Hasil riset “The State of The World’s Girls 2020” dengan tema Free to Be Online oleh Yayasan Plan International menunjukkan bahwa 56 persen pelaku Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) adalah orang yang sudah dikenal, seperti teman di media sosial, sekolah atau tempat kerja, pacar maupun mantan pacar. Sedangkan pelaku lainnya adalah akun-akun anonim dan orang asing.
Nazla Mariza, Influencing Director Yayasan Plan International Indonesia mengatakan bahwa riset dan pemahaman KBGO menjadi penting karena dampak kekerasan berbasis daring sama seriusnya dengan wujud kekerasan lainnya bagi korban.
“Peringatan dan kekerasan pun semakin meningkat dan intens di masa pandemi COVID-19. Risiko warganet terpapar kekerasan secara daring lebih tinggi, terlebih aktivitas online sudah menjadi bagian dari hidup sehari-hari dan penggunaannya yang semakin masif,” ujarnya dalam webinar “Freedom Online: Kebebasan Berekspresi dan Terbebas dari Kekerasan Online” (9/10) dalam rangka peringatan Hari Anak Perempuan Internasional.
Laporan tersebut berfokus pada KBGO yang dialami anak dan perempuan muda rentang usia 15 hingga 25 tahun di 31 negara. Secara spesifik terdapat 500 responden dari Indonesia, dengan 32 persen di antaranya pernah mengalami dan 56 pernah melihat anak maupun perempuan muda mengalami KBGO di media sosial. Selain itu, 395 di antaranya pernah mengalami jenis KBGO berganda, berupa ancaman kekerasan seksual, perundungan, penguntitan, hingga ejekan terhadap fisik.
Baca juga: Manipulasi ‘Consent’ dan Relasi Kuasa di Balik Kekerasan Berbasis Gender Online
“Perempuan muda 27 kali lebih rentan mengalami kekerasan online, spesifiknya KBGO. Padahal media sosial adalah saluran utama kaum muda berinteraksi, berkomunikasi, berekspresi, dan diskusi untuk memengaruhi opini publik,” ujar Nazla.
“Seharusnya ini menjadi wadah yang positif, tapi ketika pelaku dan penyerang masih berkeliaran dan tidak ada mekanisme tegas (untuk meregulasi mereka) ini menjadi alat yang bisa menyerang kaum muda,” ia menambahkan.
Selain itu, hasil temuan juga menunjukkan adanya korelasi antara pengetahuan anak dan perempuan muda terhadap KBGO dengan kemampuan mengidentifikasi apakah pernah atau tidak mengalami kekerasan tersebut.
“Ada yang bisa jadi pernah mengalami tapi tidak tahu atau tidak sadar, sehingga penting untuk meningkatkan pemahaman anak agar bisa mengidentifikasi bahwa itu adalah KBGO dan ia bisa menghindari atau mencegah itu,” kata Nazla.
Pembungkaman anak perempuan
Secara global, riset ini melibatkan 14 ribu responden dan lebih dari 7.000 di antaranya mengalami kekerasan serta pelecehan daring. Satu dari setiap empat anak yang mengalami pelecehan kemudian merasa tidak aman secara fisik karena adanya ancaman kekerasan di dunia nyata.
“Dari hasil analisis, pelecehan ini membungkam anak perempuan. Mereka takut, mengisolasi diri, tidak berani bicara dan sebagainya. Disayangkan karena ini kegagalan kita untuk menindak kekerasan online. Serangan dilakukan kepada identitasnya sebagai anak perempuan dan konten yang mereka angkat,” kata Nazla.
Baca juga: Menciptakan Ruang Online yang Aman bagi Anak Perempuan
Kekerasan berbasis gender online ini berdampak pada kesehatan mental, seperti hilangnya rasa percaya diri, stres, rasa tidak aman, menjauhi teman maupun keluarga, serta mengisolasi diri. Untuk perempuan muda berusia 20 tahun ke atas, terdapat kecenderungan sulit mencari atau mempertahankan pekerjaan.
“Ketika mengalami KBGO dari teman sekerjanya atau teman yang dikenal, akhirnya dia pindah pekerjaan, kota, atau sekolah. Ini dampak yang cukup parah, tapi sering kali orang tidak memikirkan atau berempati karena menganggapnya hanya ada di dunia maya. Padahal ini bisa bersangkut ke dunia nyata,” ujar Nazla.
Menanggapi tentang kecenderungan mengisolasi diri, Gustika Jusuf Hatta, pendiri dan salah satu direktur gerakan anak muda Girl, Peace, and Security berkaca dari pengalamannya menerima ancaman saat musim politik 2018. Ia memang aktif dan vokal menyuarakan pendapatnya soal berbagai isu di media sosial.
