“Jurnalis masih bingung ketika menggunakan kata pencabulan dan pemerkosaan. Di judul ditulis pencabulan, tapi saat dibaca isi beritanya ini malah sudah masuk ke dalam kasus pemerkosaan,” ujar Bhesta Inatsan Ashila, salah satu peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), sebuah lembaga otonom di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
“Jika si pelaku sudah memaksa untuk melakukan hubungan seksual, itu sudah masuk ke dalam kasus pemerkosaan,” tambahnya dalam konferensi pers mengenai hasil penelitian itu, Jumat (24/11).
MaPPI bersama Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Arus Pelangi dan Jaringan Advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Jaringan Advokasi #Gerak Bersama) melakukan penelitian terhadap berita di media mengenai kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia dalam rentang waktu Agustus sampai Oktober 2017, untuk melihat gambaran kasus-kasus kekerasan seksual yang akhir-akhir ini terjadi.
Penelitian tersebut berkaitan dengan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKtP), kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung pada tanggal 25 November yang merupakan hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan sampai dengan tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Direktur LBH APIK, Veni Oktarini Siregar mengatakan, lembaganya juga menemui kesulitan saat ingin membantu untuk memperbaiki agar stigmatisasi korban berkurang dalam media.
“Kami belum mengerti bagaimana cara mengintervensi media di tengah lingkungan media korporat seperti ini, supaya (pemberitaan) benar dari sudut pandang hak asasi manusianya. Bahkan media yang perhatian dengan isu ini masih kurang,” ujar Veni.
Penelitian MaPPI dan kawan-kawan mencatat 275 berita mengenai kasus kekerasan seksual di Indonesia dalam kurun waktu tersebut. Dari berita-berita tersebut, kebanyakan kasus ditemukan di daerah sekitar Jawa saja, dengan jumlah tertinggi yaitu 73 persen. Hal ini sangat disayangkan karena media masih belum dapat memotret kasus-kasus yang berada di luar pulau Jawa.
Secara keseluruhan, jumlah korban tertinggi adalah perempuan, yakni 87 persen. Berdasarkan umur, korban kekerasan seksual tertinggi masih menimpa kelompok anak-anak yaitu sebesar 86 persen, dan 83 persen di antaranya adalah anak-anak perempuan.
Rentang usia korban terbanyak menimpa anak berusia 11 sampai 20 tahun (58,9 persen) dan rentang usia terbanyak kedua yaitu 1-10 tahun dengan (29,5 persen). Usia terendah yang ditemukan adalah seorang balita berusia tiga tahun, yang terjadi di daerah Karawang.
Mengenai jumlah korban, 70,9 persen kasus memiliki satu korban, sementara 27,3 persen ada lebih dari satu orang yang menjadi korban. Kasus dengan jumlah korban terbanyak, 42 orang, terjadi di daerah Lampung.
Konsisten dengan penelitian dan survei yang ada, sebagian besar pelaku (48,1 persen) adalah orang yang dikenal dekat korban, seperti orang tua kandung, orang tua tiri, kerabat, guru, murid, rekan kerja, pacar, tetangga, dan atasan. Sebanyak 30,2 persen jumlah berita menunjukkan bahwa korban tidak kenal dengan pelaku. Usia pelaku 92 persen adalah dewasa.
Dari segi profesi, sebagian besar pelaku adalah pekerja sektor informal seperti buruh dan sopir, diikuti oleh guru dan karyawan sekolah atau pesantren.
Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang banyak ditemukan dalam pantauan media ini adalah tindakan pemerkosaan atau memaksa bersetubuh (55 persen), sisanya adalah tindakan pencabulan.
Dari berita-berita ini, Bhesta mengatakan bahwa sebagian besar tidak lagi menggunakan nama asli korban dan nama panggilan korban, yang menunjukkan bahwa media sudah memiliki kesadaran akan hal ini.
”Tujuh puluh dua persen dari berita-berita tersebut menggunakan inisial nama atau nama samaran, 26,9 persen anonim, dan hanya satu berita saja yang tercatat menyebutkan nama si korban. Hal ini sangat baik, dan menunjukkan media sudah aware dengan bagian ini, bahwa sudah seharusnya data korban tidak diekspos ke ranah publik karena jika diekspos ini akan menimbulkan efek trauma yang buruk bagi si korban,” ujar Bhesta.
Baca juga mengenai maraknya cerita fiksi berbumbu kekerasan dalam pacaran di Wattpad.
Comments