Women Lead Pendidikan Seks
December 30, 2020

Dari Pelecehan Seksual sampai Kawin Paksa, RUU PKS Jamin Hak Penyintas

Poin-poin dalam RUU PKS dapat menyelesaikan berbagai masalah kekerasan seksual yang belum diatur dalam undang-undang yang sudah ada.

by Patresia Kirnandita, Junior Editor
Safe Space
UU Kekerasan Seksual - Seksual Violence Court Law Thumbnail, Magdalene
Share:

Banyak kasus kekerasan seksual yang belum terselesaikan karena tidak ada pasal tertentu yang secara spesifik diatur dalam hukum yang sudah ada di Indonesia. Padahal, berbagai bentuk kekerasan seksual terus bertambah dari tahun ke tahun dan mendatangkan trauma panjang bagi korban. Tidak hanya itu, jaminan terhadap hak korban kekerasan seksual masih sering dikesampingkan dalam proses hukum di sini. Alih-alih mendapat keadilan, korban justru menjadi korban lagi (reviktimisasi) lewat undang-undang lain.

“Kita berkaca dari kasus Ibu Baiq Nuril yang dipenjara karena jadi korban pelecehan oleh kepala sekolah. Kasus-kasus pelecehan di berbagai bidang pekerjaan dan perusahaan itu banyak terjadi tapi kadang korban malah dikriminalisasi, makanya RUU PKS dengan tegas mengatur itu,” ujar aktivis perempuan dan penasihat hukum Valentina Sagala.

Ia berbicara dalam acara sosialisasi RUU PKS yang diadakan oleh Kalyanamitra dengan Indonesia Peace Women Across the Globe (PWAG) November lalu.

Baca juga: Pembaruan Draf RUU PKS: Jangan Ada Lagi Alasan Pembahasan ‘Sulit’

Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan

Pelecehan seksual yang masuk dalam RUU PKS didefinisikan sebagai tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.

Dalam bagian penjelasan RUU PKS, pelecehan seksual secara fisik meliputi sentuhan, colekan, serangan atau cara-cara lain yang mengenai alat kelamin, atau anggota tubuh yang berhubungan dengan seksual dan seksualitas seseorang termasuk dada, payudara, pantat, dan rambut.

Sementara tindakan pelecehan seksual nonfisik yang bisa dipidanakan mencakup siulan, kedipan mata; gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin; ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual; mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan memfoto secara diam-diam dan atau mengintip seseorang. Dengan adanya definisi pelecehan seksual nonfisik seperti ini, sejumlah kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) pun bisa dijerat dengan RUU PKS.  

Sementara untuk kasus pemerkosaan, definisi tindak kriminal ini diperluas tidak sebatas bila ada penetrasi penis ke vagina saja sebagaimana yang tercantum di hukum yang berlaku sekarang. Ini juga mencakup memasukkan alat kelamin atau benda ke anggota tubuh lain ke vagina, dubur, atau mulut, dan menggesekkan alat kelamin ke bagian tubuh.

Kekerasan Seksual Lewat Tipu Muslihat dan Relasi Kuasa

Kedua isu ini kerap luput diperhatikan oleh penegak hukum sekarang karena aturan yang ada lebih sering menekankan pada adanya unsur ancaman atau kekerasan dalam tindak pidana yang berhubungan dengan kekerasan seksual.

Sering kali kekerasan seksual seperti pemerkosaan, pelecehan atau eksploitasi seksual melibatkan tipu muslihat pelaku. Misalnya, janji kawin yang dilontarkan pelaku agar korban mau menyetujui permintaannya. RUU PKS memastikan bahwa janji kawin termasuk dalam tipu muslihat dalam kekerasan seksual yang bisa dikriminalisasi.

Terkait relasi kuasa, banyak kejadian kekerasan seksual yang dilakukan karena ketidakberdayaan korban. Contohnya, pelaku adalah atasan, orang tua, guru, atau orang-orang lain yang punya kuasa lebih besar dari korban. Dalam undang-undang yang sudah ada, hal ini belum menjadi sorotan dan bisa memberatkan pelaku sehingga inisiator-inisiator RUU PKS merasa penting untuk mencantumkannya dalam RUU tersebut.

Pemaksaan Perkawinan dan Kontrasepsi

Kasus pemaksaan perkawinan, terlebih yang terjadi kepada anak, marak terjadi di berbagai tempat dan belum terjerat oleh hukum yang ada. RUU PKS mencantumkan isu ini dalam konteks pemaksaan perkawinan sebagai rangkaian tindak pidana kekerasan seksual.

Dari definisinya, pemaksaan perkawinan termasuk kekerasan seksual dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak bisa memberi persetujuan untuk melakukan perkawinan. Hal ini mencakup perkawinan yang terjadi pada anak berusia di bawah 18 tahun, korban pemerkosaan dengan pelakunya, entah itu perkawinan yang tercatat atau tidak tercatat oleh negara.

“Termasuk juga pemaksaan perkawinan yang dilakukan atas nama praktik budaya di mana perempuan disekap, dibatasi ruang geraknya. Atau pemaksaan perkawinan kepada anak untuk membayar utang orang tua,” ujar Dian Novita, Koordinator Divisi Perubahan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) kepada Magdalene.

“Yang terpenting adalah memastikan ada unsur-unsur sesuai definisi pemaksaan perkawinan tadi dalam konteks kasus kekerasan seksual,” ia menambahkan.

Seperti halnya pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi pun bisa dipidana karena menjadi bagian dari rangkaian kekerasan seksual. Dian mengatakan, banyak kasus seperti ini yang dilaporkan, tetapi pendamping korban kesulitan membantu proses pengaduan kasusnya karena belum ada hukum spesifik yang mengatur ini.  

