Women Lead Pendidikan Seks
July 26, 2022

Lagi, Pejabat Remehkan Kasus Pelecehan Seksual: Sudah Saatnya Berubah, Pak, Bu!

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum hanyalah satu dari sekian pejabat publik, yang tidak sensitif terhadap kasus pelecehan seksual. Berikut catatan kami.

by Aurelia Gracia, Reporter
Issues
Pejabat Normalisasi Kekerasan Seksual
Share:

Belakangan ini, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyulut kemarahan warganet. Saat menanggapi kasus siswa SD di Kabupaten Tasikmalaya yang meninggal setelah dirundung dan dipaksa menyetubuhi kucing, Uu justru mengimbau kasus itu diselesaikan secara damai. 

“Sesuai dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya untuk dimaafkan. Harapan kami ada islah dua belah pihak dan masyarakat, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ucapnya, setelah mengunjungi keluarga korban di Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, (23/7).

Lewat penjelasannya, Uu menormalisasi perundungan di kalangan anak-anak. Ia melihat kejadian tersebut hanyalah guyonan, dan menjadi permasalahan besar karena viral di media sosial. Bahkan, Uu tidak menganggap kasus tersebut sebagai pelecehan seksual lantaran alat kelamin korban yang tidak ereksi.

“Secara kasatmata di video tidak ada persetubuhan. Ya mohon maaf, itunya (alat kelamin korban) aja enggak bangun. Di awal video ada pembukaannya, pembukaan seperti itu. Paling yang harus dikejar adalah mereka yang menyebarkan (video) seperti itu.”

Cara Uu menanggapi peristiwa tersebut adalah contoh respons pejabat publik yang tidak sensitif, terhadap kasus pelecehan seksual. Di saat realitasnya masyarakat perlu teredukasi dan waspada dengan perilaku itu, ia—sebagai pejabat publik—justru meremehkan dan tidak memandang kejadian ini sebagai suatu permasalahan.

Padahal, korban sempat mengalami depresi setelah videonya tersebar melalui WhatsApp. Persoalan perundungan dan pelecehan seksual perlu dan harusnya ditangani dengan serius.

Secara tidak langsung, Uu semakin menormalisasi gurauan tersebut. Ia telah meminta maaf melalui akun Instagramnya pada (25/7), tapi diikuti dengan anggapan bercandaan seperti itu sudah ada sejak dirinya masih kecil.

“Saya teringat ketika saya kecil, dan hal semacam itu dilarang ya enggak boleh. Tapi, maksud saya mengolok-olokan itu enggak boleh, apalagi melakukannya. Disebut hal biasa karena pernah saya alami, tapi itu tidak boleh dan tidak baik menurut agama,” tegasnya.

Namun, Uu bukan satu-satunya pejabat publik yang bersikap tidak sensitif. Kejadian begini sering terjadi, menunjukkan kegagapan para pejabat publik menanggapi kasus-kasus pelecehan atau kekerasan seksual. Padahal, posisi mereka sebagai pejabat publik amat krusial demi mewujudkan penanganan kekerasaan seksual yang mengutamakan keselamatan korban dan penyintas.

Magdalene mencatat lima tanggapan pejabat publik dan penegak hukum lainnya, yang menanggapi kasus pelecehan seksual sebelah mata. Dalam catatan ini, semua pernyataan meremehkan kasus kekerasan seksual memang dilakukan oleh pejabat laki-laki (dan memang paling banyak dilakukan oleh gender ini), tapi bukan berarti pejabat perempuan tidak melakukannya.

Baca Juga: Mengantre Viral: Perjuangan Korban Kekerasan Seksual di Indonesia

1. Imbauan Fauzi Bowo kepada Perempuan

Pada 2011 lalu, kasus pemerkosaan terhadap perempuan marak terjadi di angkutan umum. Menanggapi peristiwa itu, Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengimbau, agar perempuan tidak memakai rok mini saat naik mikrolet. Begitu juga dengan yang mengendarai sepeda motor, untuk tidak mengenakan celana ketat.

“Coba bayangkan yang duduk di depan perempuan itu, bagaimana reaksinya melihat ada perempuan pakai rok mini? Rada gerah juga kan?” ujarnya, dikutip dari Rappler.

Pernyataan sosok yang akrab disapa Foke itu merupakan contoh victim blaming, sekaligus memelihara budaya pemerkosaan di masyarakat. Ia menormalisasi pelecehan seksual terhadap perempuan, seolah mereka pantas menjadi korban, akibat pakaiannya yang “mengundang”.

