Women Lead Pendidikan Seks
June 19, 2020

Mimpi Buruk Baru: Mengurus Perceraian di Tengah Pandemi

Aturan PSBB dan regulasi baru akibat pandemi membuat proses pengajuan cerai terhambat.

by Elma Adisya, Reporter
Safe Space
Share:

Kumalasari, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Tangerang, memperlihatkan tumpukan map berwarna merah muda, kuning, dan biru yang diterima oleh petugas hingga Rabu siang (17/6) itu. Ia mengatakan, sebagian besar berkas perkara yang diterima adalah gugatan cerai dari pihak istri, yang ditandai dengan map berwarna merah muda.

“Hingga siang ini kami menerima 27 perkara,  21 perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri, 4 (map kuning) talak cerai talak yang diajukan oleh pihak suami, 2 map biru ini perkara di luar perceraian,” ujar Kumalasari kepada Magdalene di kantornya di Jl. Perintis Kemerdekaan.

Pengadilan Agama Kota Tangerang baru membuka lagi layanan mereka secara tatap muka menyusul pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 6 Mei.

“Karena tidak ada layanan tatap muka, banyak persidangan yang dijadwalkan di bulan April harus ditunda,” ujar Kumalasari.

Penundaan ini tidak hanya dialami masyarakat di kota tersebut namun juga di wilayah lain. “Mita”, 32, sudah mengalami dua kali penundaan jadwal sidang Maret lalu, karena Pengadilan Agama Jakarta Barat sudah tutup karena PSBB.

“Sebelum ini saya enggak mendapatkan informasi apa-apa jika persidangan saya ditunda, dan baru tahu ketika saya sampai di pengadilan. Akhirnya, setelah Mei saya baru mendapat panggilan jadwal sidang untuk tanggal 16 Juni,” ujar Mita kepada Magdalene.

Namun di hari sidang pertamanya, kasus Mita ditolak oleh majelis hakim dengan alasan panggilan untuk suaminya tidak sampai ke yang bersangkutan. Selain itu, gugatan Mita ditolak juga karena ketiadaan surat izin dari instansi tempat suaminya bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan surat domisili kelurahan.

”Saya cuma ingin proses cerai ini selesai dengan cepat. Secara psikologis saya capek dan kesal. Apalagi saya mengurus ini sendirian,” kata Mita.

Baca juga: Sanksi Sosial Membuat Perempuan Korban KDRT Enggan Bercerai

New nightmare

Pandemi COVID-19 menambah mimpi buruk bagi orang-orang yang ingin keluar dari pernikahannya. Kebijakan PSBB yang berbeda-beda di tiap daerah serta regulasi tidak seragam antar Pengadilan Agama membuat proses perceraian yang dijalani terhambat.      

Siti Lestari, pengacara Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), mengatakan jumlah pengaduan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga meningkat, dan 50 persen dari yang mengajukan pengaduan mengatakan ingin bercerai dari suaminya.

“Pandemi COVID-19 ini menyebabkan perempuan yang ingin bercerai terhambat. Mulai dari pendaftaran hingga proses sidang yang harus tertunda dan penentuan jadwal sidang pengganti juga tidak menentu. Akibatnya, status perempuan ini menjadi tidak jelas,” ujarnya.

Sejumlah orang yang melapor memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya terlebih dahulu, dan menunggu COVID-19 mereda baru mereka melanjutkan proses hukum mereka, kata Siti.

“Yang penting mereka keluar terlebih dahulu dari rumah. Biasanya kami nanti akan memberitahu, tahapan-tahapan apa saja yang akan mereka lalui,” ia menambahkan.

Bagi mereka yang dibantu pengacara, proses yang dijalani lebih mudah, seperti yang dialami “Tita”. Ia merasa sangat beruntung karena dibantu saudaranya yang pengacara.

“Yang menggugat cerai suami saya. Sidang saya sudah dua kali tertunda, pertama karena pihak pengacara suami saya tidak datang ke pengadilan. Yang kedua tanggal 24 Maret, Pengadilan Agama Jakarta Timur tutup dikarenakan PSBB,” ujar Tita, 30, kepada Magdalene.

Walaupun beberapa kali tertunda, setidaknya ia tidak perlu repot mengurus tetek bengek administrasi, termasuk menjelaskan kepada keluarga, ujarnya.

Regulasi dan adaptasi baru

Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang, Dalih Effendi mengatakan, pihaknya telah mengubah regulasi pelayanan dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang pedoman pelayanan selama COVID-19 untuk institusi pengadilan.

