Kekerasan terhadap perempuan berbasis siber semakin banyak dilaporkan, naik 67 persen menjadi 97 aduan kasus pada 2018 dari 65 kasus pada 2017, menurut dokumentasi Catatan Tahunan 2019 (CATAHU) Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Dari 97 aduan kasus tersebut, Komnas Perempuan mengidentifikasi sembilan jenis kekerasan siber terhadap perempuan, dengan bentuk aduan terbanyak adalah kasus revenge porn, yaitu 41 kasus (33 persen). Pengertian revenge porn menurut Violence against Women Learning Network (VAW Network) adalah bentuk khusus dari distribusi materi berbahaya (malicious distribution) yang dilakukan dengan menggunakan konten-konten pornografi korban atas dasar balas dendam.
Bentuk kedua terbanyak yang dilaporkan pada Komnas Perempuan adalah penyebaran konten-konten yang merusak reputasi korban atau organisasi pembela hak perempuan sebanyak 25 kasus atau 20 persen. Sisanya ada pelecehan/perisakan/spamming (15 persen); impersonation atau peniruan (8 persen); penguntitan/pelacakan (7 persen); peretasan (6 persen); perekrutan (4 persen); sexting atau pesan seks (3 persen); dan morphing atau penggabungan gambar wajah dengan badan yang berbeda.
Dari sisi pelaku, 61 persen di antaranya adalah pacar, mantan pacar, suami, dan mantan suami, sementara sisanya adalah orang lain, teman, kenalan, bahkan orang yang tidak dikenal. Hal ini menunjukkan bahwa, jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan dalam ranah privat dan hubungan intim meluas bentuknya melalui dunia maya.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amirudin mengatakan, kasus-kasus kekerasan berbasis siber atau dunia maya ini baru muncul dua tahun terakhir dalam aduan-aduan yang diterima oleh Komnas Perempuan. Kekerasan semacam ini memang sering terjadi di dunia maya, ujarnya, namun berbagai pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum masih terbata-bata dalam menangani kasus-kasusnya.
“Hal ini perlu ditindaklanjuti lebih teliti lagi. Dalam dua tahun ini, Komnas Perempuan merekomendasikan kasus-kasus kepada pihak kepolisian, dan rata-rata korban kebingungan harus melaporkan kasusnya ke mana. Bahkan aparat penegak hukum pun kadang-kadang bertanya pada Komnas Perempuan, kira-kira dalam perspektif gender, bagaimana mereka harus menyikapi kasus ini,” kata Mariana, dalam peluncuran CATAHU Komnas Perempuan, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Rita Wulandari Wibowo, Kepala Unit Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Nasional Indonesia, mengatakan pihaknya tengah berupaya meningkatkan sensitivitas gender dalam unitnya untuk menangani kasus kejahatan siber terhadap perempuan.
“Saya selalu berusaha melekatkan pendampingan baik itu dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) maupun psikolog kepada korban. Karena korban-korban ini adalah orang-orang yang rentan,” ujar Rita dalam acara yang sama.
Ia menambahkan, korban menanggung beban berlipat dalam kasus ini, tidak hanya perkara kasusnya. Rita mencontohkan salah satu korban yang pada saat bersamaan harus menjalani sidang perceraian, dan dijauhi anak-anaknya akibat melihat konten kejahatan siber yang dihadapinya.
“Kami juga sedang mengupayakan jalur pengaduan yang dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat lewat website patrolisiber.id,”ujar Rita.
Laman patrolisiber.id merupakan situs resmi Direktorat Tindak Pidana Siber (DITIPIDSIBER) Bareskrim Polri yang menyediakan fasilitas pengaduan bagi masyarakat untuk kasus hoaks, penipuan, dan juga kasus kekerasan berbasis siber terhadap perempuan.
CATAHU Komnas Perempuan menunjukkan bahwa secara keseluruhan, tren pengaduan kekerasan terhadap perempuan naik 14 persen pada tahun 2018, menjadi 406.178 kasus dari 348.446 kasus pada tahun sebelumnya. Dari data tersebut, 96 persen diperoleh dari data Pengadilan Agama, dan sisanya didapat dari 209 lembaga mitra pengada layanan yang mengisi dan mengembalikan formulir pendataan Komnas Perempuan.
Ranah privat atau hubungan pribadi masih menjadi ranah yang paling tidak aman bagi perempuan di tahun 2018. Kekerasan terhadap perempuan dalam ranah privat mencapai 9.637 kasus. Jumlah terbanyak adalah kekerasan terhadap istri (5.114 kasus atau sekitar 53 persen), yang konsisten berada di peringkat teratas setiap tahun pencatatan CATAHU, diikuti dengan kekerasan dalam pacaran (KDP) mencapai 2.073 kasus.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yunianti Chuzaifah mengatakan, berbagai macam upaya yang telah dilakukan oleh Komnas Perempuan untuk mencegah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi saat ini, yaitu dengan mendengarkan korban berbicara.
“Pencegahannya juga dengan membangun sistem itu sendiri, maka dari itu Komnas Perempuan mendesak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan. Kita juga memperkuat upaya-upaya publik untuk menjadi bagian dari penghapusan kekerasan seksual,“ ujar Yuniyanti.
Ia menambahkan bahwa Komnas Perempuan mendorong lembaga-lembaga agama untuk menyebarkan ajaran dengan interpretasi yang ramah pada suara para korban.
“Dari hal ini, lembaga-lembaga agama kita dorong untuk membuat tafsir yang ramah terhadap korban. Dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini juga didorong oleh lembaga-lembaga agama tersebut untuk disahkan,” ujarnya.
Baca soal artivisme,
yaitu seni sebagai medium membuat perubahan di akar rumput dan follow @spoopyydo
di Twitter.
Ilustrasi oleh Adhitya Pattisahusiwa
Comments