“Misalnya ketika istri dipaksa suaminya untuk tidak memiliki anak, atau dalam konteks orang tua dengan HIV atau konteks penyandang disabilitas. Kadang pasangan atau keluarga mereka melakukan sterilisasi atau pemaksaan kontrasepsi tanpa persetujuan mereka,” ujar Dian.

Baca juga: Kawal RUU PKS: Kekerasan Seksual Bukan Hanya Urusan Perempuan

Jaminan Ekstra terhadap Hak Pemulihan Korban

Besarnya dampak buruk yang dialami korban kekerasan seksual membuat poin hak pemulihan korban menjadi isu utama yang diperjuangkan lewat RUU PKS.

“Dampak [kekerasan seksual] tidak ringan dan berjangka panjang. Juga dampaknya sangat luas, tidak hanya si individu, tetapi juga lingkungan sekitarnya,” kata Gisella Tani Pratiwi, psikolog dari Yayasan Pulih.

Ia berbicara dalam webinar “Kawal RUU PKS: Gerak Bersama Lindungi Generasi” yang diselenggarakan Magdalene, bekerja sama dengan The Body Shop Indonesia dan Yayasan Pulih (10/12).

Hak pemulihan korban seharusnya telah dijamin sejak korban pertama kali mengadukan kasusnya. Pertama, adalah hak untuk mendapat akses pemeriksaan, baik fisik maupun psikologis. Dian mengatakan, saat ini proses penanganan kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan masih menitikberatkan bukti visum secara fisik saja. RUU PKS memperjuangkan hak korban untuk membuktikan kejadian yang dialaminya lewat visum secara psikologis (visum et repertum psikiatrikum).

“Selama ini, visum et psikiatrikum bisa diakses korban, hanya terbatas. Tidak semua kejaksaan atau hakim mau memakai visum ini. Sekarang masih bergantung sekali pada perspektif penegak hukumnya,” ujar Dian.

“Kalau penegak hukumnya ‘baik’ dan paham soal kekerasan seksual, atau bila korban punya pendamping hukum, visum et psikiatrikum akan dipakai. RUU PKS memastikan bahwa visum ini bisa dijadikan bukti,” ia menambahkan.

Pembuktian pemerkosaan secara psikologis penting karena tidak semua korban pemerkosaan dapat membuktikan ada perobekan pada vaginanya, untuk dinyatakan dalam visum fisik sebagai syarat pembuktian yang masih diutamakan kepolisian sekarang. Ketika tidak ada bukti perobekan, polisi kerap menyangka tidak terjadi pemerkosaan, tetapi hubungan seksual atas dasar suka sama suka.

Selain bukti lewat visum, RUU PKS juga membantu korban kekerasan seksual membuktikan lewat alat lain, misalnya pesan yang diterima secara elektronik atau melalui serat optik.

“Contohnya seperti pesan tulisan, suara, dan gambar di WhatsApp, bukti rekening bank. Dalam RUU PKS kami membuat ini jadi alat bukti,” ujar Dian.

Terkait pembuktian pesan oleh korban, terutama dalam kasus KBGO, tidak jarang mereka justru diberatkan oleh pernyataan verbal atau nonverbal dari aparat saat mengadukan kasusnya. Untuk mengatasi perspektif menyalahkan korban dari penegak hukum, RUU PKS mendorong diberikannya pelatihan kepada sebagian dari mereka untuk menangani kasus kekerasan seksual.

“Untuk alat penegak hukum yang menangani kekerasan seksual harus punya pelatihan sendiri, bagaimana menjaga privasi korban, tidak menyebarkan bukti pesan atau gambar yang diberikan korban ketika menyangkut KBGO, dan ketika korban awal melapor harus sudah ada pemulihan. Misalnya, tidak dikonfrontasi dengan pelaku, tidak ditanya sejarah dan preferensi seksualnya. Lalu, bisa juga nanti aparat yang menangani kasus korban berjenis kelamin sama dengan korban,” kata Dian.

Ia menambahkan, dalam RUU PKS, akan ada ancaman tersendiri bagi penegak hukum dan melakukan kekerasan baik verbal maupun nonverbal.

Baca juga: RUU PKS Penting Bagi Penyandang Disabilitas

Pencegahan Kekerasan Seksual Mulai dari Institusi Pendidikan

Tidak hanya poin penanganan kasus kekerasan seksual saja, RUU PKS juga menyoroti pencegahan kasus ini. Dalam RUU tersebut dicantumkan bahwa institusi pendidikan berperan melakukan pencegahan kekerasan seksual dengan cara memberi materi tentang ini di sekolah ataupun pesantren.

“Salah satu yang diminta presiden saat mengevaluasi RUU ini adalah kami membahas RUU PKS dengan Kementerian Pendidikan karena nanti akan dijadikan bagian kurikulum dan pencegahan kekerasan seksual di sekolah,” ungkap Dian.

Menurutnya, sekarang ini guru bimbingan konseling (BK) belum cukup responsif terhadap korban kekerasan seksual di sekolah. Diharapkan setelah RUU PKS disahkan dan pelatihan-pelatihan diberikan kepada tenaga pendidik di sekolah atau pesantren, guru-guru lebih memiliki kesadaran terhadap siswanya yang menjadi korban, dan sekolah punya kebijakan atau SOP penanganan kekerasan seksual. 

Patresia Kirnandita adalah alumnus Cultural Studies Universitas Indonesia. Pengajar nontetap di almamaternya. Ibu satu bocah laki-laki dan lima anak kaki empat. Senang menulis soal isu perempuan, seksualitas, dan budaya pop