Women Lead Pendidikan Seks
March 07, 2018

PKBI Dorong Pemerintah Berikan Layanan Aborsi Aman

Pemerintah sudah mengatur kebijakan layanan aborsi aman di Indonesia namun belum terlihat implementasi nyata untuk mengurangi kehamilan tak diinginkan dan kematian ibu.

by Amel
Issues // Politics and Society
Share:

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mendorong pemerintah untuk segera menjalankan kebijakan-kebijakan yang sudah ada terkait layanan kesehatan reproduksi komprehensif, khususnya layanan aborsi aman untuk perempuan yang mengalami Kehamilan Tidak Diingankan (KTD).

Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, aborsi aman dapat dilakukan dengan dua keadaan, yakni perempuan hamil dalam kedaruratan medis dan perempuan hamil akibat perkosaan.

Pengurus PKBI, Ramona Sari mengatakan, pemerintah sudah mengatur kebijakan layanan aborsi aman di Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.

PMK tersebut menjelaskan mengenai prosedur pemberian layanan aborsi yang bertujuan menyelamatkan ibu berdasarkan indikasi medis dan/atau kehamilan akibat perkosaan dilakukan dengan menggunakan metode minim risiko, dilakukan oleh orang yang terlatih, dan memenuhi syarat dan cara yang dibenarkan oleh peraturan perundangan.

“Namun sampai sekarang belum terlihat perkembangan nyata pemerintah mengeluarkan kurikulum dan modul pelaksanaan pelayanan aborsi maupun pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan skill dokter yang akan membantu layanan aborsi aman,” ujar Ramona dalam diskusi “Kebijakan terkait Kehamilan Tidak Diinginkan dan Kematian Ibu di Indonesia” pekan lalu di Wisma PKBI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ramona juga memaparkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, aborsi harus dilakukan dengan aman, bermutu dan bertanggung jawab dan dilakukan oleh dokter dan tenaga medis yang terlatih.

Layanan aborsi aman di Indonesia telah dilakukan oleh para profesional semenjak tahun 1980an sebagai upaya menurunkan kesakitan dan kematian yang diakibatkan oleh layanan aborsi yang tidak aman.

“Upaya dan layanan tersebut dilakukan untuk menggantikan kekosongan peran negara dalam menyelamatkan perempuan dari layanan aborsi yang tidak aman dan tidak berkualitas,” kata Ramona.

PKBI dan Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) merupakan salah satu dari beberapa lembaga yang berupaya memberikan pelayanan aborsi dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Upaya tersebut dilakukan dengan mengembangkan standar kurikulum dan modul proses pembelajaran dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku penyedia layanan dalam melaksanakan praktik aborsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Data menunjukkan bahwa Indonesia memiliki angka kematian ibu tertinggi di Asia Tenggara. Maka dari itu, kami berpendapat bahwa apabila di suatu tempat terdapat pelayanan aborsi aman, maka angka kematian ibu akan menurun,” ujar anggota POGI Suryono Santoso.

“PKBI telah memberikan layanan aborsi aman sesuai dengan standar WHO dan IPPF (International Planned Parenthood Association), yaitu konseling sebelum aborsi, tindakan medis, konseling setelah aborsi, kontrasepsi, rujukan dan tindak lanjut,” tambah Ramona.

Sejak tahun 2000 sampai 2017, PKBI sudah memberikan layanan aborsi aman bagi sebanyak kurang lebih 130.000 perempuan yang mengalami KTD. 83,4 persen merupakan perempuan menikah dan 16,6 perempuan kelompok remaja di bawah 24 tahun di 11 provinsi di Indonesia.

Ramona mengatakan, kebutuhan dan situasi di lapangan tidak sepenuhnya berjalan kondusif, karena sampai saat ini pemerintah belum secara tegas menetapkan para pihak yang mendapatkan mandat untuk bisa menerapkan dan melaksanakan kebijakan-peraturan terkait layanan aborsi aman di Indonesia.

Political will yang kuat dari pemerintah menjadi penting sebagai bentuk komitmen negara menyelamatkan perempuan dari risiko-risiko akibat keterbatasan akses terhadap layanan aborsi aman dan layanan kesehatan reproduksi komprehensif,” jelas Ramona.

Ramona juga menyarankan agar semua pihak dapat bersinergi untuk menagih dan memastikan pemerintah agar bisa menjalankan kewajibannya dalam melindungi dan memenuhi kebutuhan warga negaranya.

“Kementerian Kesehatan sebagai lembaga pemerintah yang memiliki mandat untuk menyelenggarakan layanan kesehatan berkualitas harus segera mungkin bisa menjalankan kebijakan-peraturan yang sudah ada. Agar perempuan yang berada di persimpangan bisa diselamatkan dan terhindar dari kesakitan dan kematian,” kata Ramona.

Apa yang bisa kita lakukan jika teman kita menjadi korban kekerasan dalam pacaran? Ikuti juga @bunnnicula di Twitter.

*Ilustrasi oleh Eva Pastoria

Amel adalah mahasiswi jurusan Manajemen. Ia menghabiskan terlalu banyak waktu menonton film-film Netflix, dan senang menyantap makanan Meksiko.