“Ibarat ikan dalam akuarium yang segala langkahnya diamati. Ada titik saya takut melamar pekerjaan dan bertemu orang baru,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya sistem pendukung dari orang terdekat, komunitas yang membahas tentang perempuan dan kekerasan, serta mitigasi ketika sedang bernavigasi di dunia siber.
Rekomendasi penanganan KBGO
Dalam mengambil langkah ketika mengalami KBGO, riset Plan menunjukkan 39 persen tidak menghiraukan pelaku dan tetap menggunakan media sosial; 12 persen memilih untuk menggunakan media sosial yang jarang menjadi tempat munculnya KBGO; 11 persen mengubah cara mengekspresikan diri; dan 12 persen balik menantang pelaku dengan mengirimkan komentar.
Sementara itu, yang mengambil langkah pengamanan melalui aplikasi mencapai 9 persen, seperti melakukan pelaporan pada aplikasi media sosial dan mengubah pengaturan privasi akun media sosial.
KBGO berdampak pada kesehatan mental, seperti hilangnya rasa percaya diri, stres, dan rasa tidak aman. Untuk perempuan muda berusia 20 tahun ke atas ada kecenderungan sulit mencari atau mempertahankan pekerjaan.
Rekomendasi penanganan yang diajukan untuk pihak penegak hukum maupun aparat berupa adanya akses internet yang inklusif serta aman, tanggung jawab dari perusahaan media sosial, keberpihakan pada korban, implementasi regulasi yang efektif, penyediaan kontak darurat, pelatihan KBGO bagi pihak penegak hukum, dan edukasi tentang KBGO ke berbagai lapisan masyarakat.
Akses internet yang inklusif dinilai sangat penting karena bagian dari hak seluruh masyarakat untuk menerima informasi secara aman. Salah satu cara untuk memperoleh keamanan dan melindungi anak di dunia maya adalah dengan regulasi yang mampu melindungi ketika sedang berselancar di dunia maya.
Mariam F. Barata, Direktur Tata Kelola Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan keamanan tersebut dapat didukung dengan RUU Perlindungan Data Pribadi. Ia menyatakan, salah satu faktor penyebab kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah keterkaitan antara media sosial dengan pembagian data personal. Data yang dibagikan tersebut kemudian mampu digunakan untuk kejahatan di media daring.
“Mungkin ingin eksis atau berkomunikasi dengan menampilkan data pribadi. Demikian disusun RUU ini untuk melindungi data pribadi dan mengingatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat melindungi informasi pribadinya,” kata Mariam.
RUU tersebut juga meregulasi konten dalam media sosial. Mariam mengatakan, platform media sosial akan diberi ketentuan agar menjaga data pribadi penggunanya serta melakukan moderasi konten. Pemerintah juga mewajibkan pendaftaran sistem elektronik untuk penyelenggara media sosial. Hal tersebut merupakan bentuk pengawasan pihak pemerintah agar media sosial tidak melakukan pelanggaran, seperti memuat konten yang mampu meningkatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca juga: Hati-hati Di Internet dan Hal-hal yang Perlu Diketahui Soal KBGO
Sementara itu, dalam aspek penyediaan kontak bantuan atau helpline, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak menyediakan layanan telepon 129 untuk perlindungan anak dan perempuan. Bantuan call center tersebut diharapkan mampu menjangkau seluruh penjuru Indonesia dan menghubungkan pelapor dengan pihak layanan yang ada di masing-masing provinsi, kabupaten, atau kota.
Sedangkan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Polri menyediakan situs patrolisiber.id untuk melaporkan kasus kekerasan secara daring. Untuk mempermudah proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, korban kekerasan diminta untuk melakukan tangkapan layar dan mencatat tautan dari aplikasi media sosial tersebut. Hasil tangkapan layar maupun tautan yang dicatat juga menjadi pelengkap alat bukti terjadinya kejahatan di ranah daring.
Terkait isu pihak penegak hukum dan peranannya dalam upaya membantu korban, Anindya Vivi, salah satu pendiri komunitas anti-pelecehan Hollaback Community Jakarta, mengatakan masih ada oknum yang mengintimidasi maupun menyalahkan korban. Hal tersebut tidak hanya menjadi catatan untuk aparat, tetapi juga masyarakat yang masih melakukan tindakan serupa.
“Dengan demikian edukasi tentang KBGO maupun tentang kekerasan pada umumnya sangat penting dan berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, karena semua orang bisa menjadi pelaku maupun korban kekerasan. Saya harap hasil riset ini mampu menjadi penguatan dalam pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS),” ujarnya.
Comments