Adapun victim blaming dilakukan sebagai perlindungan, untuk menciptakan perasaan lebih aman. Dalam tulisan The Atlantic, akademisi Barbara Gilin mengatakan, banyak orang menganggap mereka bisa mencegah terjadinya peristiwa kejahatan dengan lebih berhati-hati.

Pada kasus pelecehan seksual, tindakan preventif itu dilakukan dengan menghindari pakaian yang terlalu mengekspos bagian tubuh. Dengan harapan terhindar dari perilaku kejahatan tersebut.

Namun, survei Koalisi Ruang Publik Aman pada 2019 membuktikan, tidak ada korelasi antara pakaian yang dikenakan perempuan dengan pelecehan seksual. Hanya 1,89 persen penyintas yang menggunakan celana atau baju ketat. Sementara penyintas yang memakai rok dan celana panjang berjumlah 17,47 persen.

Sikap Foke yang tidak sensitif dalam menanggapi kasus pemerkosaan, membuat publik semakin menutup mata terhadap tindakan pelaku yang seharusnya disalahkan. Pun pemikiran tersebut juga mengesampingkan realitas bahwa siapa saja, terlepas dari gendernya, rentan menjadi korban pelecehan seksual.

2. Mantan Bupati Ramadio Menyebut Eksploitasi Seksual Urusan Pribadi

Saat berstatus sebagai Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Ramadio ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual. Status tersebut disandangnya atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak berusia 14 tahun.

Bahkan, Ramadio sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati di kabupaten tersebut, karena Bupati Abu Hasan kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020.

Menanggapi persoalan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara sendiri malah menganggap kasus itu sebagai masalah pribadi. Hal itu disampaikan Kepala Humas Pemkab Buton Utara, Asrif Atmin kepada BBC Indonesia.

“Saya juga tidak terlalu masuk ke situ. Perkembangan (kasus) itu biasa-biasa pak, karena urusan pidana atau apa,” katanya.

Dalam kasus ini, jabatan yang dipegang Ramadio merupakan contoh perilaku impunitas pejabat publik. Ia tidak bisa dipidana begitu saja. Sebab, diperlukan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memidana kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, keputusan untuk tetap memberlakukan Ramadio sebagai pejabat publik juga bersifat diskriminatif. Pasalnya, TB—tante dari korban yang adalah muncikari dalam kasus ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipidana.

Di saat pelaku masih hidup bebas dan menikmati sejumlah privilese, korban justru mengalami perundungan di sekolah—hingga harus mengakhiri pendidikannya. Ia juga sempat diusir dari kampung halamannya, karena menolak paksaan tokoh adat untuk menikah.

Namun, Tito akhirnya memberhentikan Ramadio dari jabatannya, sampai proses hukumnya selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan itu diambil berdasarkan usulan Gubernur Sulawesi Tenggara, dalam surat Nomor 132.74/4830 pada 30 September 2020.

Baca Juga: Pelajaran Dasar Penanganan Kejahatan Seksual

3. Polisi Mengabaikan Laporan Pelecehan Seksual yang Karyawan KPI

“Petugas malah bilang, ‘Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan’,” kata MS, pegawai kontrak di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mengutip pernyataan petugas Polsek Gambir pada 2019 ke CNN Indonesia.

Saat itu, MS melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya sejak 2012. Ia dilecehkan oleh lima rekan kerjanya. Mereka memegang kepala, kaki, dan badan MS, menelanjanginya, lalu mencoret buah zakarnya dengan spidol. Kemudian, pada 2018, ia dirundung dengan kata-kata kotor berbau porno dan melecehkan.

Pada 2020, MS kembali Polsek Gambir untuk melaporkan kasusnya. Berharap polisi segera memproses dan menyelidiki para pelaku, untuk kedua kalinya ia menerima respons yang tidak seharusnya.

Menurut MS, petugas tidak menganggap ceritanya dengan serius dan mengatakan, “Begini saja pak, mana nomor orang yang melecehkan bapak? Biar saya telepon orangnya.”

Kasus itu akhirnya diusut setelah surat terbuka yang ditulis MS viral di media sosial. Pengabaian laporan yang dilakukan kepolisian terhadap MS, tidak mencerminkan tugas mereka sebagai penegak hukum untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara.

Padahal, Polri memiliki aturan yang tercatat dalam Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 15 disebutkan, setiap anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat, yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Alih-alih memberikan tanggapan demikian, setidaknya mereka perlu melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, untuk mengetahui apakah kasus yang dialami MS termasuk tindak pidana.

Dalam hal ini, MS juga mengalami viktimisasi ganda, seperti disebutkan Fiana Dwiyanti selaku Head of Social Change dari Never Okay Project, dalam artikel Magdalene. Pasalnya, selain menjadi korban kekerasan seksual, dua terduga pelaku melaporkan MS ke polisi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atas tuduhan pencemaran nama baik.

