Women Lead Pendidikan Seks
July 28, 2022

Perjuangan Hak Reproduksi Menguat, Anti-Aborsi di AS Tak Akan Pengaruhi Global

Negara-negara lain, mulai dari Islandia sampai Zambia, telah mencabut pembatasan hak aborsi selama dua dekade terakhir, bukan malah memperketatnya.

by Martha Davis
Issues // Politics and Society
Share:

Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) untuk menganulir putusan Roe v. Wade Juni lalu memberikan dampak mendalam di seluruh wilayah AS, mulai dari Florida hingga Wisconsin.

Keputusan tersebut juga jelas melawan arus tren dunia. Negara-negara lain, mulai dari Islandia sampai Zambia, telah mencabut pembatasan hak aborsi selama dua dekade terakhir, bukan malah memperketatnya.

Dalam 20 tahun terakhir ini, jumlah negara yang telah mempermudah akses aborsi secara legal meningkat dua kali lipat. Sampai hari ini, dari total 195 negara di seluruh dunia, hanya 24 negara yang masih melarang aborsi, yang mewakili hanya 5 persen perempuan usia reproduksi secara global.

Dengan membatalkan hak konstitusional aborsi lewat putusan Dobbs v. Jackson Women’s Health Organization, AS kini bergabung dalam daftar pendek negara-negara yang memperketat pembatasan akses aborsi.

Sebenarnya, keputusan itu tidak serta merta membuat aborsi menjadi ilegal, putusannya menyatakan bahwa tidak ada lagi hak aborsi secara federal, sehingga aturan dan kebijakan terkait aborsi diatur oleh masing-masing negara bagian. Namun, banyak negara bagian justru memperketat pembatasan aborsi.

Di masa lalu, beberapa putusan MA, seperti Brown v. Board of Education, yang menganggap pemisahan sekolah sebagai praktik ilegal, juga berpengaruh di luar negeri dan dikutip oleh banyak lembaga pengadilan di negara lain dalam putusan mereka. Oleh karena itu, sejumlah kelompok pembela hak-hak perempuan khawatir keputusan aborsi AS ini bisa menjadi referensi hukum bagi negara lain untuk ikut memperketat kebijakan aborsi mereka.

Sebagai seorang profesor hukum yang mempelajari tren hukum aborsi di seluruh dunia, saya melihat bahwa putusan MA tersebut sepertinya tidak akan terlalu berpengaruh secara global. Dua alasan utamanya adalah adanya momentum global menuju pelonggaran terhadap akses aborsi dan berkurangnya pengaruh AS terhadap isu kesetaran gender.

Keputusan MA tersebut justru dapat mengisolasi AS dan merusak kredibilitasnya sebagai pemimpin global dalam perjuangan hak-hak perempuan.

Baca juga: Kenapa Banyak Perempuan Pilih Aborsi?

Tren Aborsi di Negara Lain

Menurut Council on Foreign Relations, wadah pemikir independen asal AS, kurang lebih ada 30 negaramulai dari penjuru Afrika, Eropa, Amerika Selatan, hingga Oseania—yang telah memberikan kemudahan akses aborsi dan mencantumkannya ke dalam sistem hukum mereka sejak tahun 2000.

Selama dua dekade terakhir, negara makmur seperti Selandia Baru dan Swiss, serta negara-negara miskin seperti Togo dan Mikronesia, semuanya mulai membuka akses untuk aborsi.

Di periode yang sama, Polandia menjadi satu-satunya negara Barat kaya yang justru semakin membatasi aborsi, bergabung dengan jajaran rezim otoriter lain dalam segelintir negara yang hampir sepenuhnya melarang aborsi, seperti Nikaragua.

Nepal, Irlandia dan Argentina adalah contoh tiga negara yang baru-baru ini mengadopsi aturan aborsi yang lebih liberal. Namun, hasil perubahan tersebut adalah hasil dari tahun-tahun penuh perjuanganmulai dari aksi protes, pergulatan hukum di pengadilan, sampai proses mendulang dukungan untuk perubahan politik. Keberhasilan para aktivis di negara-negara tersebut dalam memperjuangkan hak aborsi adalah berkat koalisi yang mereka bangun di dalam negerinyabukan karena pengaruh AS.

Baca juga: Dari AS hingga Rusia, Jalan Mundur Akses Aborsi Aman

Semakin Banyak Hukum liberal di Nepal dan Irlandia

Di Nepal, para aktivis hak aborsi berhasil mendorong parlemen untuk mengesahkan UU aborsi baru pada tahun 2002, setelah mereka menyoroti tingginya tingkat kematian ibu di skala nasional yang disebabkan oleh praktik aborsi yang tidak aman.

