Women Lead Pendidikan Seks
September 03, 2019

RUU PKS Perlu Disahkan untuk Tangani Kekerasan Seksual Berbasis Online

RUU PKS masih juga belum disahkan padahal di dalamnya tercakup juga soal kekerasan seksual berbasis ‘online’ yang kini marak terjadi.

by Shafira Amalia
Issues // Politics and Society
Share:

Peringatan: Bahasa Vulgar

Aktivis perempuan Tunggal Pawestri berbagi pesan-pesan pelecehan seksual yang diterima olehnya dan beberapa pengikut Twitter-nya dalam sebuah diskusi di @america, Jakarta Selatan (28/8).

“Aku suka sama kamu, mba. Ngewe yuuu sama akuu.”

“Pantatnya semok, jadi pengen kenal sama kamu. Aku terharu dengar ceritamu, aku jadi pengen ngentot,”

“Mampus, gue sebar video lo. Sok sih, bukan perawan aja bangga. Norak lo, kayak baru pertama kali ngewe. Mati aja lo, banyak kan yang benci sama lo?”

“Bayangkan, inilah pesan-pesan yang diterima oleh perempuan-perempuan di media sosialnya. Bahkan pesan kedua tadi datang dari seorang laki-laki dewasa kepada seorang perempuan berumur 16 tahun,” ujar Tunggal.

“Saya tidak sensor kata-katanya karena pada kenyataannya hal-hal seperti ini diterima oleh banyak perempuan setiap waktu dan tanpa sensor,” katanya.

Era digital saat ini memudahkan seseorang untuk mengirimkan pesan-pesan berbau seksual atau menyebarkan foto intim tanpa izin. Inilah yang dihadapi oleh banyak perempuan setiap harinya.

Selain pesan-pesan yang seksual seperti ini, bentuk kekerasan siber lainnya adalah penguntitan (stalking), penyalahgunaan gambar atau video, dan juga ujaran kebencian yang bersifat seksis.

Namun karena regulasi dan sistem pelaporan kekerasan seksual daring yang belum sempurna, pelaku nyaman bersembunyi di balik anonimitas, sementara korban takut dan ragu untuk melaporkan, ujar Tunggal.

“Banyak sekali yang membuat mereka ragu dan memilih untuk diam. Mereka takut akan dikriminalisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pornografi. Juga takut disalahkan atau victim blaming. Akibatnya mereka depresi karena kurang mendapat dukungan dari orang sekitar,katanya.

“Bahkan kadang ada juga yang tidak tahu bahwa mereka ada hak sebagai korban untuk melaporkan kasus tersebut. Karena ketidaktahuan ini, mereka diam.”

Kurangnya bantuan hukum juga menjadi sebuah tantangan besar dalam menghadapi kasus kekerasan seksual berbasis daring. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) adalah sebuah lembaga yang sering menjadi pendamping dan bantuan hukum bagi perempuan yang mengalami ketidakadilan, kekerasan, dan diskriminasi.

Baca juga: Apakah Perempuan Tahu Risiko Video Porno?

Tetapi mereka menerima ratusan laporan setiap harinya dan bantuan hukum yang mereka berikan tidak cukup untuk menangani kasus sebanyak itu dengan cepat. Karenanya, korban tidak mendapatkan respons dan penanganan yang dibutuhkan.

Teguh Afriyadi, ahli hukum ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan bahwa Kemkominfo menerima 128.000 laporan tentang pornografi dan pelecehan seksual pada tahun 2018, sementara tim mereka hanya 100 orang.

“Apalagi konten siber yang dilaporkan ada kasus fitnah, SARA (suku, agama, ras, antargolongan), ujaran kebencian, dan bahkan separatisme. Walaupun pelecehan seksual juga sangat penting, jika membahas tentang keamanan nasional, pelecehan seksual tidak menjadi prioritas utama,” ujar Teguh.

Selain itu, regulasi dan hukum yang jelas dan spesifik tentang kasus-kasus ini juga belum ada.

“Kata pelecehan tidak muncul di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang ada pencabulan, pornografi dan cyber bullying,” kata Teguh.

“Sebenarnya kita berharap banyak dengan adanya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena untuk menutup sebuah akses terhadap konten, Kominfo membutuhkan regulasi dan aturan yang jelas.”

Sebenarnya sudah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 yaitu sebuah pedoman untuk mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum untuk menjadi bekal penegak hukum dalam menghadapi kasus ini.

Ada juga laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2018 mengenai kekerasan siber terhadap perempuan, berikut penyebab dan konsekuensinya. Laporan ini merekomendasikan negara-negara untuk mengesahkan segala aturan yang mencegah terjadinya kekerasan gender berbasis daring. Laporan ini juga mengatur bahwa orang-orang yang mengancam untuk menyebarkan atau juga seseorang yang menyebarkan gambar yang intim tanpa izin dapat dikriminalisasi.

“Dan ini semua sebenarnya diatur di dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ini satu-satunya peraturan yang mengadili persoalan pelecehan seksual online dengan baik, tetapi masih belum disahkan, bahkan ada yang menentangnya. Padahal pelecehan seksual online diatur di dalamnya,” kata Tunggal.

Ilustrasi oleh Adhitya Pattisahusiwa

Shafira Amalia merupakan lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Demi memenuhi hasrat dan kegemarannya dalam menulis, Shafira mengalihkan mimpinya dari menjadi diplomat ke menjadi reporter. Menurut Shafira, berjuang menghancurkan patriarki tak kalah menariknya dengan cita-cita dia bertemu dengan Billie Eilish.

Follow Instagram Shafira di @sapphire.dust.