Mereka merujuk pada tereksposnya identitas di media sosial, dan menjadi korban rundungan oleh warganet.

4. Kapolsek di Gresik Menganggap Laki-laki Cium Anak Bukan Pelecehan Seksual

Bukan cuma oleh pejabat publik. Polisi, sebagai aparatur negara juga sering menjadi perpanjangan tangan rape culture, yang kerap memperburuk nasib korban dan penyintas kasus kekerasan seksual.

Juni lalu, Kapolsek Sidayu Iptu Khairul Alam, menolak menyelidiki kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan. Saat itu, tampak seorang perempuan dewasa dan anak tersebut mengunjungi warung. Sang anak berdiri di luar, ketika perempuan dewasa masuk ke dalam warung.

Dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku tampak menarik tangan anak tersebut agar duduk di sebelahnya. Lalu, ia berulang kali mencium si anak. Melihat kejadian itu, kapolsek tersebut menilai perilaku tersebut bukanlah pelecehan seksual.

“Menurut saya, namanya pelecehan seksual itu dia buka baju. Nah kriteria itu,” ujar Khairul, dilansir Detik. “Dia (anak yang menjadi korban pelecehan) juga enggak nangis. Kalau nangis kan waktu itu seketika orang tuanya tahu. Menurut saya, (pelaku) tidak melakukan pelecehan.”

Ia juga mengatakan sudah bertemu orang tuanya, yang tidak mempermasalahkan kejadian tersebut. Katanya, mereka enggak ingin membuat laporan.

Sudah jelas Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur, pelecehan seksual termasuk delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas, dan anak dengan disabilitas. Dengan kata lain, polisi bisa melakukan tindakan tanpa adanya laporan.

Atau dalam Pasal 69A Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebutkan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan, mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai pemeriksaan di sidang pengadilan.

Di sini terlihat adanya kekosongan pemahaman hukum oleh seorang polisi. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, ada berapa banyak kasus yang tidak ditangani, apabila penegak hukumnya tidak memiliki pemahaman terkait kekerasan seksual? 

Kejadian ini merupakan bukti lain bahwa mereka membutuhkan pelatihan terkait UU TPKS. Dalam wawancara bersama Detik, aktivis SIti Mazdafiah mengamini hal tersebut. Menurutnya, aparat dan orang tua belum memahami penjelasan tentang kekerasan seksual, yang diatur dalam UU TPKS dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pada akhirnya, pelaku yang bernama Buchori memang ditangkap oleh Polres Gresik. Namun,  perkara ini jadi pembelajaran lagi untuk polisi selaku penegak hukum, agar responsif dan beradaptasi dengan UU TPKS.

Baca Juga: Jangan Biarkan Korban Pelecehan Seksual Diam

5. Gubernur Sumatera Utara “Menyiapkan” 1.000 Perempuan Cantik

“Siapkan wanita kita yang cantik-cantik 1.000 orang,” tutur Gubernur Sumatera Edy Rahmayadi, ketika mengusulkan penerima tamu untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024, pada Januari lalu.

Ia meminta para perempuan itu ditempatkan di hotel di sejumlah lokasi. Kata Edy, mereka boleh dipandang, tetapi tidak boleh disentuh.

Ucapan Edy adalah bentuk objektifikasi terhadap perempuan, seolah perempuan berperan untuk menarik dan memikat para tamu. Pun menjadi bukti bahwa seksisme mengakar di masyarakat, tak terkecuali di pemerintahan.

Menurut peneliti Orly Bareket dan Nurit Shnabel, laki-laki heteroseksual cenderung mengobjektifikasi terhadap perempuan, bukan hanya karena motif seksual.

“Ini juga berkaitan dengan kekuasaan. Laki-laki ingin mempertahankan posisinya yang dominan,” tulis mereka dalam risetnya berjudul Domination and Objectification: Men’s Motivation for Dominance Over Women Affects Their Tendency to Sexually Objectify Women (2019).

Hal ini berkaitan dengan hierarki gender, di mana laki-laki merasa memiliki kedudukan lebih tinggi dan berkuasa dibandingkan perempuan. Dari pernyataan Edy, mungkin ia ingin posisinya sebagai gubernur lebih dipandang. 

Yang jelas, Edy hanyalah salah satu contoh di masyarakat, yang tidak melihat perempuan sebagai manusia secara utuh.

Aurelia Gracia adalah seorang reporter yang mudah terlibat dalam parasocial relationship dan suka menghabiskan waktu dengan berjalan kaki di beberapa titik di ibu kota.