Pada 2018, UU aborsi Nepal tersebut diperbaharui dengan mengizinkan tindakan aborsi sebelum 12 minggu kehamilan, serta setiap saat sebelum 28 minggu untuk kehamilan karena kasus pemerkosaan, inses, kelainan janin, atau risiko terhadap kehidupan atau kesehatan si ibu hamil.

Di Irlandia, para aktivis berjuang selama puluhan tahun untuk melawan kuatnya pengaruh kelompok Gereja Katolik yang sangat menentang aborsi. Secara bertahap, mereka akhirnya berhasil memengaruhi opini publik dengan cara menyebarkan destigmatisasi aborsi dan menarik pehatian internasional terhadap posisi Irlandia yang terisolasi di antara negara-negara Eropa lainnya.

Irlandia menerbitkan referendum nasional pada 2018 yang dengan tegas mencabut larangan aborsi. Aturan yang baru mengizinkan aborsi hingga 12 minggu kehamilan. Namun, jika ada risiko terhadap kehidupan atau kesehatan perempuan hamil, aborsi boleh dilakukan hingga usia saat janin sudah dapat bertahan hidup di luar rahim.

Baca juga: 4 Alasan Kenapa Aborsi Aman dan Legal Diperlukan

Negara yang Mudah Goyah

Argentina juga mengubah kebijakan aborsi mereka pada 2020 dengan mencabut UU yang mengizinkan aborsi hanya dalam kasus pemerkosaan atau jika ada risiko serius terhadap kesehatan ibu hamil. Kini, tindakan aborsi diperbolehkan hingga usia kehamilan 14 minggu.

Di negara mayoritas Katolik tersebut, terutama di daerah pedesaannya, implementasinya masih terhambat akibat banyaknya rakyat yang menentang aturan baru tersebut atas alasan agama.

Namun, Argentina juga ikut mendorong gelombang perluasan hak aborsi di Amerika Latin – yang biasa disebut “gelombang hijau”, karena syal hijau identik yang dikenakan oleh para aktivis pro aborsi di wilayah tersebut.

Pada Mei 2022, pengadilan tinggi Kolombia memutuskan untuk memberikan hak untuk melakukan aborsi hingga 24 minggu, mengadopsi standar yang diterapkan di Belanda dan Kanada.

Beberapa pengamat berspekulasi bahwa penganuliran Roe v. Wade dapat memberikan energi baru terhadap kubu anti-aborsi di berbagai negara yang sedang berusaha melawan aturan-aturan aborsi liberal.

Kemungkinan Besar, Negara Lain Tidak akan Mengikuti Jejak AS

Mengingat makin meluas dan menguatnya koalisi yang dibangun oleh kelompok masyarakat yang membawa perubahan di negara-negara seperti Argentina, Nepal dan Irlandia, upaya mencabut hak aborsi tidak akan mudah.

Salah kaprah jika kita mengira bahwa putusan MA AS dan perkembangan yang terjadi di negara adidaya itu akan memengaruhi negara-negara lain untuk ikut membatalkan aturan hak aborsi mereka.

Di akhir abad ke-20, konstitusi AS memang masih berpengaruh secara global, namun tidak di masa kini. Salah satu alasannya adalah karena demokrasi di negara-negara lain sudah semakin matang dan lembaga peradilan mereka menetapkan sistem hukumnya sendiri, sehingga mereka tidak merasa perlu untuk mengikuti segala putusan di AS.

Selain itu, kuatnya pengaruh AS makin luntur sejak masa kepemimpinan Donald Trump, terutama ketika AS menarik diri dari keanggotannya di organisasi international, seperti Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Human Rights Council/UNHRC).

AS juga telah lama memiliki sikap yang berbeda terkait isu pada hak-hak perempuan dalam konteks internasional.

Misalnya, jumlah perempuan di AS yang meninggal selama masa kehamilan, atau tidak lama setelah melahirkan, lebih banyak daripada di negara-negara maju lainnya. AS juga merupakan salah satu dari sedikit negara di dunia yang tidak menerapkan cuti keluarga dan cuti medis berbayar.

Pencabutan hak aborsi secara federal jelas merupakan tanda bahaya bagi para pendukung dan pejuang hak aborsi di seluruh dunia. Namun mengingat besarnya dan solidnya gerakan perempuan secara global dan perlindungan yang kuat terhadap hak aborsi di sebagian besar negara, putusan Dobbs mungkin hanya membawa pengaruh di AS secara domestik saja, dan bukan merupakan sinyal bahwa dorongan pelonggaran hak aborsi di seluruh dunia akan berhenti atau berbalik arah.The Conversation

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.

Opini yang dinyatakan di artikel tidak mewakili pandangan Magdalene.co dan adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis.

Martha Davis adalah Profesor Hukum di Northeastern University