Baca juga: Wabah Corona Langgengkan KDRT, Hambat Penanganan Kasus

“Salah satu kebijakan yang kami  buat adalah pemberlakuan sistem shift untuk petugas kami untuk melakukan kerja dari rumah. Penggunaan masker, hand sanitizer pun sudah kami lakukan, begitu juga pemberlakuan pembatasan fisik,” ujar Dalih kepada Magdalene di kantornya.

Selain itu, Pengadilan Agama Kota Tangerang juga membuka hotline layanan lewat WhatsApp untuk informasi, dan pengambilan antrean online untuk layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Semua informasi mengenai aturan baru ini sudah kami sampaikan lewat akun-akun media sosial kami. Jadi masyarakat bisa langsung cek saja akun kami atau bisa bertanya lewat WhatsApp,” ujar Dalih.

Meski demikian, masih saja terjadi penumpukan antrean pengambilan nomor  di halaman pengadilan tersebut sejak pagi hari. Petugas yang menjaga antrean mengatakan ia kewalahan mencatat nama pengunjung yang belum mendapatkan nomor antrean untuk hari itu, karena karena kuotanya telah habis.

“Ini daftar nama pengunjung yang belum dapat nomor antrean hari ini bu, kami oper untuk Kamis besoknya. Ibu sabar dulu ya,” ujar seorang petugas kepada beberapa pengunjung di depan lobi, yang jumlahnya sekitar 15 orang.

Dalih mengatakan sejak awal Juni, jumlah pengajuan perkara hukum meningkat.

“Ketika PSBB di  bulan April kemarin memang sedikit sekali jumlah kasus perceraian yang kami terima, hanya 61 perkara saja. Lalu ketika PSBB melonggar, di bulan Mei angkanya kembali naik jadi 126 perkara perceraian yang masuk,” ujar  Dalih

“Di bulan Juni, baru delapan hari saja kita sudah menerima 200 lebih perkara. Bisa saja di bulan Juni ini kami menerima hingga 400-san perkara sama seperti jumlah di bulan Januari dan Februari lalu,” Tambahnya. 

Baca juga: Keterbatasan Anggaran, SDM Kendala Kursus Pranikah Ideal

Kenaikan angka pengajuan cerai ini, menurutnya, bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, jumlah kasusnya sebetulnya normal, namun karena PSBB dan bulan Ramadan banyak yang menunda bercerai dan baru mendaftar setelah PSBB berakhir. Kedua, akibat dari PSBB membuat angka kekerasan domestik meningkat  dan akhirnya pasangan tersebut memilih berpisah.

“Hanya saja kami tidak memiliki data terperinci, apakah memang karena alasan kedua, dan mana yang memang perkaranya sudah lama namun tertunda mendaftar karena COVID-19,” ujar Dalih.

Dalih mengatakan prosesnya akan lebih cepat untuk orang yang menggunakan aplikasi E-court, sistem pengadilan daring untuk membantu masyarakat menyelesaikan perkara hukumnya.

Menurut panitera Kumalasari, E-court dapat digunakan oleh masyarakat umum bukan hanya pihak pengacara saja, namun memang terbatas hanya bisa mendaftar di pengadilan tempat mengajukan perkara hukumnya.

"Dengan E-court sebetulnya lebih mudah dan terbilang murah karena tidak ada biaya pemanggilan untuk pemohon atau penggugat, yang ada hanya biaya PNBP sebesar Rp.10.000. Setelah itu akan keluar secara otomatis biaya perkara yang akan dibayarkan. Biaya pemanggilan tergugat atau termohon itu tergantung dengan radius tempat tinggal mereka, semakin jauh semakin mahal,” ujar Kumalasari.

"Nah biaya tersebut dibayarkan lewat virtual account yang muncul ketika mendaftar dan dibayarkan paling lambat sehari setelah mendaftar online," tambahnya.

Meskipun E-court lebih murah dan praktis digunakan, teknologi masih terbilang terbatas digunakan oleh masyarakat umum. Menurut Siti Lestari dari LBH APIK, pendaftaran E-court masih tetap harus dilakukan di pojok E-court di Pengadilan Agama tempat seseorang ingin mengajukan perkara.

“Sebetulnya ini sudah cukup bagus, tapi kami berharap masyarakat tidak perlu lagi ke pojok E-court dan bisa mendaftar langsung di rumah saja,” kata Siti.

Selain itu, Kumalasari mengakui, sistem hukum acaranya pun lebih ketat daripada persidangan manual.

“Kita perlu tahu detail bagaimana cara penggunaan teknologi ini. Misalnya sudah dijadwalkan memasukkan respons ke sistem untuk sidang pertama di jam 10 pagi, jika lewat sedikit saja itu sistemnya langsung terkunci,” ujarnya.

Ilustrasi oleh Karina Tungari.

Elma Adisya, also known as Elam or Kentang, is Magdalene's reporter. She loves to read and write fanfiction and listen to surf rock.