis liberal melihat seksualitas perempuan direpresi karena hanya seksualitas laki-laki yang dijadikan norma utama.
Sementara pengalaman kritik terhadap feminisme di Indonesia muncul dalam perdebatan tentang Orde Baru dan opresi politik terhadap perempuan. Julia Suryakusuma dalam Ibuisme Negara (2011) menyatakan Orde Baru melakukan represi terhadap organisasi perempuan melalui program Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan organisasi Dharma Wanita.
Buku Suara dari Desa Menuju Revitalisasi PKK (2013) yang ditulis oleh Ani W. Soetjipto dan Shelly Adelina mengkritik sekaligus melengkapi tesis Julia bahwa nyatanya, organisasi PKK di desa-desa justru dijadikan alat untuk melawan represi dan kontrol Orde Baru terhadap perempuan.
Baik dalam kasus feminist sex war di tahun 1980 ataupun debat tentang represi Orde Baru, kritik terhadap feminisme menggunakan alat dan prinsip yang sama seperti feminist critique. Metodenya adalah epistemologi feminisme, sedang prinsipnya adalah ethic of care. Ethic of Care adalah sebuah pendekatan di mana keterlibatan, hubungan yang harmonis, dan kebutuhan orang lain memainkan peran penting dalam etika pengambilan keputusan di setiap situasi.
Kritik terhadap feminisme harus berlandaskan pada asumsi awal yang sama, bahwa "mengapa perempuan ditindas?" bukan negasi "perempuan tidak ditindas".
Sering kali saya terjebak dalam diskusi tidak berujung dengan orang-orang yang menolak feminisme dan menyebut diri maskulinis atau meninist. Perdebatan dengan orang atau kelompok semacam ini adalah perbuatan yang buang-buang waktu sebab, pertama, maskulinisme adalah bagian dari kajian feminisme yang membedah patriarki yang mengonstruksi gender lelaki juga merugikan setiap manusia.
Kedua, dalam prinsip logika argumentasi, kritik harus berlandaskan pada asumsi awal yang sama. Maka, perkembangan kritik terhadap feminisme yang seharusnya dilontarkan adalah "mengapa perempuan ditindas?" bukan negasi "perempuan tidak ditindas". Jika menggunakan kalimat pertanyaan kedua, bangunan argumen tidak bisa diperpanjang apalagi ditarik kesimpulan.
-
Gelombang Anti-Feminis
Ada akun @txtdarifeminis muncul di Twitter yang isinya mengolok-olok feminis. Seorang teman saya mengikuti akun tersebut dengan alasan, "Memangnya feminisme tidak boleh dikritik?". Pernyataan tersebut mendorong saya membuat tulisan ini.
Jika asumsi awal adalah "perempuan sudah setara" maka tidak ada kritik terhadap feminisme sebagaimana didefinisikan di atas. Asumsi “perempuan sudah setara” atau “hukum Indonesia sudah melindungi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual” tidak membawa diskursus feminisme ke mana-mana, apalagi mengkritiknya. Bila seseorang atau sebuah kelompok sudah percaya bahwa kesetaraan gender telah tercapai, maka dia tidak bisa berada dalam gerbong feminis. Jika ia menolak kesetaraan gender atau upaya menuju ke sana, dia bisa dikategorikan sebagai anti-feminis.
Ada dua jenis kelompok anti-feminis yang saya temukan di Indonesia. Pertama, kelompok anti-feminisme yang terorganisir dan menjadikan feminisme sebagai musuh ideologis. Dyah Ayu Kartika dari IPAC melakukan penelitian terkait kelompok anti-feminis yang sistematis, masif dan terstruktur ini.
Baca juga: Konferensi Anti-Feminisme: Propaganda Ahli Pelintir Data
Kelompok ini memang bergerak secara politik dan ideologis, menggunakan dalil Islam konservatif untuk menjadikan feminisme sebagai musuh ideologis mereka. AILA (Aliansi Cinta Keluarga), INSIST (Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations), dan thisisgender.com adalah bagian dari afiliasi mereka. Mereka mencetak buku, membuat bengkel kerja, seminar hingga mengirimkan perwakilan ke DPR.
Kelompok anti feminis kedua adalah gelombang sporadis, muncul di media sosial dan media daring. Gelombang ini melakukan olok-olok terhadap feminisme sebagai hiburan dan meraup pundi-pundi keuntungan dengan menjadi anti-feminis. Akun @textdarifeminis misalnya, dan konten kreator seperti Revina VT. Tulisannya, "Feminisme Garis Logis", yang diterbitkan Geotimes pada 2019 lalu menjadi penyambung lidah penggemar ide anti-feminis. Saya menyebut kelompok ini sebagai fans atau penggemar alih-alih kritik terhadap gerakan feminis Indonesia.
Feminis Boleh Dikritik, Tapi...
Apakah feminisme tidak boleh dikritik? Tentu saja boleh. Kritik dalam feminisme baik secara gerakan dan maupun teori adalah sesuatu yang biasa saja. Kritik dalam teori, misalnya, menghasilkan cabang dua teori feminisme.
Akademisi Universitas Indonesia, Nur Iman Subono, dalam Jurnal Perempuan, menulis bahwa penganut teori feminis pluralis akan menghadapkan yang tidak diharapkan: mendukung perbedaan dan mencari posisi untuk menata perempuan di situ. Sementara (feminis) teori secara legalitas memang keras.
"Ia menghardik dan menindak kesalahan teoretis, ketidakpedulian pada konsekuensi teoretis. Ia seperti polisi, menindak penyalahgunaan teori sebagai kejahatan,” tulisnya.
Dengan kemampuan membedakan antara feminis critique, kritik terhadap feminisme dan anti-feminisme, kita bisa mendeteksi dan memprioritaskan waktu dan tenaga untuk tidak menggubris anti-feminis yang berkedok "kritik".
Ilustrasi oleh Karina Tungari.
Comments